Kamis, 04 April 2024

KPK Panggil 10 Saksi TPPU Kedy Afandi


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 04 April 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 10 (sepukuh) Saksi perkara dugaan Tndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Hari ini (Kamis 04 April 2023), di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka KA (Kedy Afandi) selaku orang kepercayaan eks Bupati Banjarnegara", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (04/04/2024).

Adapun 10 Saksi perkara dugaan TPPU yang pada Kamis (04/04/2024) ini dijadwalkan dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK di di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto adalah sebagai berikut:
1. Felix Beny Aditya (agen properti);
2. Satrio Widiyanto (swasta);
3. Untung Dwikorianto (notaris);
4. Mujiono (Kepala Basecamp Purwonegoro Banjarnegara);
5. Adi Akbar (notaris, pejabat pembuat akta tanah);
6. Sopan (notaris);
7. Setya Lindu Jayati (notaris);
8. Aglis Widodo (notaris, pejabat pembuat akta tanah);
9. Sri Endang Suprikhani (notaris, pejabat pembuat akta tanah); dan
10. Martina Hapsari (Kasi Pelayanan PT Bank Jateng Kabupaten Banjarnegara).

KPK belum menginformasikan materi apa yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 10 Saksi tersebut. Adapun penyidikan perkara dugaan TPPU ini merupakan pengembangan perkara Tindak PIdana Korupsi (TPK)  pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, kata Ali, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa penyidikan perkara dugaan TTPU itu saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Budhi.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Morupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka.

Keduanya kemudian duduk sebagai Terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Semarang,

Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua: Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim serta dijatuhi sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Hakim Ketua Rochmad serta Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto itu, baik pihak terdakwa Budhi Sarwono maupun Tim JPU KPK menyatakan 'pikir-pikir'. Masing-masing pihak meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Dalam perkara tersebut, pada Surat Dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya mendakwa, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menerima suap sebesar Rp.18,7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp. 7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Banjarnegara.

Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim atas perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 serta penerimaan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Sementara itu pula, pada Senin 13 Juni 2022, KPK menginformasikan, bahwa pihaknya kembali menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa  di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/06/2022).

"Yaitu, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut-serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi", lanjutnya.

Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sementara itu pula, Tim Penyidik KPK saat ini tengah mendalami 'Perkara Baru' yang kembali menjerat Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara. 'Perkara Baru' tersebut disebut sebagai perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

'Perkara Baru' tersebut, merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Tim Penyidik KPK menemukan adanya alat bukti dugaan perbuatan pidana lain dan tengah melakukan penyidikan 'Perkara Baru' yang diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tidak bergerak.

Dalam perbuatan pidana ini, KPK menduga diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 02 April 2024

KPK Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani Terkait TPPU Kedy Afandi


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 02 April 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lasmi Indaryani. Politikus Partai Demokrat tersebut diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Kedy Afandi.

"Hari ini (Selasa 02 April 2024), di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Lasmi Indaryani", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/04/2024).

Kedy Afandi merupakan Ketua Tim Sukses dan orang kepercayaan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang meninggal dunia pada 20 Februari 2024 lalu. Kedy menjadi tersangka TPPU bersama-sama dengan Budhi Sarwono.

Adapun Lasmi Indaryani merupakan putri dari mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Lasmi telah berulang kali diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU yang sebelumnya menjerat sang ayah.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Lasmi Indaryani dikonfirmasi Tim Penyidik KPK terkait proses penganggaran untuk pengadaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

Seperti halnya pemeriksaan pada Jum'at 14 Juni 2022 lalu misalnya, Lasmi dicecar Tim Penyidik KPK terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pengadaan di Pemkab Banjarnegara serta gratifikasi yang diterima Budhi Sarwono.

Selain Lasmi Indaryani, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 16 Saksi lain terkait perkara dugaan TPPU untuk tersangka Kedy Afandi. Para Saksi itu dijadwal diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Berikut 16 Saksi lain terkait perkara dugaan TPPU untuk tersangka Kedy Afandi yang hari ini dijadwal diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto:
1. Ibu rumah tangga bernama Marwi;
2. Anggota DPRD Banjarnegara, Amalia Desiana;
3. Tim APU PTT Bank Jateng, Indri Novia;
4. Staf umum di Bumi Redjo Group Afton Saefudin;
5. DIrektur Utama PT. Buton Tirto Baskoro, I Putu Dody;
6. Budhi Gunawan (swasta);
7. Susi Widiyanti (kasir PT Bumi Redjo);
8. Indra Rafli Bagus Maulana (pengawas Bumi Redjo Group);
9. Nursidi Budiono (swasta);
10. Budi Riyanto (pensiunan BUMN);
11. Ryan Christian Febrianto (swasta);
12. Fransisco Yope Imanuel (swasta);
13. Arief Sedyadi (PNS);
14. Sutoko (swasta);
15. Poliwati (direktur PT. Jawara Kreasi Cemerlang);
16. Titik Dikna Hapsari (swasta).
*(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 31 Agustus 2022

KPK Tegaskan, Pemblokiran Rekening Anggota DPR-RI Ini Untuk Kepentingan Penyidikan


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampik bahwa pihaknya telah memblokir rekening milik Anggota DPR-RI Lasmi Indaryani. Ditegaskan KPK, bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara.

“Benar, diblokir Penyidik. Kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud", tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/08/2022).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan pemblokiran rekening Lasmi diduga berkaitan dengan proses penyidikan perkara yang menjerat Budhi Sarwono. Adapun Lasmi Indaryani sendiri merupakan anak dari Budhi Sarwono.

Lasmi Indaryani sebelumnya menerangkan, pemblokiran rekeningnya sudah setahun. Dalam pemeriksaan, ia ditanya oleh Tim Penyidik yang salah-satunya seputar penggunaan rekening yang sudah diblokir itu.

"Dilihat rekening saya dan sebenarnya rekening saya kan sudah lama diblokir? Juga sudah bisa dicek. Tetapi mereka konfirmasi saja, ini untuk apa?", terang Lasmi, Selasa (30/08/2022) malam, usai diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, 

Wakil Bendahara Partai Demokrat tersebut menegaskan, penggunaan rekening tersebut wajar. Ditegaskannya pula, bahwa rekening miliknya itu tidak ada sangkut-pautnya dengan perkara yang tengah melilit sang ayah.

"Tidak ada sangkut pautnya dengan urusan ini", tegas Lasmi.

Meski demikian, Lasmi enggan menyebut total uang yang ada dalam rekening miliknya itu. Menurut Lasmi, pemblokiran rekening ini menyusahkannya.

"Kami merasa agak tidak adil sih...! Karena itu kan rekening saya? Sebagai Anggota DPR-RI tidak ada hubungannya dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan perusahaan dan saya buka rekening itu waktu saya menjadi anggota DPR", jelasnya.

Lasmi menadaskan, bahwa ia sudah protes ke Penyidik atas pemblokiran rekeningnya. Namun, Penyidik memintanya untuk memberikan bukti yang menjelaskan bahwa rekening itu tidak berkaitan dengan perkara yang tengah melilit ayahnya.

"Mereka (penyidik) meminta surat keterangan dari kami, bahwa itu adalah gaji saya secara anggota DPR yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini", tandas Lasmi.

Diketahui, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK ini bukan kali pertama bagi Lasmi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat sang ayah, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Tim Penyidik KPK sebelumnya pernah memanggil Lasmi pada Selasa (14/06/2022) dan Jum'at (22/07/2022) lalu. Namun, pemeriksaan terhadap Lasmi saat itu tidak dilakukan di gedung Kantor KPK Jakarta Selatan, melainkan di Mako Brimob Polda Jawa Tengah (Purwokerto) dan di Kejati Jawa Tengah (Semarang).

Lasmi merupakan Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat yang merupakan anak dari mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang saat ini menjadi Terpidana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa  di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Tim Penyidik KPK saat ini tengah mendalami 'Perkara Baru' yang kembali menjerat Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara. 'Perkara Baru' tersebut disebut sebagai perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

'Perkara Baru' tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

Tim Penyidik KPK menemukan adanya alat bukti dugaan perbuatan pidana lain dan tengah melakukan penyidikan 'Perkara Baru' yang diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tidak bergerak.

