Kota TANJUNG PINANG - (harianbuana.com).
Beberapa bulan terakhir ini, daya beli masyarakat Kota Tanjungpinang terhadap keperluan kebutuhan pokok di pasar tradisional mengalami penurunan yang sangat drastis. Selain disebabkan oleh adanya kenaikan harga dihampir semua jenis barang kebutuhan, juga disebabkan oleh semakin bertumbuhnya tempat-tempat usaha baru. Sementara, rata-rata pendapatan masyarakat tak kunjung mambaik, bahkan cenderung menurun.
"Hal ini, dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti melemahnya ekonomi secara global serta semakin banyaknya warung yang menjual barang kebutuhan di area pemukiman warga," ucap Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinan, Teguh Susanto, Kamis (04/01/2016), ditempat kerjanya.
Masyarakat lebih memilih berbelanja diwarung sekitar pemukimannya daripada ke pasar. Selain dekat, harga komoditas barang yang dijual di warung-warung tersebut juga tidak terpaut terlalu banyak. "Ditambah lagi jumlah warung yang menjual komoditas kebutuhan pokok tersebut semakin banyak", ucap Teguh.
Akibatnya, tidak sedikit pedagang di pasar tradisional Tanjungpinang yang mengeluh tentang akibat dari kondisi melemahnya minat dan daya beli masyarakat sejak tiga pekan terakhir. Menurut Teguh, lemahnya minat dan daya beli masyarakat tersebut secara otomatis membuat harga komoditas kebutuhan pokok menurun di Tanjungpinang.
Seperti harga cabai merah dari Rp. 40.000,- per kilo turun menjadi Rp. 32.000,- per kilo, cabai hijau dari Rp. 28.000,- per kilo menjadi Rp. 25.000,- per kilo dan cabai rawit dari Rp. 26.000,- menjadi Rp. 25.000,-
Anehnya, meski kiat menurunkan harga komoditas kebutuhan pokok ini telah dilakukan, tetap tak mampu menarik minat pembeli. "Kondisi tersebut, bahkan membuat pedagang berani menawarkan komoditas dengan istilah jual rugi. Daripada tidak laku, pedagang lebih memilih menjualnya, meskipun mengalami kerugian", papar Teguh. *(GP/DI/Red)*
Kamis, 04 Februari 2016
Perekonomian Melemah, Berdampak Pada Minat Dan Daya Beli Masyarakat Tanjungpinang
Sabtu, 30 Januari 2016
Korupsi Anggaran Pilkada, Mantan Syekretaris Panwaslu Kab. Lingga Diganjar Kurungan 18 Bulan
Muhammad didampingi PH-nya, Agus Riawantoro saat menanda-tangani berita acara sidang.
Kota TANJUNG PINANG - ( harianbuana.com).
Muhammad Bin Muhammad Yusuf, mantan Sekretaris Panwaslu Kabupaten Lingga dinyatakan bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang, Rabu (27/01/2016) lalu. Dia dinyatakan bersalah, karena dianggap telah menyalah-gunakan kewenangan jabatannya sehingga menimbulkan kerugian Negara Rp. 200 juta. Akibat kesalahannya ini, dia diganjar hukuman 18 bulan kurungan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Dame Parulian itu, Majelis Hakim menilai Muhammad telah menggunakan uang dana bantuan sosial (bansos) untuk Pilkada Lingga sekitar Rp 200 juta, yang dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membiayai dirinya menempuh program studi Doktor (S3). ”Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU Tipikor dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 tahun 6 bulan", ujar Dame Parulian.
Terdakwa Muhammad bin Muhammad Yusuf, lanjut Dame Parulian, juga diwajibkan membayar denda sekitar Rp 50 juta. Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak dibayar, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan tiga bulan", lanjutnya.
Dame Parulian juga menetapkan pada terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan sampai terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dalam waktu 1 bulan. Jika dalam waktu 1 bulan uang pengganti tersebut belum juga dikembalikan, maka hartanya akan disita paksa. Dan, bila hartanya tak mencukupi untuk mengembalikan kerugian Negara itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sebelumnya, Muhammad telah memulangkan Rp 50 juta. Sisa kerugian Negara yang harus ia kembalikan sebesar Rp. 150 juta. Uang yang ia kembalikan melalui jaksa sebesar Rp 50 juta disita sebagai pengurangan nilai kerugian Negara.
Sementara itu, diketahui sebelumnya, bahwa perkara ini terungkap dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim anggota Fatan Riyadi. Dalam amar putusan itu terdakwa telah menggunakan dana untuk biaya Program Doktor S-3 melalui saksi Hamdani. Keterangan saksi itu sangat bertentangan dengan kewenangannya terdakwa sebagai Sekretaris Panwaslu Kabupaten Lingga.
