Rabu, 07 Agustus 2019

KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dan Mantan Dirut MRA Soetikno Sebagai Tersangka TPPU

Baca Juga

Salah-satu suasana Konferensi Pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 07 Agustus 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, pada 01 Agustus 2019 lalu, KPK juga telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce.

"Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan sebagai Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo)", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 07 Agustus 2019.

KPK menyangka, Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tindak pidana korupsi suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180.000 atau setara dengan Rp. 20 miliar. KPK mengidentifikasi, suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

"Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat airbus yang dipesan sepanjang dirinya (Emirsyah) menjabat sebagai Dirut (Garuda Indonesia)", jelas Laode M. Syarif. 

Laode M. Syarif pun mengungkapkan, dalam penyidikan KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah serta mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.

"KPK menduga, suap juga berasal dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda Indonesia", ungkap Laode M. Syarif.

Dijelaskannya, dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan beberapa institusi penegak hukum di luar negeri, khususnya dengan CPIB Singapura dan SFO Inggris.

Dijelaskannya pula, KPK juga melakukan pelacakan aset seluruh uang suap yang diduga telah diterima dan digunakan tersangka Emirsyah dan Hadinoto, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

"Sejauh ini KPK telah melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura telah mengamankan 1 unit apartemen milik ESA dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura", jelas Laode M. Syarif. *(Ys/HB)*