Baca Juga
Bupati BanjarnAegara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi saat diarahkan petugas menuju keluar Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada -Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan usai ditetapkan KPK sebagai Tersangaka, Jum'at (03/09/2021) malam.
Seperti diketahui, KPK pada Jum'at (03/09/2021) malam telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara (BS) dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.
Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.
KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.
Terhadap Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara dan Kedy Afandi, KPK menyangkakan keduanya melanggar Pasa 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pernyataan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono itu disampaikan di tengah Budhi Sarwono digiring petugas KPK menuju mobil tahanan usai dirinnya ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp. 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silahkan ditunjukkan. Insya ALLAH... saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong", kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dilobi Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (03/09/2021) malam.
Budhi Sarwono pun mengungkapkan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati Banjarnegara telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Banjarnegara.
"Salam untuk masyarakat Banjarnegara. Selama 4 (empat) tahun saya telah membangun Banjarnegara yang tadinya kira-kira hancur semua, sekarang Alhamdulillah sudah baik", ungkap Budhi.
Meski demikian, Budhi menegaskan, bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, ia tetap akan membantah telah menerima uang sebesar itu.
"Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menerima aturan hukum. Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa", ujarnya. *(Ys/HB)*