Senin, 06 Maret 2023

KPK Banding Sanksi Pidana Mardani Maming


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dijatuhkan terhadap terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Tim Jaksa KPK mengajukan banding atas putusan tersebut, salah-satunya karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin dinilai belum mengakomodir nilai tuntutan uang pengganti diajukan dalam surat tuntutan.

“Tim Jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/03/2023).

Ali menegaskan, sanksi pidana membayar uang pengganti sudah selayaknya dijatuhkan terhadap terdakwa Mardani H. Maming sebagaimana tuntutan Tim Jaksa Penuntur Umum (JPU) KPK. Selain itu, memori banding diajukan juga karena sanksi subsider kurungan belum sesuai tutuntan Tim JPU KPK.

“Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri Terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum. Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan", tegas Ali Fikri.

KPK berharap, banding yang diajukan dapat dikabulkan Majelis Hakim di tingkat banding. Banding tersebut diajukan, demi memenuhui rasa keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa.

“KPK berharap banding Tim Jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan Tim Jaksa KPK", ujar Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Tipikor pada PN Banjarmasin sebelumnya menyatakan, bahwa terdakwa Mardani H. Maming terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Kabupaten Bumbu tahun 2011.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) tersebut.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 110 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa Mardani H. Maming akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa Mardani H. Maming dituntut Tim JPU KPK sanksi pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 700.000.000,– subsidier 8 bulan kurungan. Selain itu, Tim JPU KPK juga menuntut terdakwa Mardani H. Maming membayar uang pengganti sebesar Rp. 118.754.731.752,– dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa Mardani H. Maming akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Jumat, 10 Februari 2023

KPK Apresiasi Putusan Hakim Atas Perkara Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu untuk terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

"KPK mengapresiasi Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (10/02/2023).

Ali menegaskan, putusan Majelis Hakim tersebut sekaligus menunjukkan, bahwa langkah KPK dalam proses hukum terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

"Sehingga, tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengriminalisasi dan politisir dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa setiap penindakan atas tindak pidana korupsi oleh KPK selalu dilaksanakan sesuai koridor hukum dan undang-undang.

"Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi. Sehingga, ketika KPK menetapkan seseorang sebagai Tersangka, pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hari ini, Jum'at 10 Februari 2023, menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap terdakwa Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tegas Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Jum'at (10/02/2022).

Atas pelanggaran pasal tersebut, terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dijatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,– subsider 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.604.731.762,– dan harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Dan, jika itu tidak mencukupi, maka kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain sanksi pidana tersebut, Majelis Hakim pun memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya merampas untuk negara 2 (dua) jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah-satu alat transaksi gratifikasi.

Atas putusan tersebut, terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan menyatakan pikir-pikir. Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode tersebut menyatakan, apa yang didakwakan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang  menjatuhkan sanksi pidana penjara mendekati tuntutan sanksi pidana penjara yang diajukan Tim JPU KPK, yakni 10 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, Tim JPU KPK menyatakan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinannya.

"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil Terdakwa nanti setelah 7 (tujuh) hari batas pikir-pikir", JPU KPK Budhi Sarumpaet.

Dalam perkara, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yang sebelumnya menjabat Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) almarhum Henry Soetio dengan total sekitar Rp. 118 miliar.

Tim JPU KPK mendakwa, uang-uang itu diberikan terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) dari PT. BKPL kepada PT. PCN. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Divonis Bersalah, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disanksi 10 Tahun Penjara


Majelis Hakim membacakan putusan  perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu untuk terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Jum'at 10 Februari 2023.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hari ini, Jum'at 10 Februari 2023, menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap terdakwa Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tegas Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Jum'at (10/02/2022).

Atas pelanggaran pasal tersebut, terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dijatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,– subsider 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.604.731.762,– dan harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Dan, jika itu tidak mencukupi, maka kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain sanksi pidana tersebut, Majelis Hakim pun memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya merampas untuk negara 2 (dua) jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah-satu alat transaksi gratifikasi.

Atas putusan tersebut, terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan menyatakan pikir-pikir. Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode tersebut menyatakan, apa yang didakwakan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang  menjatuhkan sanksi pidana penjara mendekati tuntutan sanksi pidana penjara yang diajukan Tim JPU KPK, yakni 10 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, Tim JPU KPK menyatakan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinannya.

"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil Terdakwa nanti setelah 7 (tujuh) hari batas pikir-pikir", JPU KPK Budhi Sarumpaet.

Dalam perkara, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yang sebelumnya menjabat Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) almarhum Henry Soetio dengan total sekitar Rp. 118 miliar.

Tim JPU KPK mendakwa, uang-uang itu diberikan terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) dari PT. BKPL kepada PT. PCN. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Senin, 31 Oktober 2022

Surat Dakwaan Telah Dilimpahkan, Mantan Bupati Tanah Bumbu Segera Diadili


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 31 Oktober 2022, telah melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan terdakwa mantan Bupati Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. 

"Hari ini (Senin 31 Oktober 2022), Tim Jaksa telah selesai melimpahkan Berkas Perkara beserta Surat Dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/10/2022).

Dengan pelimpagan tersebut, penahan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun, untuk sementara ini, penahann Bendaha Umum (Bendum) PBNU non-aktif tersebut masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Dengan pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan tersebut, status penahanan terhadap Terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin", jelas Fikri.

Ali Fikri menandaskan, saat ini Tim Jaksa KPK menunggu penetapan Majelis Hakim  yang menangani perkara tersebut dan penetapan jadwal sidang perdana yang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan.

"Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin", tandasnya.

Sementara itu pula, KPK diketahui masih terus mendalami perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Beberapa pimpinan perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Maming telah berulang kali dipanggil menghadap Tim Penyidik KPK.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sejauh ini merupakan 'Tersangka Tunggal' perkara yang ditangani KPK tersebut. Adapun Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo selaku Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu yang telah menjalani proses persidangan merupakan perkara yang penanganananya ditangani Kejaksaan Agung.

KPK secara resmi mengumumkan status hukum Tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Mardani H. Maming serta membeber konstruksi perkara yang menjerat politikus PDI-Perjuangan tersebut pada Kamis (28/07/2022) malam.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Kamis (28/07/2022) malam, KPK membeber konstruksi perkara ini. Yakni, bermula dari Mardani H. Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010–2015 dan periode tahun 2016–2018 memiliki kewenangan di antaranya memberikan persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Berkaitan dengan kewenangan tersebut, pada tahun 2010, salah-satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT. BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK menduga, agar proses pengajuan peralihan IUP OP tersebut bisa segera mendapatkan persetujuan, Henry Soetio selaku pengendali PT. PCN diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT. BKPL ke PT. PCN.

Menanggapi keinginan Henry Soetio itu, pada awal tahun 2011, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam pertemuan tersebut, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga memerintahkan Kadis Pertambangan dan Energi Pemkab Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP yang diajukan Henry Soetio.

Selanjutnya, pada Juni 2011, Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tentang IUP OP peralihan dari PT. BKPL ke PT. PCN ditanda-tangani, yang diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-back date (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat berwenang.

Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga juga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perijinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Usaha pengelolaan pelabuhan itu diduga dimonopoli PT. Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani.

KPK menduga, PT. ATU dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif. Perusahaan-perusahaan fiktif itu sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Susunan direksi dan pemegang sahamnya di berbagai perusahaan itu diduga masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Mardani.

Selanjutnya, pada tahun 2012, PT. ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012–2014 yang sumber keuangan seluruhnya dari Henry Soetio. Pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT. ATU.

KPK menduga, telah terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani melalui perantara orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dalam aktivitasnya, dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja-sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PT. PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

KPK menduga, dalam kurun tahun 2014–2020 Mardani H. Maming menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah mencapai sekitar Rp. 104,3 miliar.

Dalam perkara ini, terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada Kamis (02/06/2022) silam pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi dalam perkara tersebut.

Usai diperiksa sebagai Saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan pemilik PT. Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Diduga, permasalahannya tersebut berkaitan dengan pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai Tersangka dan kemudian memasukkan nama Mardani H. Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO tersebut ditetapkan KPK pada Selasa 26 Juli 2022 setelah Tim Penyidik KPK melayangkan surat pemanggilan kepada Mardani H. Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/07/2022) lalu Maming tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK seperti halnya pada pemangilan pertamanya pada Kamis (14/07/2022) silam dan saat dilakukan penjemputan paksa pada Senin (25/07/2022) lalu Maming tidak ditemukan di lokasi.

Ketidak-hadiran mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu membuat Tim Penyidik KPK menilai sikap Maming tersebut tidak kooperatif.

Terkait penetapan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai DPO pada Selasa 26 Juli 2022 KPK kemudian juga meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Mardani H. Maming.

Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akhirnya menyerahkan diri dan tiba di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (28/07/2022) siang.

Maming datang menyerahkan diri pada Kamis (28/07/2022) siang setelah ditetapkan KPK sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/07/2022) lalu. Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi Denny Indrayana Siregar selaku Kuasa Hukumnya, 

Kamis (28/07/2022) siang sekitar pukul 14.05 WIB Maming tiba dengan mengenakan jaket warna biru dongker dan bermasker warna putih. Setiba di lokasi, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non-aktif tersebut langsung memasuki ruang Lobby Gedung Merah Putih KPK.

KPK kemudian secara resmi mengumumkan status hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu serta melakukan upaya paksa penahanan pada Kamis (28/07/2022) malam. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Rabu, 21 September 2022

KPK Periksa Sekda Tanah Bumbu Dan 2 Saksi Lain Terkait Perkara Mardani H. Maming


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 21 September 2022, memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, Sekda Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka akan diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu untuk tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H.Maming.

“Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/09/2022).

Selain Sekda Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka, Tim Penyidik KPK memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Eka Risnawati dan seorang mahasiswa bernama Fajar Hamzah.

Sementara itu, keterangan yang disampaikan terdahulu, Ali Fikri pernah menyebut, Eka Risnawati menjabat di Bagian Keuangan PT. Permata Abadi Raya (PT. PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (PT. TSP). Yang mana, dua perusahaan tersebut masih terafiliasi dengan Mardani H. Maming.

Ali Fikri belum menginformasikan hal yang akan didalami oleh Tim Penyidik KPK atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap para Saksi tersebut.

Sementara itu pula, KPK diketahui masih terus mendalami perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Beberapa pimpinan perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Maming telah berulang kali dipanggil menghadap Tim Penyidik KPK.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sejauh ini merupakan 'Tersangka Tunggal' perkara yang ditangani KPK tersebut. Adapun Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo selaku Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu yang telah menjalani proses persidangan merupakan perkara yang penanganananya ditangani Kejaksaan Agung.

KPK secara resmi mengumumkan status hukum Tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Mardani H. Maming serta membeber konstruksi perkara yang menjerat politikus PDI-Perjuangan tersebut pada Kamis (28/07/2022) malam.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Kamis (28/07/2022) malam, KPK membeber konstruksi perkara ini. Yakni, bermula dari Mardani H. Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010–2015 dan periode tahun 2016–2018 memiliki kewenangan di antaranya memberikan persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Berkaitan dengan kewenangan tersebut, pada tahun 2010, salah-satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT. BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK menduga, agar proses pengajuan peralihan IUP OP tersebut bisa segera mendapatkan persetujuan, Henry Soetio selaku pengendali PT. PCN diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT. BKPL ke PT. PCN.

Menanggapi keinginan Henry Soetio itu, pada awal tahun 2011, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam pertemuan tersebut, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga memerintahkan Kadis Pertambangan dan Energi Pemkab Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP yang diajukan Henry Soetio.

Selanjutnya, pada Juni 2011, Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tentang IUP OP peralihan dari PT. BKPL ke PT. PCN ditanda-tangani, yang diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-back date (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat berwenang.

Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga juga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perijinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Usaha pengelolaan pelabuhan itu diduga dimonopoli PT. Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani.

KPK menduga, PT. ATU dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif. Perusahaan-perusahaan fiktif itu sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Susunan direksi dan pemegang sahamnya di berbagai perusahaan itu diduga masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Mardani.

Selanjutnya, pada tahun 2012, PT. ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012–2014 yang sumber keuangan seluruhnya dari Henry Soetio. Pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT. ATU.

KPK menduga, telah terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani melalui perantara orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dalam aktivitasnya, dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja-sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PT. PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

KPK menduga, dalam kurun tahun 2014–2020 Mardani H. Maming menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah mencapai sekitar Rp. 104,3 miliar.

Dalam perkara ini, terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada Kamis (02/06/2022) silam pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi dalam perkara tersebut.

Usai diperiksa sebagai Saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan pemilik PT. Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Diduga, permasalahannya tersebut berkaitan dengan pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai Tersangka dan kemudian memasukkan nama Mardani H. Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO tersebut ditetapkan KPK pada Selasa 26 Juli 2022 setelah Tim Penyidik KPK melayangkan surat pemanggilan kepada Mardani H. Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/07/2022) lalu Maming tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK seperti halnya pada pemangilan pertamanya pada Kamis (14/07/2022) silam dan saat dilakukan penjemputan paksa pada Senin (25/07/2022) lalu Maming tidak ditemukan di lokasi.

Ketidak-hadiran mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu membuat Tim Penyidik KPK menilai sikap Maming tersebut tidak kooperatif.

Terkait penetapan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai DPO pada Selasa 26 Juli 2022 KPK kemudian juga meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Mardani H. Maming.

Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akhirnya menyerahkan diri dan tiba di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (28/07/2022) siang.

Maming datang menyerahkan diri pada Kamis (28/07/2022) siang setelah ditetapkan KPK sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/07/2022) lalu. Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi Denny Indrayana Siregar selaku Kuasa Hukumnya, 

Kamis (28/07/2022) siang sekitar pukul 14.05 WIB Maming tiba dengan mengenakan jaket warna biru dongker dan bermasker warna putih. Setiba di lokasi, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non-aktif tersebut langsung memasuki ruang Lobby Gedung Merah Putih KPK.

KPK kemudian secara resmi mengumumkan status hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu serta melakukan upaya paksa penahanan pada Kamis (28/07/2022) malam. *(HB)*



BERITA TERKAIT :

Jumat, 16 September 2022

KPK Periksa Direktur PT. PAR Wawan Surya Terkait Perkara Mardani H. Maming


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 15 September 2022 kemarin, telah memeriksa Direktur PT. Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, Tim Penyidik telah memeriksa Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013–2020 Wawan Surya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan Wawan tentang dugaan adanya peran Mardani H. Maming di beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka MM (Mardani H. Maming) untuk mengendalikan beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu melalui penunjukan beberapa orang kepercayaannya sebagai direktur perusahaan", terang Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (16/9/2022).

Diterangkan Ali Fikri pula, bahwa Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Wawan tentang dugaan adanya aliran uang dari sejumlah pihak ke Mardani H. Maming atas pengurusan ijin di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu.

"Didalami juga adanya aliran uang yang diterima Tsk MM (Mardani H. Maming) saat menjabat Bupati, dari berbagai pihak atas pengurusan ijin di Kabupaten Tanah Bumbu", terang Ali Fikri pula.

Ali menegaskan, selain Direktur PT. Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya, pada Kamis (15/09/2022) kemarin, Tim Penyidik KPK  juga mengagendakan pemeriksaan Mujianto dan Erno Rudi Handoko. Hanya saja, dua pensiunan tersebut mangkir atau tidak mengahadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut.

"Kedua Saksi tidak hadir. Dan, pemanggilan ulang akan segera disampaikan Tim Penyidik,", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sejauh ini merupakan 'Tersangka Tunggal' perkara yang ditangani KPK tersebut. Adapun Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo selaku Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu yang telah menjalani proses persidangan merupakan perkara yang penanganananya ditangani Kejaksaan Agung.

KPK secara resmi mengumumkan status hukum Tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Mardani H. Maming serta membeber konstruksi perkara yang menjerat politikus PDI-Perjuangan tersebut pada Kamis (28/07/2022) malam.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Kamis (28/07/2022) malam, KPK membeber konstruksi perkara ini. Yakni, bermula dari Mardani H. Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010–2015 dan periode tahun 2016–2018 memiliki kewenangan di antaranya memberikan persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Berkaitan dengan kewenangan tersebut, pada tahun 2010, salah-satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT. BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK menduga, agar proses pengajuan peralihan IUP OP tersebut bisa segera mendapatkan persetujuan, Henry Soetio selaku pengendali PT. PCN diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT. BKPL ke PT. PCN.

Menanggapi keinginan Henry Soetio itu, pada awal tahun 2011, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam pertemuan tersebut, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga memerintahkan Kadis Pertambangan dan Energi Pemkab Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP yang diajukan Henry Soetio.

Selanjutnya, pada Juni 2011, Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tentang IUP OP peralihan dari PT. BKPL ke PT. PCN ditanda-tangani, yang diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-back date (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat berwenang.

Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga juga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perijinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Usaha pengelolaan pelabuhan itu diduga dimonopoli PT. Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani.

KPK menduga, PT. ATU dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif. Perusahaan-perusahaan fiktif itu sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Susunan direksi dan pemegang sahamnya di berbagai perusahaan itu diduga masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Mardani.

Selanjutnya, pada tahun 2012, PT. ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012–2014 yang sumber keuangan seluruhnya dari Henry Soetio. Pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT. ATU.


KPK menduga, telah terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani melalui perantara orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dalam aktivitasnya, dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja-sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PT. PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

KPK menduga, dalam kurun tahun 2014–2020 Mardani H. Maming menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah mencapai sekitar Rp. 104,3 miliar.

Dalam perkara ini, terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada Kamis (02/06/2022) silam pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi dalam perkara tersebut.

Yang mana, usai diperiksa sebagai Saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan pemilik PT. Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Diduga, permasalahannya tersebut berkaitan dengan pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai Tersangka dan kemudian memasukkan nama Mardani H. Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO tersebut ditetapkan KPK pada Selasa 26 Juli 2022 setelah Tim Penyidik KPK melayangkan surat pemanggilan kepada Mardani H. Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/07/2022) lalu Maming tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK seperti halnya pada pemangilan pertamanya pada Kamis (14/07/2022) silam dan saat dilakukan penjemputan paksa pada Senin (25/07/2022) lalu Maming tidak ditemukan di lokasi.

Ketidak-hadiran mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu membuat Tim Penyidik KPK menilai sikap Maming tersebut tidak kooperatif.

Terkait penetapan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai DPO pada Selasa 26 Juli 2022 KPK kemudian juga meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Mardani H. Maming.

Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akhirnya menyerahkan diri dan tiba di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (28/07/2022) siang.

Maming datang menyerahkan diri pada Kamis (28/07/2022) siang setelah ditetapkan KPK sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/07/2022) lalu. Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi Denny Indrayana Siregar selaku Kuasa Hukumnya, 

Kamis (28/07/2022) siang sekitar pukul 14.05 WIB Maming tiba dengan mengenakan jaket warna biru dongker dan bermasker warna putih. Setiba di lokasi, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non-aktif tersebut langsung memasuki ruang Lobby Gedung Merah Putih KPK.

KPK kemudian secara resmi mengumumkan status hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu serta melakukan upaya paksa penahanan pada Kamis (28/07/2022) malam. *(HB)*



BERITA TERKAIT :

Selasa, 13 September 2022

KPK Periksa Saksi Perkara Yang Menjerat Mardani H. Maming


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 13 September 2022, memeriksa seorang Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM).

“Hari ini (Selasa 13 September 2022), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu untuk tersangka Mardani Maming", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/09/2022).

Ali tidak menginformasikan identitas Saksi yang menjalani pemeriksaan perkara tersebut.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming merupakan 'Tersangka Tunggal' perkara yang ditangani KPK tersebut. Adapun Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo selaku Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu yang telah menjalani proses persidangan merupakan perkara yang penanganananya ditangani Kejaksaan Agung.

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi mengumumkan status hukum Tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Mardani H. Maming serta membeber konstruksi perkara yang menjerat politikus PDI-Perjuangan tersebut pada Kamis (28/07/2022) malam.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Kamis (28/07/2022) malam, KPK membeber konstruksi perkara ini. Yakni, bermula dari Mardani H. Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010–2015 dan periode tahun 2016–2018 memiliki kewenangan di antaranya memberikan persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Berkaitan dengan kewenangan tersebut, pada tahun 2010, salah-satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT. BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK menduga, agar proses pengajuan peralihan IUP OP tersebut bisa segera mendapatkan persetujuan, Henry Soetio selaku pengendali PT. PCN diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT. BKPL ke PT. PCN.

Menanggapi keinginan Henry Soetio itu, pada awal tahun 2011, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam pertemuan tersebut, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga memerintahkan Kadis Pertambangan dan Energi Pemkab Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP yang diajukan Henry Soetio.

Selanjutnya, pada Juni 2011, Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tentang IUP OP peralihan dari PT. BKPL ke PT. PCN ditanda-tangani, yang diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-back date (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat berwenang.

Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga juga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perijinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Usaha pengelolaan pelabuhan itu diduga dimonopoli PT. Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani.

KPK menduga, PT. ATU dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif. Perusahaan-perusahaan fiktif itu sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Susunan direksi dan pemegang sahamnya di berbagai perusahaan itu diduga masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Mardani.

Selanjutnya, pada tahun 2012, PT. ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012–2014 yang sumber keuangan seluruhnya dari Henry Soetio. Pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT. ATU.

KPK menduga, telah terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani melalui perantara orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dalam aktivitasnya, dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja-sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PT. PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

KPK menduga, dalam kurun tahun 2014–2020 Mardani H. Maming menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah mencapai sekitar Rp. 104,3 miliar.

Dalam perkara ini, terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada Kamis (02/06/2022) silam pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi dalam perkara tersebut.

Yang mana, usai diperiksa sebagai Saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan pemilik PT. Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Diduga, permasalahannya tersebut berkaitan dengan pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai Tersangka dan kemudian memasukkan nama Mardani H. Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO tersebut ditetapkan KPK pada Selasa 26 Juli 2022 setelah Tim Penyidik KPK melayangkan surat pemanggilan kepada Mardani H. Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/07/2022) lalu Maming tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK seperti halnya pada pemangilan pertamanya pada Kamis (14/07/2022) silam dan saat dilakukan penjemputan paksa pada Senin (25/07/2022) lalu Maming tidak ditemukan di lokasi.

Ketidak-hadiran mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu membuat Tim Penyidik KPK menilai sikap Maming tersebut tidak kooperatif.

Terkait penetapan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai DPO pada Selasa 26 Juli 2022 KPK kemudian juga meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Mardani H. Maming.

Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akhirnya menyerahkan diri dan tiba di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (28/07/2022) siang.

Maming datang menyerahkan diri pada Kamis (28/07/2022) siang setelah ditetapkan KPK sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/07/2022) lalu. Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi Denny Indrayana Siregar selaku Kuasa Hukumnya, 

Kamis (28/07/2022) siang sekitar pukul 14.05 WIB Maming tiba dengan mengenakan jaket warna biru dongker dan bermasker warna putih. Setiba di lokasi, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non-aktif tersebut langsung memasuki ruang Lobby Gedung Merah Putih KPK.

KPK kemudian secara resmi mengumumkan status hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu serta melakukan upaya paksa penahanan pada Kamis (28/07/2022) malam. *(HB)*



BERITA TERKAIT :

Kamis, 01 September 2022

KPK Konfirmasi Zainuddin Soal Dugaan Aliran Uang Dalam Perkara Mardani Maming


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 31 Agustus 2022 telah memeriksa Zainuddin karyawan swasta sebagai Saksi perjara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM).

Zainuddin didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka MM atas terbitnya IUP OP untuk beberapa perusahaan yang diduga masih dalam kendali Mardani H. Maming. Pemeriksaan terhadap Zainuddin dilakukan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4  Jakarta Selatan.

"Saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka MM dari terbitnya IUP bagi beberapa perusahaan yang masih terkoneksi dengan tersangka MM sebagai pengendalinya", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/09/2022).

Meski demikian, Ali Fikri masih belum mengiformasikan secara rinci tentang Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) dimaksud diberikan kepada perusahaan pertambangan apa saja.

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi mengumumkan status hukum Tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Mardani H. Maming serta membeber konstruksi perkara yang menjerat politikus PDI-Perjuangan tersebut pada Kamis (28/07/2022) malam.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Kamis (28/07/2022) malam, KPK membeber konstruksi perkara ini. Yakni, bermula dari Mardani H. Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010–2015 dan periode tahun 2016–2018 memiliki kewenangan di antaranya memberikan persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Berkaitan dengan kewenangan tersebut, pada tahun 2010, salah-satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT. BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK menduga, agar proses pengajuan peralihan IUP OP tersebut bisa segera mendapatkan persetujuan, Henry Soetio selaku pengendali PT. PCN diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT. BKPL ke PT. PCN.

Menanggapi keinginan Henry Soetio itu, pada awal tahun 2011, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam pertemuan tersebut, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga memerintahkan Kadis Pertambangan dan Energi Pemkab Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP yang diajukan Henry Soetio.

Selanjutnya, pada Juni 2011, Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tentang IUP OP peralihan dari PT. BKPL ke PT. PCN ditanda-tangani, yang diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-back date (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat berwenang.

Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu diduga juga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perijinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Usaha pengelolaan pelabuhan itu diduga dimonopoli PT. Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani.

KPK menduga, PT. ATU dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif. Perusahaan-perusahaan fiktif itu sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Susunan direksi dan pemegang sahamnya di berbagai perusahaan itu diduga masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Mardani.

Selanjutnya, pada tahun 2012, PT. ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012–2014 yang sumber keuangan seluruhnya dari Henry Soetio. Pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT. ATU.

KPK menduga, telah terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani melalui perantara orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dalam aktivitasnya, dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja-sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PT. PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

KPK menduga, dalam kurun tahun 2014–2020 Mardani H. Maming menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah mencapai sekitar Rp. 104,3 miliar.

Dalam perkara ini, terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada Kamis (02/06/2022) silam pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi dalam perkara tersebut.

Yang mana, usai diperiksa sebagai Saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan pemilik PT. Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Diduga, permasalahannya tersebut berkaitan dengan pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai Tersangka dan kemudian memasukkan nama Mardani H. Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO tersebut ditetapkan KPK pada Selasa 26 Juli 2022 setelah Tim Penyidik KPK melayangkan surat pemanggilan kepada Mardani H. Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/07/2022) lalu Maming tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK seperti halnya pada pemangilan pertamanya pada Kamis (14/07/2022) silam dan saat dilakukan penjemputan paksa pada Senin (25/07/2022) lalu Maming tidak ditemukan di lokasi.

Ketidak-hadiran mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu membuat Tim Penyidik KPK menilai sikap Maming tersebut tidak kooperatif.

Terkait penetapan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai DPO pada Selasa 26 Juli 2022 KPK kemudian juga meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Mardani H. Maming.

Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akhirnya menyerahkan diri dan tiba di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (28/07/2022) siang.

Maming datang menyerahkan diri pada Kamis (28/07/2022) siang setelah ditetapkan KPK sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/07/2022) lalu. Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi Denny Indrayana Siregar selaku Kuasa Hukumnya, 

Kamis (28/07/2022) siang sekitar pukul 14.05 WIB Maming tiba dengan mengenakan jaket warna biru dongker dan bermasker warna putih. Setiba di lokasi, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non-aktif tersebut langsung memasuki ruang Lobby Gedung Merah Putih KPK.

KPK kemudian secara resmi mengumumkan status hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu serta melakukan upaya paksa penahanan pada Kamis (28/07/2022) malam. *(HB)*



BERITA TERKAIT :