Seharusnya dana bansos itu digunakan untuk 11 kegiatan Panwaslu Kabupaten Lingga. Selain itu, 5 kegiatan lainnya yang seharusnya dilakukan juga tidak terlaksana. ”Hamdani mengakui itu dalam kesaksiannya di persidangan", ujar Fatan Riyadi.
Diketahui pula, dana hibah tersebut bersumber dari APBDP Kabupaten Lingga yang nilainya sebesar Rp. 200 juta, yang seharusnya digunakan untuk 11 kegiatan Panwaslu. Dana Rp. 200 juta itu dicairkannya lalu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Akibat digunakannya dana hibah yang bersumber dari dana hibah APBDP 2013 itu, juga mengakibatkan tidak terlaksananya 5 kegiatan Panwaslu Kabupaten Lingga tahun 2013.
Menurut majelis hakim, Muhammad telah jelas menyalahgunakan kewenangannya sebagai Sekretaris Panwaslu Lingga. Akibatnya, ada pihak lain yang menikmati dana tersebut. Muhammad sendiri yang diwawancara usai persidangan mengatakan, bahwa dirinya memang bersalah karena percaya dengan Hamdani.
Ia mengaku menggunakan uang itu karena tergiur dengan janji Hamdani untuk segera mengikuti program S-3. Padahal program S-3 yang dijanjikan itu tak kunjung ada kejelasannya. Akhirnya, Muhammad mengaku nekat menggunakan dana hibah Panwaslu Lingga Rp 200 juta itu karena dirinya juga telah dijanjikan memiliki dana talangan program beasiswa sekitar Rp. 150 juta dari PBB untuk program S-3 Doktor.
Gambarannya, bila dana itu cair akan digunakannya untuk mengganti uang Panwaslu Lingga sebesar Rp 200 juta itu. ”Memang salah saya percaya sama Hamdani. Dia menjanjikan program S-3. Padahal kuliah itu tak ada kejelasannya. Uang Rp 200 juta itu sudah dikasih sama dia", aku Muhammad.
Ia juga kecewa dengan sikap Hamadi yang malah membuatnya terpenjara. Menurut Muhammad, oleh karena perbuatan Hamdani itulah kasus ini mencuat. Semua itu dikatakan Muhammad karena berawal dirinya membuat laporan tindak pidana penipuan Hamdani kepada polisi. Anehnya, bukan laporannya yang ditindaklanjuti, justru malah kasus penggunaan uang Panwaslu Rp. 200 juta itu yang menjeratnya.
Disisi lain, Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Muhammad untuk mendampingi dalam perkara Tipikor yang menjeratnya ini, Agus Riawantoaro mengatakan, bahwa sebenarnya Muhammad ini tertipu kawannya. Namun, begiu dia melaporkannya, justru dijerat dengan perkara korupsi. ”Dia ini kena tipu sama kawannya. Makanya dia buat laporan Hamdani itu ke polisi soal tindak pidana penipuan. Ternyata, dari sana terungkap uang yang ditipu itu dari dana Rp. 200 juta itu”, ucap Agus Riawantoro, Penasehat Hukum Muhammad.
Meskipun dalam perkara ini Fatan yang selaku Hakim anggota menyatakan Muhammad tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, namun mantan Sekretaris KPU Kabupaten Lingga uni terbukti memenuhi dakwaan subsider dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Yakni, pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Hal itu, sesuai dengan fakta dan bukti serta kesaksian yang terungkap dalam persidangan.
Atas putusan Majelis Hakim yang bertindak sebagai pengadil dalam perkara ini, Muhammad melalui penasehat hukumnya, Agus Riawantoro langsung menerima putusan Majelis Hakim tersebut. Sementara, JPU, Ekhar menyatakan, bahwa pihak pikir-pikir selama 7 hari. *(GP/DI/Red)*
Sabtu, 23 Januari 2016
Terjerat Dana Bansos Batam, Ilham Dituntut 4,5 Tahun
Foto gambar illustrasi
Kota TANJUNG PINANG - (harianbuana.com).
Atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penyalah-gunaan dana Bansos Provinsi Kepri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang yang digelar pada Rabu (20/01/2016) yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, Jhon Freddy menuntut terdakwa atas nama Ilham Bastaman, dengan hukuman penjara 4,5 tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, Ilham Bastaman diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi penyalah-gunaan dana Bansos Provinsi Kepri tahun 2012, sebesar Rp. 1,3 miliyar, sewaktu menjadi pengurus dan pelaksana pembangunan Gedung TK dan Masjid Baitul Razzag Batam.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri dan atau kelompoknya, sebagaimana dalam dakwaan primer telah melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP", ungkap Jhon Freddy selaku JPU dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya yang sudah terbukti, penegasan Jhon Freddy, terdakwa sudah sepantasnya dituntut oleh JPU dengan hukuman kurungan badan 4,5 tahun. “Kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun dan 5 Bulan penjara, denda Rp. 200 juta subsider 5 bulan kurungan badan", tegasnya. *(GP/DI/Red)*
Korupsi Dana Hibah, Hedri Dituntut Cuma 2 Tahun
Foto gambar illustrasi
Kota TANJUNG PINANG - (harianbuana.com).
Terdakwa kasus korupsi dana hibah untuk pembuatan lima kapal nelayan dan peralatannya yang merugikan negara Rp. 507 juta, atas nama Hendri Suhendri selaku Mantan Kepala Bidang (Kabid) Penunjang Sarana Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan, dituntut 2 Tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Dalam sidang yang digelar pasa Selasa (19/01/2016) lalu, Moch. Arieswa selaku Direktur CV. Anugerah Pratama yang tak lain adalah rekanan DKP Bintan, turut dituntut oleh JPU dalam perkara ini. “Hendri Suhendri dan Moch. Arieswan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga, mengakibatkan kerugian negara Rp. 507 juta dari Rp. 1,060 miliyar nilai kontrak pengadaan pembuatan lima kapal dan peralatannya", ujar Lukas Alexander, selaku JPU dalam perkara ini.
Selain itu, lanjut Lukas, perbuatan kedua terdakwa telah sesuai dengan dakwaan subsider. Yakni, melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. “Atas perbuatannya, kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Hendri Suhendri selama 2 tahun dan 2 bulan penjara, denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan menyatakan uang sebesar Rp. 100 juta yang dikembalikan oleh tertdakwa, dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian dalam perkara ini sebesar Rp. 507 juta”, tandas Lukas.
Selain itu, Lukas juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Moch. Arieswan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan menyatakan uang sebesar Rp. 200 juta yang dikembalikan oleh terdakwa dirampas untuk negara. “Sehingga jika sisa uang pengganti sebesar Rp. 207 juta tidak dapat dikembalikan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara. Sedangkan apabila tidak ada harta benda yang dimiliki, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan”, tegas JPU, Lukas.
Mendengar tuntutan yang disampaikan JPU tersebut, melalui Kuasa Hukum yang ditunjuknya, terdakwa Hendri Suhendri dan Moch. Arieswan menyatakan keberatan dan mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Menanggapi hal ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Elita Ras Ginting menunda sidang acara sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada hari Senin (25/01/2016) s'depan. *GP*
Selasa, 19 Januari 2016
Intip Sepasang Remaja Masyuk, Slamet Minta Bagian.
Penampakan tersangka Slamet Waluyo (43)
Kota TANJUNG PINANG - (harianbuana.com).
Akibat mengintimi pacarnya masih dibawah umur, sebut saja Mawar (15 th), Thio Olifal (20) yang akhirnya dijatuhi hukuman 18 bulan oleh hakim PN Tanjungpinang pada Jum'at (15/01/2016) lalu, ternyata juga menjadi korban pencabulan Slamet Waluyo (43). Singkatnya, saat Thio sedang mengintimi Mawar yang masih dibawah umur ini, secara diam-diam Slamet mengintipnya.
Dari intipannya, Slamet Waluyo, laki-laki kelahiran Urung, Tanjung Balai Karimun ini mengancam akan melaporkan ulah Thio dan Mawar kepihak sekolah dan orang tuanya, jika tidak mau melayani Slamet. Alhasil, sejak Juli 2013 silam hingga Desember 2015 yang lalu, dengan leluasanya Slamet mencabuli Mawar diberbagai tempat.
Sidang hari Jumat (15/01/2016) memutuskan, bahwa Thio Olifal dinyatakan bersalah dan diberi sanksi hukuman 18 bulan penjara. Bersamaan dengan itu, Kejari Tanjungpinang menyatakan berkas dari tersangka Slamet Waluyo pun dinyatakan lengkap (P21). "Berkas, kita nyatakan lengkap dan hari ini P21 tahap dua atas nama tersangka Slamet Waluyo", ujar Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan Anas SH MH pada media.
Dalam urain singkat perbuatan mesum yang dilakukan Slamet Waluyo menyebutkan, bahwa tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Bintan pada 18 Desember 2015 sekitar pukul 11 30 di Lingkungan Lembah Sari, Jl Indun Suri, Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.
Terungkap, ketika Slamet sedang mencari ikan diparit dekat Ruko kosong yang berada dikawasan Pasar Baru Tanjung Uban pada Juli 2013 sekitar pukul 21.00, Slamet melihat dua motor sedang diparkir dilantai bawah Ruko kosong. Karena penasaran, Slamet pun naik kelantai II. Dihatnya Thio dan Mawar baru selesai memakai celana dan sedang duduk.
Masih penasaran juga, Slamet yang agaknya sudah berpengalaman ini menyenter bagian-bagian lantai Ruko. Ditemukanlah olehnya, sperma yang belum kering berserakan dilantai itu. Kontan saja, Slamet yang sudah kenal dengan Thio ini menggertak akan melaporkan Thio dan Mawar kesekolahnya. Gertakan Slamet rupanya membuat Mawar ketakutan, begitu juga Thio. ”Pulang sana", bentak Slamet pada Thio.
Mendengar bentakan Slamet tersebut, Thio pun ngeloyor meninggalkan lokasi. Begitu Thio meninggalkan lokasi, dengan berdalih mengantar pulang kerumah Mawar yang berada di Tanjung Permai dengan menggunakan motor milik Mawar yang dibawanya saat ber-indehoy dengan Thio, Slamet mengajak Mawar untuk ikut bersamanya. ”Kamu ikut saya", sentak Slamet pada Mawar.
Namun, sepanjang perjalanan menuju rumah Mawar, Slamet terus menebar ancaman akan melaporkan perbuatan mesum yang baru saja dilakukan oleh Thio dan Mawar ke orang tuanya dan pihak sekolah. Mendengar ancaman ini, otomatis membuat ketakutan, apalagi ancaman itu diucapkan berulang-ulang. "Jangan laporkan-lah, nanti bapak saya marah", pinta Mawar pada Slamet.
Mendengar Mawar ketakutan, Slamet merasa diatas angin. Mulailah pikiran bejatnya mencari kesempatan dan tempat untuk menggarap Mawar. ”Baik, kamu tidak saya laporkan, tapi layani bapak seperti kamu melayani pacarmu”, ucap Slamet.
Awalnya Mawar menolak, namun karena takut dilaporkan ke orang tuanya serta kesekolah, akhirnya Mawar pasrah. Hebatnya, ketika Mawar putus hubungan dengan Thio sejak September 2013 yang silam, Slamet masih minta 'jatah layanan gratis' pada Mawar berlanjut hingga Desember 2015. Konon, jumlahnya mencapai 29 kali.
Kasus ini terungkap dan dilaporkan orang tua korban pada 13 Desember 2015, Polisi pun bergerak cepat. 5 hari kemudian, tepatnya pada 18 Desember 2015 Slamet ditangkap dan langsung ditahan. Dari perbuatan bejatnya, Slamet dijerat melanggar pasal 82 dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlinduangan anak. *(GP/DI/Red)*
Minggu, 17 Januari 2016
Pasca Ledakan Bom Sarinah Polisi Tanjungpinang Perketat Pengawasan
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P. Siagian
Kota TANJUNGPINANG - (harianbuana.com).
Pasca terjadinya ledakan bom Sarinah yang berada dikawasan jalan Thamrin Jakarta, Kamis (14/01/2016) yang lalu, membuat seluruh pihak kepolisian tak terkecuali Polres Tanjungpinang memperketat pengawasan dan pengamanan di Kota Tanjungpinang. Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian, usai melakukan ekspose terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas di Mapolres Tanjungpinang jalan Ahmad Yani KM 5.
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan kerja sama dengan Walikota sesuai bidang tugas kerja dalam pendataan Kartu Tanda Penduduk Tanjungpinang, agar aparat pemerintah serta unsur kepolisian dapat melakukan pengawasan ketat”, ungkap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian PS., Jum’at (15/01/2016).
Bukan itu saja, Kristian juga meminta agar masyarakat Tanjungpinang tidak resah atau merasa takut dengan adananya kejadian yang terjadi di Sarinah Jakarta yang sempat menjadi pusat perhatian Internasional. “Kami tidak tidur untuk menjaga masyarakat Tanjungpinang. Kami akan lakukan pengecekan tempat-tempat kos, rumah-kosong yang baru dihuni juga tempat-tempat pemukiman warga”, ujar Kapolres Tanjungpinang.
Meski situasi Kota Tanjungpinang relatif aman, lanjut Kapolres, akan tetap dilakukan pengawasan secara maksimal dan Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Wayan ditunjuk secara langsung untuk memimpin pengawasan tersebut. “Saya akan meminta Wakapolres Tanjungpinang untuk langsung memimpinnya. Dan, seluruh Kapolsek juga harus melakukan pengawasan didaerahnya masing-masing", pungkas AKBP. Kristian P. Siagian, Kapolres Tanjungpinang. *GP*