Jumat, 17 Februari 2023

KPK Akan Umumkan 'Tersangka Baru' Perkara Suap Pengurusan Perkara Di MA

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 (lima belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 perkara tersebut akan diumumkan secara resmi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/02/2022) malam ini.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, penetapan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara tersebut yang telah menjerat Edy Wibowo (EW) selaku hakim yustisial atau panitera pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menemukan bukti kuat bahwa WH (inisial) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) diduga telah memberikan suap kepada Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA hingga berkesimpulan menetapkan WH selaku Ketua Yayasan RS SKM sebagai Tersangka Pemberi Suap.

"KPK terus mengembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara di MA. Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan 1 (satu) orang pihak swasta sebagai Tersangka Pemberi Suap kepada tersangka EW selaku Hakim Yustisial di MA", terang  Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (17/02/2023) sore.

Ali menegaskan, bahwa 'Tersangka Baru' perkara tersebut saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK dan tengah diperiksa Tim Penyidik KPK di ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2  gedung tersebut. Ditegaskannya pula, bahwa KPK masih terus mengembangkan penanganan perkara tersebut dan selalu bersikap transparan.

"Tersangka Pemberi Suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara di MA, hari ini (Jum'at 17 Februari 2023 siang), telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik saat ini (Jum'at 17 Februari 2023 sore) masih melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Senin 19 Desember 2022, KPK mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan.

Tim  Penyidik KPK menduga,  Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial di MA diduga telah menerima uang senilai Rp. 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM). Penerimaan uang itu diduga berdampak pada isi putusan hakim.

Tim Penyidik KPK pun menduga, penerimaan uang Rp. 3,7 miliar oleh Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial di MA itu supaya RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.

Tim Penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut. Tim Penyidik KPK pun tengah mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pendalaman itu, salah-satunya dilakukan melalui pemeriksaan para Saksi.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA tersebut, sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 14 (empat belas) Tersangka.

Awalnya, Tim Penyidik KPK menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka termasuk Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA setelah mereka terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di lingkungan MA.

Berikut daftar nama 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Theodorus Yosep Parera (TYP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo  sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Eko Suparno ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Eko Suparno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: