Baca Juga
Penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.
"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).
Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.
"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK mengumumkan penetapkan Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.
Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.
KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.
Dalam perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pernyataan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono itu disampaikan di tengah Budhi Sarwono digiring petugas KPK menuju mobil tahanan usai dirinnya ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp. 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silahkan ditunjukkan. Insya ALLAH... saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong", kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dilobi Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (03/09/2021) malam.
Budhi Sarwono pun mengungkapkan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati Banjarnegara telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Banjarnegara.
"Salam untuk masyarakat Banjarnegara. Selama 4 (empat) tahun saya telah membangun Banjarnegara yang tadinya kira-kira hancur semua, sekarang Alhamdulillah sudah baik", ungkap Budhi.
Meski demikian, Budhi menegaskan, bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, ia tetap akan membantah telah menerima uang sebesar itu.
"Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menerima aturan hukum. Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa", ujarnya. *(HB)*