Selasa, 19 Juli 2022

KPK Akan Jemput Paksa Mardani Maming Jika Mangkir Pada Panggilan Kedua

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya paksa penjemputan pada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik untuk kedua kalinya.

"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum, Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/07/2022) sore.

Tim Penyidik KPK akan mengirim ulang surat panggilan terhadap Mardani H. Maming yang sudah berstatus sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pengiriman panggilan pemeriksaan itu merupakan panggilan kedua terhadap Mardani H. Maming setelah pada panggilan pemeriksaan pertama Kamis (14/07/2022) lalu, Maming mangkir dengan alasan praperadilan.

Pada Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, penyidik yang melakukan pemeriksaan berhak memanggil Tersangka dan Saksi dengan alasan yang jelas.

Ayat kedua pasal tersebut menegaskan, baik Tersangka maupun Saksi wajib memenuhi panggilan penyidik. "Jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya", tegas Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Sebelumnya, KPK menyatakan, alasan Kuasa Mukum Mardani H. Maming meminta pemeriksaan terhadap Maming sebagai Tersangka ditunda karena sedang proses praperadilan tidak dapat diterima secara hukum. KPK lalu menyatakan segera memanggil Maming untuk kedua kalinya dalam perkara tersebut.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Maedani H. Maming ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahu 2011.

Merasa keberatan atas proses penyididikan dan penetapan dirinya sebagai Tersangka, Mardani H. Maming kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menilai, upaya praperadilan yang ditempuh Maming itu tidak berkaitan dengan pokok perkara yang tengah disidik, sehingga sejauh ini KPK tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi terkait perkara tersebut.

KPK bahkan telah memanggil istri Madani H. Maming, Erwinda. Namun, Erwinda pun tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK itu. KPK pun telah memeriksa sejumlah pimpinan perusahaan tambang. *(HB)*


BERITA TERKAIT :