Jumat, 12 November 2021

Dalami Izin Kuota Rokok Dan Minol, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungpinang

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan Tersangka dan penahanan  Penahanan Keduanya, yakni Apri Sujadi selaku Bupati Bintan periode 2016–2021 Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohdy Saleh H Umar, Kamis (12/08/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Tanjungpinang 2013–2018 Lis Darmansyah. Ia diperiksa sebagai Saksi di Markas Polres Tanjungpinang pada Kamis 11 Nopember 2021.

Pemeriksaan terhadap Lis Darmasyah selaku Wali Kota Tanjungpinang 2013–2018 dilakukan, untuk mendalami adanya beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol (Minol) di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan).

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS (Apri Sujadi) dan kawan-kawan serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencagahan KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jum'at (12/11/2021).

Selain mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmasyah, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan serta Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Syamsul Bahrum juga seorang pihak swasta bernama Norman.

Dalam perkara dugaan TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018 ini, KPK telah menetapkan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai Tersangka dan langsung menahan keduanya pada Kamis (12/08/2021) silam.

Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Mohdy Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

KPK menduga, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan diduga menerima Rp. 6,3 miliar. Sementara Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga menerima uang total Rp. 800 juta.

KPK menduga, perbuatan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 250 miliar.

Terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   *(Ys/HB)*