Selasa, 18 Januari 2022

KPK Telah Limpahkan Berkas Perkara, Bupati Banjarnegara Non-aktif Budhi Sarwono Segera Diadili

Baca Juga


Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye, saat diarahkan petugas untuk keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan, Jum'at (03/09/2021) malam, usai ditetapkan sebagai Tersangka.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Banjar Negara Budhi Sarwono dan tersangka Kedy Afandi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

"Hari ini (Selasa 18 Januari 2022), Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budhi Sarwono Dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/01/2022).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut Bupati Banjar Negara non-aktif Budhi Sarwono dan Kedy Afandi segera diadili. Penahanan mereka kini menjadi wewenang pengadilan.

"Penahanan selanjutnya merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor dan para Terdakwa untuk sementara waktu masih tetap ditahan di Rutan KPK", jelas Ali Fikri.

Untuk sementara ini, Budhi Sarwono masih ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Ali menyebut KPK kini masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaannya.

"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara ini dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa 18 Januari 2022.

Ali Fikri menegaskan, Budi Sarwono didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK pada Jum'at (03/09/2021) malam telah menetapkan Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.

Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara serta Kedy Afandi pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK memaparkan kronologi perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017–2018 tersebut.

Perkara ini bermula ketika Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya Kedy Afandi untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi dimaksud, dilangsungkan di salah-satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, diduga sebelumnya Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20% dari nilai proyek. Yang mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Selanjutnya, terjadi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, diduga Budhi menyampaikan secara langsung soal kenaikan HPS senilai 20 % dari harga saat itu. Adapun, nilai 20 % itu dibagi menjadi 10 % untuk Budhi dan 10 % sebagai komitmen fee.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjernegara. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya serta mengatur pemenang lelang.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo. Adapun, penerimaan komitmen fee proyek seberar 10 % (sepuluh persen) oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp. 2,1 miliar.

KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

Sementara itu, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah telah melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp. 2,1 miliar. Budhi pun menantang KPK untuk membuktikan, bahwa ia menerima uang seperti yang disangkakan KPK terhadapnya tersebut.

Pernyataan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono itu disampaikan di tengah Budhi Sarwono digiring petugas KPK menuju mobil tahanan usai dirinnya ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp. 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silahkan ditunjukkan. Insya ALLAH... saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong", kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dilobi Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (03/09/2021) malam.

Budhi Sarwono pun mengungkapkan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati Banjarnegara telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Banjarnegara.

"Salam untuk masyarakat Banjarnegara. Selama 4 (empat) tahun saya telah membangun Banjarnegara yang tadinya kira-kira hancur semua, sekarang Alhamdulillah sudah baik", ungkap Budhi.

Meski demikian, Budhi menegaskan, bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, ia tetap akan membantah telah menerima uang sebesar itu.

"Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menerima aturan hukum. Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa", ujarnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: