Jumat, 10 Februari 2023

Divonis Bersalah, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disanksi 10 Tahun Penjara

Baca Juga


Majelis Hakim membacakan putusan  perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu untuk terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Jum'at 10 Februari 2023.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hari ini, Jum'at 10 Februari 2023, menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap terdakwa Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tegas Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Jum'at (10/02/2022).

Atas pelanggaran pasal tersebut, terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dijatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,– subsider 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.604.731.762,– dan harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Dan, jika itu tidak mencukupi, maka kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain sanksi pidana tersebut, Majelis Hakim pun memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya merampas untuk negara 2 (dua) jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah-satu alat transaksi gratifikasi.

Atas putusan tersebut, terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan menyatakan pikir-pikir. Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode tersebut menyatakan, apa yang didakwakan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang  menjatuhkan sanksi pidana penjara mendekati tuntutan sanksi pidana penjara yang diajukan Tim JPU KPK, yakni 10 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, Tim JPU KPK menyatakan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinannya.

"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil Terdakwa nanti setelah 7 (tujuh) hari batas pikir-pikir", JPU KPK Budhi Sarumpaet.

Dalam perkara, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yang sebelumnya menjabat Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) almarhum Henry Soetio dengan total sekitar Rp. 118 miliar.

Tim JPU KPK mendakwa, uang-uang itu diberikan terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) dari PT. BKPL kepada PT. PCN. *(HB)*


BERITA TERKAIT :