Dalam perbuatan pidana ini, KPK menduga diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Sementara itu, dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 serta penerimaan gratifikasi, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara divonis 'bersalah' atas perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 serta penerimaan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Sementara itu pula, pada Senin 13 Juni 2022, KPK menginformasikan, bahwa pihaknya kembali menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa  di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/06/2022).

"Yaitu, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut-serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi", lanjutnya.

Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK mengumumkan penetapkan Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.

Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara serta Kedy Afandi pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK memaparkan kronologi perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017–2018 tersebut.

Bahwa, bermula ketika Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya Kedy Afandi untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi dimaksud, dilangsungkan di salah-satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, diduga sebelumnya Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20% dari nilai proyek. Yang mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Selanjutnya, terjadi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, diduga Budhi menyampaikan secara langsung soal kenaikan HPS senilai 20 % dari harga saat itu. Adapun, nilai 20 % itu dibagi menjadi 10 % untuk Budhi dan 10 % sebagai komitmen fee.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya serta mengatur pemenang lelang.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo. Adapun, penerimaan komitmen fee proyek sebesar 10 % (sepuluh persen) oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK juga menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp. 2,1 miliar.

KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

Dalam Perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim serta dijatuhi sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Hakim Ketua Rochmad serta Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto itu, baik pihak terdakwa Budhi Sarwono maupun Tim JPU KPK menyatakan 'pikir-pikir'. Masing-masing pihak meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rekening Diblokir KPK, Anggota DPR-RI Ini Mengaku Kesal Dan Tidak Ada Sangkut-paut Dengan Perkara TPPU Sang Ayah


Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Lasmi Indaryani saat berada di ruang lobi Gedung Merah Putih KPK menunggu jadwal pemeriksaan, Selasa (30/08/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Lasmi Indaryani terseret arus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara yang tengah di tangani Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK bahkan sudah memblokir rekening Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat tersebut. Pemblokiran rekening itu diungkapkan Lasmi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Selasa (30/08/2022) malam.

Wakil Bendahara Partai Demokrat tersebut menerangkan, pemblokiran rekeningnya sudah setahun. Dalam pemeriksaan, ia ditanya oleh Tim Penyidik yang salah-satunya seputar penggunaan rekening yang sudah diblokir itu.

"Dilihat rekening saya dan sebenarnya rekening saya kan sudah lama diblokir? Juga sudah bisa dicek. Tetapi mereka konfirmasi saja, ini untuk apa?", kata Lasmi, Selasa (30/08/2022) malam, usai diperiksa Tim Penyidik KPK.

Lasmi menegaskan, penggunaan rekening tersebut wajar. Ditegaskannya pula, bahwa rekening miliknya itu tidak ada sangkut-pautnya dengan perkara yang tengah melilit sang ayah.

"Tidak ada sangkut pautnya dengan urusan ini", ujar Lasmi.

Meski demikian, Lasmi enggan menyebut total uang yang ada dalam rekening miliknya itu. Menurut Lasmi, pemblokiran rekening ini menyusahkannya.

"Kami merasa agak tidak adil sih...! Karena itu kan rekening saya? Sebagai Anggota DPR-RI tidak ada hubungannya dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan perusahaan dan saya buka rekening itu waktu saya menjadi anggota DPR", jelasnya.

Lasmi menadaskan, bahwa ia sudah protes ke Penyidik atas pemblokiran rekeningnya. Namun, Penyidik memintanya untuk memberikan bukti yang menjelaskan bahwa rekening itu tidak berkaitan dengan perkara yang tengah melilit ayahnya.

"Mereka (penyidik) meminta surat keterangan dari kami, bahwa itu adalah gaji saya secara anggota DPR yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini", tandas Lasmi.

Diketahui, pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK ini bukan kali pertama bagi Lasmi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat sang ayah, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Tim Penyidik KPK sebelumnya pernah memanggil Lasmi pada Selasa (14/06/2022) dan Jum'at (22/07/2022) lalu. Namun, pemeriksaan terhadap Lasmi saat itu tidak dilakukan di gedung Kantor KPK Jakarta Selatan, melainkan di Mako Brimob Polda Jawa Tengah (Purwokerto) dan di Kejati Jawa Tengah (Semarang).

