Kamis, 11 November 2021

KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan Atas Dugaan Suap Dan Gratifikasi

Baca Juga


Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan saat dihadirkan dalam konfernsi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan, Kamis 11 November 2021.

Wawan Ridwan ditahan setelah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak bersama Alfred Simanjuntak selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers  di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) siang.

Penahanan Wawan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.

“Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud", jelas Ghufron.

Lebih jauh Nurul Ghufron membeberkan, bahwa tiga wajib pajak itu adalah PT. Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa,  Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang kemudian diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Sekitar Januari–Februari 2018, uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Sekitar Pertengahan tahun 2018, uang sebesar 500 ribu dolar Singapura diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT. Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp. 25 miliar.

Sekitar Juli-September 2019, uang sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

“Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR (Wawan Ridwan) diduga menerima jatah pembagian uang sejumlah sekitar 625.000 dolar Singapura", beber Nurul Ghufron.

“Selain itu, diduga tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami", tambahnya.

Ghufron menehaskan, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik Wawan Ridwan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.

Atas perbuatannya, Wawan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tersangka.

KPK juga menetapkan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati sebagai Tersangka. Kemudian, 3 (tiga) konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo juga ditetapkan sebagai Tersangka atas peekara tersebut.

Terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  *(Ys/HB)*