Kamis, 28 Februari 2019

Komitmen Cegah Korupsi, Wali Kota Mojokerto Hadiri Rakor Dan Tanda-tangani Kesepakatan Dengan KPK

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menanda-tangani Komitmen Bersama dengan KPK terkait Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Kamis (28/02/2019), di Gedung Negara Grahadi Surabaya – Jawa Timur.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi serta Penanda-tanganan Komitmen Bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Kamis (28/02/2019), di Gedung Negara Grahadi Surabaya – Jawa Timur. Rakor dan Evaluasi Pemda (Pemerintah Daerah) di Jawa Timur bersama KPK ini diikuti oleh Bupati/ Wali Kota se Jawa Timur juga diikuti unsur pimpinan dari DPRD Provinsi Jawa Timur.

Rakor dan Evaluasi Pemda se Jawa Timur yang melibatkan KPK ini, merupakan salah-satu bentuk pendampingan KPK kepada Pemerintah Daerah di Jawa Timur juga merupakan tindak lanjut kunjungan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ke kantor KPK Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sempat menjelaskan perolehan nilai Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan program penanggulangan korupsi terintegrasi tahun 2018 yang berada di atas rata-rata skala nasional. “Nilai Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari satu Pemprov dan 38 Pemkab/ Pemkot adalah 66 persen atau 8 persen di atas nilai rata-rata nasional yaitu 58 persen", jelas Khofifah.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (kerudung warna kuning) saat foro bersama Gubernur Jatim serta bupati dan Wali Kota se Jawa Timur  di tengah Rakor dan Evaluasi serta Penanda-tanganan Komitmen Bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Kamis (28/02/2019), di Gedung Negara Grahadi Surabaya – Jawa Timur.


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandaskan, sebagaimana pertemuannya dengan KPK beberapa waktu lalu, ada 8 (delapan) hal yang rawan terjadi  korupsi. Kedelapan hal itu meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Dana Desa (DD), Optimalisasi Pendapatan Daerah serta Manajemen Aset Daerah. "Optimalisasi pendapatan daerah di Jawa Timur memperoleh nilai terendah dalam evaluasi KPK. Kami harapkan assistensi yang lebih detil dari tim Korsupgah, supaya dari sisi Pendapatan Daerah bisa dimaksimalkan", tandas Gubernur Jatim.

Lebih lanjut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memaparkan kendala-kendala yang dihadapi di Jawa Timur berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Yakni tentang aplikasi Perencanaan dan Penganggaran yang sudah ada namun belum terintegrasi, PTSP masih ada permintaan rekomendasi teknis yang kemudian belum dapat dilaksanakan oleh PTSP. “Kendala dalam Manajemen ASN adalah implementasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang membutuhkan anggaran yang besar dan pengembangan serta penerapan aplikasi  e-kinerja sebagai dasar pemberian remunerasi yang membutuhkan persiapan waktu yang relatif lama", papar Gubernur Jatim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pun menjelaskan adanya kendala yang dihadapi di Jawa Timur terkait Dana Desa. Yakni, kurang optimalnya pengawasan Dana Desa karena terbatasnya anggaran pemerintah kabupaten/ kota. “Untuk optimalisasi pendapatan daerah dibutuhkan sinergitas antara BPPKA dengan pihak Kantor Pertanahan setempat (kab/kota) dan pihak Kantor Wilayah Pajak terkait rekonsiliasi manual dan koneksi khusus, sehingga proses analisis kembali pajak yang dapat di tarik pemerintah daerah", jelas Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah menambahkan, belum adanya sistem pencatatan barang milik daerah yang handal juga menjadi kendala dalam manajemen aset daerah, sehingga banyak lahan yang dikuasai oleh warga secara ilegal. Dengan adanya kendala tersebut, Gubernur Jatim memohon bimbingan KPK dan instansi terkait agar rencana aksi yang akan dilanjutkan pada tahun 2019 ini dapat terlaksana dengan optimal dan bermanfaat dengan sebanyak-banyaknya terhadap kepentingan masyarakat.

Terkait program CETAR (cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel dan responsif), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa pihaknya akan menyiapkan tim audit CETAR di OPD. “Melalui tim audit CETAR kita bisa melihat tidak sekedar cepatnya layanan diberikan, tetapi  efektifitas, transparansi dan akuntabilitas hingga tingkat respon yang memberikan kenyamanan kecepatan dan memaksimalkan seluruh layanan kepada masyarakat", tegasnya.

Pada kesempatan ini, Gubernur Jatim juga menyampaikan terima-kasihnya kepada Bupati dan Wali Kota sebagai top manajemen di daerah atas dorongan, fasilitas dan dukungan anggaran yang penuh terhadap pelaksanaan kegiatan rencana aksi pencegahan korupsi.

Sementara itu, sehubungan dengan penanda-tanganan komitmen dengan KPK, Wali Kota Mojokerto yang akrab  dengan sapa'an "Ning Ita" ini menjelaskan, bahwa ada 12 item yang menjadi kesepakatan bersama KPK. Yang pertama,  tentang pelaksanaan proses perencanaan dan penganggaran yang bebas intervensi melalui implementasi e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi. Kedua, meningkatkan transparansi proses pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik e-procurement serta menjamin kemandirian Unit Kerja Pengadaaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Ketiga, adalah melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang transparan dan akuntabel melalui penggunaan aplikasi berbasis elektronik. Keempat, adalah penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Kelima, melaksanakan perbaikan manajemen pengelolaan ASN yang meliputi proses seleksi mutasi, rotasi dan promosi jabatan yang bebas praktek korupsi. "Selanjutnya, optimalisasi penerimaan daerah melalui pemanfaatan aplikasi berbasis elektronik dan penggalian potensi pendapatan serta penegakan aturan juga bagian dari isi kesepakatan bersama", jelas Ning Ita.

Dijelaskannya pula, bahwa selain item-item tersebut di atas, item melaksanakan langkah-langkah perbaikan tata kelola di sektor-sektor strategis antara lain seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan serta sumber daya alam lainnya juga merupakan item yang menjadi kesepakatan bersama KPK. "Item lain yang menjadi kesepakatan bersama KPK, yakni optimalisasi kepatuhan pelaporan LHKPN dan sistem pengendalian gratifikasi serta pelaporan gratifikasi serta melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi”, jelas Ning Ita pula.

Terkait Rakor dan Evaluasi serta Penanda-tanganan Komitmen Bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pemberantasan Korupsi Terintegrasi itu sendiri, Ika Puspitasari selaku Wali Kota Mojokerto menyatakan sangat mendukung dan siap melaksanakannya dengan baik.
“Melalui penandatanganan kesepakatan ini, Pemerintah Kota Mojokerto siap melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan akan melaksanakan dengan sebaik mungkin", pungkasnya, tandas.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hadir dalam acara ini dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Harlistyati dan Inspektur Kota Mojokerto, Akhnan. *(Na/Kha/Humas/HB)*