Baca Juga
Ke-16 orang itu, 10 di ataranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Pajak. Yaitu Yudi Sutiana Gardayudia, Musliman, Indra Ahmad Wijaya, Arif Wibowo, Budiyanta, Andri Puspo Heriyanto, Paryan, Putu Eka Dibia Putra, Ilham Zahroni dan Prasetya Adi Siswanto.
Sedangkan 6 orang lainnya dari unsur swasta swasta. Yaitu Sunardi, Ester Sutrisna, Naufal Binnur, Wahyu Susetyo dan perwakilan Clipan Finance Wahyu Santoso.
Dikonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap belasan orang tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan Ali Fikri tidak menampiknya. Diterangkannya, bahwa ke-16 orang tersebut diperiksa sebagai Saksi.
"Ya..., diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka DR (Dadan Ramdani)", terang Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 02 September 2021.
Meski tidak mengungkap soal apa yang akan digali Tim Penyidik KPK dari para Saksi tersebut, Ali Fikri menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap para Saksi dilakukan untuk membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada 2017–2019. Yang mana, tersangka Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak pada Kemenkeu mengusulkan dilakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 (tiga) wajib pajak, yaitu PT. Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.
Usulan tersangka DR tersebut disetujui oleh Angin Prayitno Aji (APA) yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Namun, diduga atas perintah dan persetujuan APA serta kesepakatan bersama dengan tersangka DR, khusus untuk perhitungan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK menduga, terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, AP bersama-sama dengan DR diduga telah menerima uang sebesar Rp. 15 miliar yang diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT. GMP pada Januari–Februari 2018.
KPK pun menduga, pembayaran selanjutnya dilakukan pada pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT. Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp. 25 Miliar. Kemudian, kurun waktu bulan Juli–September 2019 terjadi pembayaran sebesar total 3 juta dolar Singapura yang diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT. JB.
Terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, KPK menyangka, kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo, KPK menyangka, keempat Tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT: