Jumat, 15 Juli 2022

KPK Sayangkan Mardani Maming Mangkir Dari Panggilan Pemeriksaan Tim Penyidik

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dengan alasan ada praperadilan.

Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa proses gugatan praperadilan dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi yang ditangani Tim Penyidik KPK berbeda.

"Proses pra peradilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jum'at (15/07/2022).

Ali menegaskan, pihaknya menghargai pengujian keabsahan penetapan status hukum Tersangka yang diajukan Mardani H. Maming dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan itu tidak ada kaitannya dengan materi pokok perkara penyidikan yang tengah disidik KPK.

"Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi", tegas Ali Fikri.

Sementara itu, pihak Mardani H. Maming meminta KPK menghormati proses praperadilan. KPK diminta tidak sembarangan melakukan panggilan dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Kami telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan", terang Denny Indrayana Siregar, Kuasa Hukum Mardani H. Maming dalam keterangan tertulis, Kamis (14/07/2022).

Denny menegaskan, kliennya kini tengah mencoba mengambil upaya hukum untuk menguji keabsahan status hukum Tersangka yang ditetapkan KPK. Untuk itu, KPK diharap memberikan waktu kepada Mardani untuk fokus dalam upaya hukum praperadIlan yang sedang berproses.

Bambang Widjojanto selaku Kuasa Hukum Mardani H. Maming lainnya mengeklaim, bahwa kliennya dikriminalisasi. Karena itu, Mardani ingin fokus dalam praperadilan untuk membuktikan tudingan kriminalisasi itu.

"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum", ujar Bambang Widjojanto.

Diketahui, Tim Penyidik Komisi KPK pada Kamis (14/07/2022) kemarin memanggil Mardani H. Maming terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Benar, hari ini (Kamis 14 Juli 2022), Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan TPK pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih", terang Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (14/07/2022).

Mardani Maming akan diperiksa sebagai Tersangka perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Mardani akan dilakukan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan. Namun, Mardani H. Maming mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dengan alasan ada praperadilan. *(HB)*