Kamis, 11 November 2021

KPK Panggil Mantan Gubernur Kepri Dan Wali Kota Tanjungpinang Terkait Perkara Cukai

Baca Juga


Bupati non-aktif Bintan Apri Sujadi mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 12 Oktober 2021, usai menjalani pemeriksaan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kamis (11/11/2021).

Keduanya akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka AS (Apri Sujadi, Bupati Bintan non-aktif)", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Knator KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Adapun Nurdin Basirun saat ini berstatus terpidana dengan masa hukuman 4 tahun penjara atas perkara TPK yang ditangani KPK, sedangkan Lis Darmansyah adalah Wali Kota Tanjungpinang periode 2013–2018.

Selain itu, KPK juga memanggil 3 (tiga) Saksi lainnya. Ketiganya, yakni Anggota Polri Boy Herlambang, Assisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Syamsul Bahrum dan pihak swasta Norman.

Ali Fikri belum menjelaskan detail keterkaitan kelima Saksi dalam perkara tersebut. Adapun pemeriksaan terhadap kelima Saksi tersebut dilakukan di Markas Polres Tanjungpinang.

Dalam perkara dugaan TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018 ini, KPK telah menetapkan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai Tersangka.

KPK menduga, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan diduga menerima Rp. 6,3 miliar. Sementara Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga menerima uang total Rp 800 juta.

KPK menduga, perbuatan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 250 miliar.

Terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   *(Ys/HB)*