Lasmi merupakan Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat yang merupakan anak dari mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang saat ini menjadi Terpidana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa  di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Lasmi akan dimintai keterangan atas penyidikan 'Perkara Baru' yang kembali menjerat Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara. 'Perkara Baru' tersebut disebut sebagai perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

'Perkara Baru' tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

Tim Penyidik KPK menemukan adanya alat bukti dugaan perbuatan pidana lain dan tengah melakukan penyidikan 'Perkara Baru' yang diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

Ali menandaskan, KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tidak bergerak.

"Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak", tandasnya.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 serta penerimaan gratifikasi, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara divonis 'bersalah' atas perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 serta penerimaan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Sementara itu, pada Senin 13 Juni 2022, KPK menginformasikan, bahwa pihaknya kembali menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa  di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/06/2022).

"Yaitu, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut-serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi", lanjutnya.

Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK mengumumkan penetapkan Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.

Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara serta Kedy Afandi pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK memaparkan kronologi perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017–2018 tersebut.

Bahwa, bermula ketika Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya Kedy Afandi untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi dimaksud, dilangsungkan di salah-satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, diduga sebelumnya Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20% dari nilai proyek. Yang mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Selanjutnya, terjadi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, diduga Budhi menyampaikan secara langsung soal kenaikan HPS senilai 20 % dari harga saat itu. Adapun, nilai 20 % itu dibagi menjadi 10 % untuk Budhi dan 10 % sebagai komitmen fee.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya serta mengatur pemenang lelang.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo. Adapun, penerimaan komitmen fee proyek sebesar 10 % (sepuluh persen) oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK juga menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp. 2,1 miliar.

KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

Dalam Perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim serta dijatuhi sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Hakim Ketua Rochmad serta Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto itu, baik pihak terdakwa Budhi Sarwono maupun Tim JPU KPK menyatakan 'pikir-pikir'. Masing-masing pihak meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 30 Agustus 2022

Diperiksa KPK Lagi, Anggota DPR-RI Anak Mantan Bupati Banjarnegara Kembali Tolak Bersaksi Untuk Perkara TPPU Sang Ayah


Anggota DPR-RI dari Partai Demokrat Lasmi Indaryani.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Anggota DPR-RI dari Partai Demokrat Lasmi Indaryani pada hari ini, Selasa 30 Agustus 2022, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan. 

Lasmi Indaryani dipanggil Tim Penyidik KPK kali ini, untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat sang ayah Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Sekitar pukul 10.07 WIB, anak dari mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tersebut tampak sudah berada ruang lobi Gedung Merah Putih KPK. Berselang beberapa menit kemudian, Lasmi bergegas menuju tangga lantai dan naik ke lantai 2 menuju ruang pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Lasmi Indaryani mengaku, bahwa kepada Tim Penyidik KPK dirinya menyatakan menolak memberikan kesaksian untuk tersangka Budhi Sarwono yang tak lain adalah menupakan ayahnya.

"Saya memakai pasal 35 (UU Tipikor). Jadi, kami sebagai anak, istri atau keluarga yang sedarah itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya", aku Lasmi di ruang lobi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Selasa (30/08/2022) malam.

Lasmi pun mengaku, bahwa dirinya hanya memberi kesaksian untuk tersangka Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Menurut Lasmi, Kedy Afandi tidak ada hubungan keluarga.

"Saya hari ini (Selasa 30 Agustus 2022), memberikan kesaksian untuk tersangka Kedy Afandi", aku Lasmi pula.

Lebih lanjut, Lasmi menjelaskan, bahwa dirinya ditanya oleh Tim Penyidik KPK di antaranya soal apakah kenal dengan tersangka Kedy juga seputar rekening miliknya yang telah diblokir KPK.

"Ya lebih kayak kenal atau tidak ya? Masih ini saja sih...! Dilihat rekening saya dan sebenarnya rekening saya juga sudah lama diblokir juga sudah bisa dicek, tapi mereka konfirmasi saja. Ini untuk apa? Untuk apa? Dan, masih ok sih...!", jelasnya.

