Minggu, 21 Juli 2019

KPK Cegah Staf Pribadi Romahurmuziy Bepergian Ke Luar Negeri

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Amin Nuryadi, staf pribadi Muchammad Romahurmuziy (Romi) bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan, untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di Kemenag dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Umum PPP yang sekaligus Anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif Mochammad Romahurmuziy (Romi).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, KPK telah mengirimkan Surat Permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan terhadap Amin Nuryadi untuk tidak bepergian ke luar negeri.

"Amin, merupakan staf dari tersangka RMY (Muchammad Romahurmuziy)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan, Minggu 21 Juli 2019.

Dijelaskannya, bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Amin Nuryadi dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan atau pengisian jabatan tinggi di Kemenag tahun 2018–2019 yang menjerat Romahurmuziy.

"Pelarangan ke luar negeri terhadap Saksi atas nama Amin Nuryadi, staf tersangka RMY (Romahurmuziy) berlaku selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Sabtu, 29 Juni 2019", jelas Febri Diansyah.

Lebih lanjut, Febri Diansyah membeberkan, bahwa Amin Nuryadi sebelumnya bersama beberapa pihak termasuk Romahurmuziy ditangkap tim Satgas Penindakan KPK saat digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 15 Maret 2019 lalu, di Hotel Bumi Surabaya – Jawa Timur.

Saat itu, Amin menerima paper bag berisi uang tunai Rp. 50 juta yang diserahkan terdakwa pemberi suap Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Selain itu, tim Satgas Penindakan KPK juga menyita uang tunai Rp. 70,2 juta dari tangan Amin.

Dibeberkannya pula, bahwa Amin Nuryadi sebelumnya pernah menjadi Saksi dalam persidangan Terdakwa pemberi suap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi.

Tentang proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka Romahurmuziy, KPK akan mendalami lebih detil dan lebih rinci terhadap pemeriksaan Amin atas fakta-fakta yang muncul di persidangan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Keterangan tersebut kami harapkan bisa kami dapatkan saat pemeriksaan yang bersangkutan (Amin). Tapi secara spesifik saya belum bisa menyampaikan saat ini", bebernya. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, JPU KPK Tuntut Haris Terdakwa Penyuap Romi 3 Tahun Penjara
> Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan, JPU KPK Tuntut Terdakwa Muafaq Penyuap Romi 2 Tahun Penjara
> Sidang Ke-6 Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Akui Beri Uang Ketua DPW PPP Jatim Rp. 20 Juta
> Sidang Ke-6 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Tim JPU KPK Ungkap Percakapan Gugus – Haris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Akui Pernah DidatangiHaris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Khofifah Tidak Merekom Haris
> Gubernur Jatim Khofifah Hadiri Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag
> Sidang Ke-4 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenagi, Menag Akui Terima 30 Ribu Dolar Dari Kerajaan Arab
> Menag Lukman, Gub. Jatim Khofifah Dan Kyai AsepAbsen Dari Panggilan Sidang
> Sidang Ke-2 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Sekjen Ungkap Peran Menag
> Sidang Perdana Dugaan Suap Pengisian Jabatan TinggiDi Kemenag, JPU KPK Ungkap Menag Terima Rp. 70 Juta