Rabu, 24 Juli 2019

Sidang Ke-8 Dugaan Jua-beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Minta Keringanan Hukuman

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-8 perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di Kemenag, saat Muhammad Muafaq Wirahadi membaca pledoinya, Rabu 24 Juli 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan atau sidang ke-8 (delapan) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan Terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi  dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin digelar hari ini, Rabu 24 Juli 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan beragenda Pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan Terdakwa ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kedua Terdakwa dengan didampingi masing-masing tim Penasehat Hukum Terdakwa.

Membacakan pledoinya dihadapan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi menyampaikan keberatan atas Tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan pada sidang sebelumnya.

Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi mengaku menyesal dan perbuatannya memberikan uang kepada beberapa orang termasuk kepada Mochammad Romahurmuziy alias Romi yang saat itu menjabat Anggota Komisi XI DPR-RI yang juga sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sesudah dirinya dilantik menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik adalah merupakan kesalahan dan kebodohannya semata.

"Saya menyadari bahwa apa yang telah terjadi karena kesalahan dan kebodohan saya dalam mengungkapkan rasa terima-kasih saya dan saya menyesal atas perbuatan saya. Karena akibat perbuatan tersebut, karir saya hancur, hubungan sosial kemasyarakatan saya runtuh", aku Muafaq dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 24 Juli 2019.

Muhammad Muafaq pun mengaku, bahwa pemberian uang itu bukan atas permintaan Romi dan sejumlah orang yang membantunya menjadi Kepala Kemenag Kabupaten Gresik. Melainkan, karena idenya sendiri.

"Pemberian uang yang saya lakukan sesudah saya dilantik kepada Abdul Wahab, Gugus Joko Waskito, Musyaffak Noer dan Romahurmuziy, semata-mata atas ide saya didasarkan rasa terima kasih karena sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Uang itu bukan dijanjikan atau diminta. Saya menyadari itu adalah kesalahan dan kebodohan saya", aku Muhammad Muafaq pula.

Dihadapan Majelis Hakim, Muhammad Muafaq juga mengaku menyesali perbuatannya. Yang mana, sebagai bentuk penyesalannya, Muafaq mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan akan bekerja-sama dengan KPK  membongkar perkara yang diduga melibatkan berbagai pihak dari unsur PNS dan politisi.

Muhammad Muafaq juga menyatakan bersyukur lantaran KPK menerima permohonannya menjadi JC, karena dianggap memenuhi persyaratan. Ia pun berharap, agar Majelis Hakim yang memimpin persidangan juga mengabulkanv status JC dalam keputusannya.

Sembari menahan tangis, Muhammad Muafaq memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Alasan Muafaq, dirinya masih punya kewajiban menafkahi keluarga, punya anak berusia 9 tahun dan tidak punya uang untuk membayar denda. Oleh karena itu, ia berharap Majelis Hakim menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan yang kiranya bisa meringankan hukumannya.

"Tuntutan itu terasa berat buat saya. Saya mohon Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan hukuman penjara yang lebih ringan dan juga keringanan denda, karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar", pinta Muafaq kepada Majelis Hakim.

"Izinkan juga saya menyampaikan kerinduan saya kepada istri tercinta dan anak-anak saya. Saya sangat sedih karena tidak mampu berada di samping mereka karena keterbatasan ruang kebebasan saya saat ini. Sungguh saya sadari peristiwa ini melukai hati dan hari-hari mereka", pinta Muafaq juga.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya yang beragenda Pembacaan Tuntutan, tim JPU KPK mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, memutuskan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam Surat Tuntutan yang dibacakannya, tim JPU KPK mangajukan tuntutan, agar Majelis Hakim menghukum Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik dengan hukuman pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Meski demikian, tim JPU KPK menyatakan, bahwa pihaknya juga menerima permohonan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Pasalnya, Terdakwa memenuhi syarat sebagai JC dan sudah membantu tim Penyidik KPK mengungkap perkara ini. *(Ys/HB)*

> Sidang Ke-6 Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Akui Beri Uang Ketua DPW PPP Jatim Rp. 20 Juta
> Sidang Ke-6 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Tim JPU KPK Ungkap Percakapan Gugus – Haris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Akui Pernah DidatangiHaris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Khofifah Tidak Merekom Haris
> Gubernur Jatim Khofifah Hadiri Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag
> Sidang Ke-4 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenagi, Menag Akui Terim30 Ribu Dolar Dari Kerajaan Arab
> Menag Lukman, Gub. Jatim Khofifah Dan Kyai AsepAbsen Dari Panggilan Sidang
> Sidang Ke-2 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Sekjen Ungkap Peran Menag
> Sidang Perdana Dugaan Suap Pengisian Jabatan TinggiDi Kemenag, JPU KPK Ungkap Menag Terima Rp. 70 Juta