Kamis, 23 Juni 2016

Diduga Korupsi ADD dan BK Desa, Warga Desa Jrambe Tuntut Kades Dan Camat Dicopot

Baca Juga

   

Sugiantoro, koordinator aksi (memegang mic), bersama puluhan warga Jrambe saat melakukan aksi demo dihalaman kantor Balai Desa Jrambe terkait dugaan korupsi atas Dana Desa dan Dana BK Desa Jrambe, Kamis (23/06/2016).

 

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tuding Kepala Desa (Kades)-nya diduga melakukan korupsi Bantuan Keuangan (BK) Desa dan ADD (Anggaran Dana Desa) Jrambe, secara mendadak, Kamis (23/06/2016), puluhan warga Desa Jrambe Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto menduduki kantor Balai Desa setempat.

Dengan diiringi seni Bantengan, aksi unjuk rasa dengan membentangkan dua spanduk panjang yang bertuliskan, "Ayo pak Kapolres segera tangkap dan periksa koruptor Desa Jrambe, tangkap dan seret ke Pengadilan koruptor Desa Jrambe", membuat warga sekitar Balai Desa terlihat cukup antusias menontonnya.

Aksi yang dipimpin Sugiantoro, salah satu tokoh masyarakat yang selama ini getol menyuarakan anti korupsi ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Selain membentangkan spanduk dengan tulisan dengan nada kecaman, para perwakilan warga melakukan orasi secara bergantian. "Kami melihat, ada kontra produktif pertanggung-jawaban yang tidak akuntable dan tidak transparan serta bertentangan dengan Perpu Tata Kelola Keuangan Desa", kata Sugiantoro dalam orasinya.

Menurut Sugiantoro, mayoritas Perangkat Desa tidak paham soal nominal bantuan yang turun berapa dan untuk apa serba tidak jelas, apalagi masyarakat umum.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat,  warga sangat kecewa dan menuding bahwa sistem pemerintahan Desa dianggapnya bobrok. Bahkan ditudingnya, bahwa bobroknya pemerintahan Desa tak hanya dalam hal admistrasi saja, melainkan juga secara fisik.

Terkait hal itu, Sugiantoro meminta agar Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa memecat Camat Dlanggu Nunuk Djatmiko dan Kades Jrambe. Karena tidak becus dalam pembinaan Administrasi Desa. "Sudah ada sebuah indikator bahwa pemerintahan sekarang ini adalah bobrok. Karena Camat sebagai Pembina, tidak mampu membina dengan baik, maka harus dicopot...!", cetus Sugiantoro dalam orasinya.


Aksi unjuk warga yang dikoordinatori Sugiantoro (memegang mic), Kamis (23/06/2016) di Balai Desa Jrambe terkait dugaan korupsi Kades Jrambe.

Dipastikannya, aksi ini tidak akan berhenti sampai disini. Warga bakal membawa kasus dugaan korupsi ke ranah hukum, dengan cara melaporkan Kades Njrambe Slamet ke Polres Mojokerto. Tujuannya tak lain agar kasus ini terungkap dan tuntas. Sebab, ia mengaku telah mengantongi sejumlah data yang diduga dimanipulasi soal pengunaan ADD dan BK Desa. 

"Yang jelas tidak hanya mengarah pada dugaan mark-up saja, tapi sudah mengarah pada tingkat indikasi kuat. Markup dilapangan, seperti pavingisasi dititik Sumber Agung Rp.30 juta, Dusun Njrambe Rp. 60 juta dan Aspal Rp. 40 juta. Ini sangat tidak rasional dan tentunya mengadung unsur tindak pidana korupsi", beber Sugiantoro.

Bukan hanya itu saja, menurutnya, masih banyak kasus lain yang jumlahnya luar biasa. Namun hal itu tidak dibeberkan semuanya dalam unjuk rasa. Sebab, nantinya akan membawa kasus tersebut ke Pidkor Polres Mojokerto. "Sesuai UU Tipikor, barang siapa memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan Negara maka itu adalah tindak korupsi dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun", pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi atas tudingan warga terkait dugaan korupsi tersebut, Kades Njrambe, Slamet enggan memberikan komentar dan terkesan menolaknya. "Nggak usah mas, nggak usah mas...", kelit Slamet singkat sambil melambaikan tangan dan menjauh dari kerumunan awak media.
*(DI/Red)*