Meski menolak memberi kesaksian untuk sang Ayah, Lasmi mengaku tetap disodori 13 pertanyaan oleh Tim Penyidik KPK.

"Hanya pertanyaan anda sehat? Anda merasa ditekan atau tidak? Lain-lain sih hanya anda kenal Kedy? Enggak banyak sih...!", tandasnya.

Diketahui, pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK ini bukan kali pertama bagi Lasmi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat sang ayah, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Tim Penyidik KPK sebelumnya pernah memanggil Lasmi pada Selasa (14/06/2022) dan Jum'at (22/07/2022) lalu. Namun, pemeriksaan terhadap Lasmi saat itu tidak dilakukan di gedung Kantor KPK Jakarta Selatan, melainkan di Mako Brimob Polda Jawa Tengah (Purwokerto) dan di Kejati Jawa Tengah (Semarang).

Lasmi merupakan Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat yang merupakan anak dari mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang saat ini menjadi Terpidana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa  di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Lasmi akan dimintai keterangan atas penyidikan 'Perkara Baru' yang kembali menjerat Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara. 'Perkara Baru' tersebut disebut sebagai perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

'Perkara Baru' tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

Tim Penyidik KPK menemukan adanya alat bukti dugaan perbuatan pidana lain dan tengah melakukan penyidikan 'Perkara Baru' yang diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

Ali menandaskan, KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tidak bergerak.

"Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak", tandasnya.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 serta penerimaan gratifikasi, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara divonis 'bersalah' atas perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 serta penerimaan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Sementara itu, pada Senin 13 Juni 2022, KPK menginformasikan, bahwa pihaknya kembali menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa  di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/06/2022).

"Yaitu, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut-serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi", lanjutnya.

Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK mengumumkan penetapkan Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.

Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara serta Kedy Afandi pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK memaparkan kronologi perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017–2018 tersebut.

Bahwa, bermula ketika Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya Kedy Afandi untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi dimaksud, dilangsungkan di salah-satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, diduga sebelumnya Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20% dari nilai proyek. Yang mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Selanjutnya, terjadi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, diduga Budhi menyampaikan secara langsung soal kenaikan HPS senilai 20 % dari harga saat itu. Adapun, nilai 20 % itu dibagi menjadi 10 % untuk Budhi dan 10 % sebagai komitmen fee.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya serta mengatur pemenang lelang.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo. Adapun, penerimaan komitmen fee proyek sebesar 10 % (sepuluh persen) oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK juga menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp. 2,1 miliar.

KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

Dalam Perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim serta dijatuhi sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Hakim Ketua Rochmad serta Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto itu, baik pihak terdakwa Budhi Sarwono maupun Tim JPU KPK menyatakan 'pikir-pikir'. Masing-masing pihak meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Periksa Lagi Anggota DPR-RI Anak Mantan Bupati Banjarnegara Terkait TPPU


Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol saat diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Jakarta Selatan menuju mobil tahanan akan membawanya ke Rutan, Jum'at (03/09/2021) malam, usai konferensi pers penetapannya sebagai Tersangka.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 30 Agustus 2022, kembali mengagendakan pemeriksaan Anggota DPR-RI Lasmi Indaryani sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayahnya, Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara.

"Hari ini (Selasa 30 Agustus 2022) pemeriksaan Saksi TPPU di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017–2018, atas nama tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk.", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Selasa (30/08/2022).

Ali menegaskan, Lasmi akan diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persaada Kavling 4 Jakarta Selatan, hari ini. Namun, Ali belum menginformasikan soal apa yang akan didalami Tim Penyidik KPK dari Lasmi.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, atas nama Lasmi Indaryani selaku anggota DPR-RI", tegas Ali Fikri.

Diketahui, pemeriksaan ini bukan kali pertama bagi Lasmi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat ayahnya, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Tim Penyidik KPK sebelumnya pernah memanggil Lasmi pada Selasa (14/06/2022) dan Jum'at (22/07/2022) lalu. Namun, pemeriksaan terhadap Lasmi saat itu tidak dilakukan di gedung Kantor KPK Jakarta Selatan, melainkan di Mako Brimob Polda Jawa Tengah (Purwokerto) dan di Kejati Jawa Tengah (Semarang).

