Baca Juga
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 06 Maret 2024 telah memeriksa mantan staf khusus (Stafsus) presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas nama Heru Lelono sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Tim Penyidik KPK memeriksa Heru Lelono, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang aset milik mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Aset dimaksud diduga dibeli dari uang hasil suap dan gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Heru Lelono diperiksa Tim Penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali pada Rabu 06 Maret 2024.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari Tersangka HH untuk pembelian aset bernilai ekonomis", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan resmi tertulisnya kepada wartawan, Kamis (07/03/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dirinya belum mendapat informasi dari penyidik mengenai penetapan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol sebagai Tersangka TPPU.
"Saya baca di teletext, disebutkan di situ, Hasbi Hasan dan Windy tersangka TPPU", katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (06/03/2024) lalu.
Tim Penyidik KPK kembali menetapkan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA sebagai Tersangka. setelah sebelumnya menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU.
Dalam perkara dugaan TPPU, Tim Penyidik KPK juga menetapkan penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol sebagai Tersangka. Windy Idol ditetapkan sebagai Tersangka, karena peran aktifnya dalam perkara dugaan TPPU yang menjadikan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut.
Selain itu Tim Penyidik KPK juga menetapkan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan suap dari Menas Erwin Djohansyah.
Penetapan Tersangka dugaan TPPU dan l perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan suap dari Menas Erwin Djohansyah tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA.
Yang mana, dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA bersama mantan Komisaris Independen PT. Wijaya Karya (PT. Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp. 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain suap, Tim Penyidik KPK pun menduga, Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA diduga menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan senilai total Rp. 630,8 juta. Perkara suap dan gratifikasi tersebut saat ini sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. *(HB)*
BERITA TERKAIT: