Baca Juga
Salah-satu suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, saat terdakwa Haris Hasanuddin mengkhidmat pembacanaan vonis perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, Rabu 07 Agustus 2019.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan atau sidang ke-9 (sembilan) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan Terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin digelar hari ini, Rabu 07 Agustus 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan yang beragenda Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Terdakwa dengan didampingi tim Penasehat Hukum Terdakwa.
Membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memaparkan, bahwa Haris Hasanuddin memberikan uang sebesar Rp. 255 juta kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Hal itu dilakukan, karena proses pengangkatan Haris Hasanuddin dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran salah-satu persyaratannya tidak sedang terkena sanksi disiplin PNS dalam 5 (lima) tahun kebelakang, sedakan Haris sendiri pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Atas sanksi itu, Haris ingin bertemu Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Safiuddin agar bisa dibantu, tapi mengalami kesulitan. Karena itu, Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer menyarankan Haris menemui Romahurmuziy karena mempunyai kedekatan dengan Menag Lukman Hakim.
"Terdakwa menyampaikan kepada Romahurmuziy bahwa ia sudah melakukan pendaftaran dan telah mengirimkan berkas pendaftaran ke Kementerian Agama di Jakarta. Untuk itu, terdakwa meminta bantuan Romahurmuziy agar lolos dan dilantik sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur karena ada beberapa orang yang tidak suka dengan terdakwa dan mempengaruhi M. Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI untuk tidak mendukung pencalonan Terdakwa", papar Majelis Hakim.
Majelis Hakim menjelaskan, bahwa dalam upayanya meminta bantuan Ketum PPP Mochammad Romahurmuziy, Haris Hasanudian menemui Romi di rumahnya, di jalan Batuampar 3 No. 04 Kelurahan Batuampar Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, dengan memberikan uang Rp. 5 juta.
Kemudian Haris Hasanuddin kembali menemui Romahurmuziy di rumahnya dengan memberikan uang Rp. 250 juta agar membantu dalam pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, Romi menyampaikan pesan kepada Haris, bahwa Menag Lukman Hakim sudah memutuskan mengangkat dirinya sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan akan mengambil segala risiko yang ada.
"Pada tanggal 4 Maret 2019, terdakwa diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019", jelas Majelis Hakim.
Membacakan amar Putusannya, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menilai, terdakwa Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melakukan pebuatan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah berupa uang memberikan uang Rp. 255 juta kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur divonis 'bersalah' serta dijatuhi sanksi pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim meyakini, Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 'bersalah' telah melakukan tindak pidana korupsi menyuap anggota DPR-RI sekaligus Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
"Menyatakan terdakwa Haris Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut", kata Ketua Majelis Hakim Hastoko, membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 07 Agustus 2019.
Majelis Hakim pun meyakini, Haris Hasanuddin terbukti bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak seberuntung Muhammad Muafaq, Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Haris Hasanudin karena tidak memenuhi syarat. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-9 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Dihukum 1,5 Tahun Penjara
> Sidang Ke-8 Dugaan Jua-beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Minta Keringanan Hukuman
> KPK Telusuri Penerimaan Lain Romahurmuziy
> KPK Cegah Staf Pribadi Romahurmuziy Bepergian Ke Luar Negeri
> Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, JPU KPK Tuntut Haris Terdakwa Penyuap Romi 3 Tahun Penjara
> Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, JPU KPK Tuntut Muafaq Terdakwa Penyuap Romi 2 Tahun Penjara
> Sidang Ke-6 Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Akui Beri Uang Ketua DPW PPP Jatim Rp. 20 Juta
> Sidang Ke-6 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Tim JPU KPK Ungkap Percakapan Gugus – Haris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Akui Pernah DidatangiHaris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Khofifah Tidak Merekom Haris
> Gubernur Jatim Khofifah Hadiri Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag
> Sidang Ke-4 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenagi, Menag Akui Terima 30 Ribu Dolar Dari Kerajaan Arab
> Menag Lukman, Gub. Jatim Khofifah Dan Kyai AsepAbsen Dari Panggilan Sidang
> Sidang Ke-2 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Sekjen Ungkap Peran Menag
> Sidang Perdana Dugaan Suap Pengisian Jabatan TinggiDi Kemenag, JPU KPK Ungkap Menag Terima Rp. 70 Juta
> Sidang Ke-9 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Dihukum 1,5 Tahun Penjara
> Sidang Ke-8 Dugaan Jua-beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Minta Keringanan Hukuman
> KPK Telusuri Penerimaan Lain Romahurmuziy
> KPK Cegah Staf Pribadi Romahurmuziy Bepergian Ke Luar Negeri
> Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, JPU KPK Tuntut Haris Terdakwa Penyuap Romi 3 Tahun Penjara
> Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, JPU KPK Tuntut Muafaq Terdakwa Penyuap Romi 2 Tahun Penjara
> Sidang Ke-6 Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Akui Beri Uang Ketua DPW PPP Jatim Rp. 20 Juta
> Sidang Ke-6 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Tim JPU KPK Ungkap Percakapan Gugus – Haris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Akui Pernah DidatangiHaris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Khofifah Tidak Merekom Haris
> Gubernur Jatim Khofifah Hadiri Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag
> Sidang Ke-4 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenagi, Menag Akui Terima 30 Ribu Dolar Dari Kerajaan Arab
> Menag Lukman, Gub. Jatim Khofifah Dan Kyai AsepAbsen Dari Panggilan Sidang
> Sidang Ke-2 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Sekjen Ungkap Peran Menag
> Sidang Perdana Dugaan Suap Pengisian Jabatan TinggiDi Kemenag, JPU KPK Ungkap Menag Terima Rp. 70 Juta