Lasmi merupakan Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat yang merupakan anak dari mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang saat ini menjadi Terpidana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa  di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Lasmi akan dimintai keterangan atas penyidikan 'Perkara Baru' yang kembali menjerat Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara. 'Perkara Baru' tersebut disebut sebagai perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

'Perkara Baru' tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

Tim Penyidik KPK menemukan adanya alat bukti dugaan perbuatan pidana lain dan tengah melakukan penyidikan 'Perkara Baru' yang diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

Ali menandaskan, KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tidak bergerak.

"Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak", tandasnya.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 serta penerimaan gratifikasi, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara divonis 'bersalah' atas perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 serta penerimaan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Sementara itu, pada Senin 13 Juni 2022, KPK menginformasikan, bahwa kembali menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa  di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/06/2022).

"Yaitu, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut-serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi", lanjutnya.

Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK mengumumkan penetapkan Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.

Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara serta Kedy Afandi pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK memaparkan kronologi perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017–2018 tersebut.

Bahwa, bermula ketika Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya Kedy Afandi untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi dimaksud, dilangsungkan di salah-satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, diduga sebelumnya Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20% dari nilai proyek. Yang mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Selanjutnya, terjadi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, diduga Budhi menyampaikan secara langsung soal kenaikan HPS senilai 20 % dari harga saat itu. Adapun, nilai 20 % itu dibagi menjadi 10 % untuk Budhi dan 10 % sebagai komitmen fee.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya serta mengatur pemenang lelang.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo. Adapun, penerimaan komitmen fee proyek sebesar 10 % (sepuluh persen) oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK juga menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp. 2,1 miliar.

KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

Dalam Perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim serta dijatuhi sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Hakim Ketua Rochmad serta Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto itu, baik pihak terdakwa Budhi Sarwono maupun Tim JPU KPK menyatakan 'pikir-pikir'. Masing-masing pihak meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 21 Juli 2022

KPK Panggil Bupati Cilacap Tatto Suwarto Terkait 'Perkara Baru' Bupati Banjarnegara


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 21 Juli 2022, memanggil Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji untuk diperiksa sebagai Saksi atas penyidikan 'perkara baru' yang kembali menjerat Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara.

“Kamis (21/07/2022) ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di pemerintahan kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021, untuk Tersangka BS (Budi Sarwono) dan Kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/07/2022).

Selain Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Tim Penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Sugeng Riyanto selaku Direktur Utama PT. Bank Pengkreditan Rakyat Surya Yudha Kencana, SIti Nafisah. Selaku Kepala Cabang Bank Jawa Tengah Cabang Banjarnegara, Susi Widiyanti dari pihak swasta dan seorang karyawan swasta Agustin Angela.

Ali belum menginformasikan detail materi yang akan didalami oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap para Saksi tersebut ataupun peran para Saksi itu dalam perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai Tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Sebagaimana diketahui, pada Senin 13 Juni 2022, KPK menginformasikan, bahwa kembali menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa  di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/06/2022).

"Yaitu, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut-serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi", lanjutnya.

Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK mengumumkan penetapkan Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.

Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara serta Kedy Afandi pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK memaparkan kronologi perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017–2018 tersebut.

Bahwa, bermula ketika Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya Kedy Afandi untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi dimaksud, dilangsungkan di salah-satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, diduga sebelumnya Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20% dari nilai proyek. Yang mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Selanjutnya, terjadi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, diduga Budhi menyampaikan secara langsung soal kenaikan HPS senilai 20 % dari harga saat itu. Adapun, nilai 20 % itu dibagi menjadi 10 % untuk Budhi dan 10 % sebagai komitmen fee.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjernegara. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya serta mengatur pemenang lelang.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo. Adapun, penerimaan komitmen fee proyek seberar 10 % (sepuluh persen) oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK juga menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp. 2,1 miliar.

KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

Dalam Perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim serta dijatuhi sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Hakim Ketua Rochmad serta Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto itu, baik pihak terdakwa Budhi Sarwono maupun Tim JPU KPK menyatakan 'pikir-pikir'. Masing-masing pihak meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT: