Jumat, 16 Agustus 2019

KPK Periksa Emirsyah Satar Sebagai Tersangka TPPU

Baca Juga

Emirsyah Satar memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan tangan diborgol, saat diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan C1–KPK, Rabu (07/08/2019) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jum'at 16 Agustus 2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Tersangka dalam kasus dugaan TPPU", terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Oersada – Jakarta Selatan, Jum'at 16 Agustus 2019.

Dijelaskannya, selain Emirsyah Satar, tim penyidik KPK juga memeriksa mantan Dirut PT. Mugi Rekso Abadi (PT. MRA) Soetikno Soedarjo atas perkara dugaan TPPU sebagai Tersangka. "SS (Soetikno Soedarjo) akan diperiksa sebagai Tersangka TPPU", jelasnya.

Seperti diketahui, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebelumnya sudah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia sejak tahun 2017 silam.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut, hingga akhirnya kembali menetapkan Emirsyah dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo sebagai Tersangka atas perkara TPPU.

KPK menetapkan Emirsyah dan Sutikno sebagai tersangka TPPU berdasarkan sejumlah temuan baru. Di antaranya, pemberian uang dari Soetikno kepada Emirsyah Satar serta tersangka baru, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.

KPK menduga, Soetikno diduga memberi uang Rp. 5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, memberi US$ 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura.

Seperti diketahui pula, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce tersebut, sejauh ini KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Yakni mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Dirut PT. Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

KPK menyangka, Soetikno Soedarjo diduga telah memberi uang suap sebesar 1,2 juta euro dan USD 180.000 serta barang senilai USD 2.000.000 yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sedangkan Hadinoto Sudigno diduga menerima uang USD 2,3 juta dan 477.000 Euro terkait kontrak pabrikan pesawat.

Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno Soedarjo kepada Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tapi juga dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda.

Selain itu, untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan 4 pabrikan pesawat kurun 2008–2013. Kontrak tersebut meliputi: 
• Kontrak pembelian pesawat mesin trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce.
• Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
• Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).
• Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.


Terhadap Emirsyah Satar dan  Soetikno Soedarjo, KPK menyangka keduanya diduga telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*