Kamis, 03 November 2022

Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel, KPK Sita Dokumen Keuangan Pelaksanaan Anggaran


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen keuangan pelaksanaan anggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dari penggeledahan di rumah kediaman pribadi Ketua DPRD Provinsi Sulsel Andi Ina Kartika Sari pada Rabu (02/11/2022) kemarin.

Penggeledahan dilakukan, terkait rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

"Rabu (02/11/2022), Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah kediaman pribadi yang berada di jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (03/11/20222).

"Dalam kegiatan (penggeledahan) tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel", lanjut Ali Fikri.

Ali menjelaskan, dokumen tersebut selanjutnya akan disita oleh Tim Penyidik KPK dan segera dilakukan proses analisa yang kemudian akan dikonfirmasi pada para Saksi dan Tersangka yang selanjutnya untuk melengkapi Berkas Perkara.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Jum'at (21/10/2022) lalu mengagendakan pemeriksaan Ketua DPRD Provinsi Sulsel Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Ni' Matullah, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Keduanya, akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 untuk tersangka Edy Rahmad selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jum'at (21/10/2022) lalu.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ina Kartika Sari pada Kamis (13/10/2022) lalu juga dipanggil Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut. Namun, Ina tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka. Kelimanya, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) serta 3 (tiga) Auditor BPK Perwakilan Sulawesi yakni,  Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG). Keempatnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Adapun 1 (satu) Tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Penetapan 5 (lima) Tersangka perkara tersebut, merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis 'bersalah' atas perkara tersebut.

Konstruksi perkara tersebut yang disampaikan KPK menjelaskan, bahwa dalam perkara ini, 4 (empat) pemeriksa BPK Perwakilan di Sulawesi Selatan diduga menerima suap hampir Rp. 3 miliar dari Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan.

KPK menduga, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG) diduga menerima jatah suap sebesar Rp. 2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny diduga kecipratan senilai Rp. 100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.

KPK menduga, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan diduga menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020. Para pemeriksa BPK diduga diminta oleh Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan.

Sementara itu, temuan dari Auditor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Yohanes Binur Haryanto Manik, antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai Pagu anggarannya diduga di mark-up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Dalam perkara ini, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun Andy Sonny (AS) selaku Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Gilang Gumilar (GG) selaku Staf Humas dan Tata Usaha BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:
> KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel Terkait Dugaan Suap LKPD Provinsi Sulsel
> KPK Panggil Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Terkait Dugaan Suap LKPD Provinsi Sulsel
> KPK Tetapkan Tersangka Dan Tahan Kepala BPK-RI Perwakilan Sultra
> KPK Periksa 6 ASN PUTR Terkait LKPD Provinsi Sulsel
> KPK Eksekusi Nurdin Abdullah Ke Lapas Sukamiskin
> Terima Suap Dan Gratifikasi Untuk Beli Speed Boat Dan Jetsky, Nurdin Abdullah Dihukum 5 Tahun Penjara

Rabu, 02 November 2022

KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel Terkait Dugaan Suap LKPD Provinsi Sulsel


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 02 November 2022, menggeledah rumah kediaman pribadi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ina Kartika Sari. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Dikonfirmasi informasi tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menampiknya. Diterangkannya, bahwa Tim Penyidik KPK menggeledah rumah kediaman pribadi Ketua DPRD Provinsi Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang berada di jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar pada Rabu (02/11/2022) ini.

"Hari ini (Rabu 02 November 2022), Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di salah-satu kediaman pribadi (milik Andi Ina) yang berada di jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (02/11/2022).

Ali Fikri belum menginformasikan hasil penggeledahan Tim Penyidik KPK di lokasi tersebut. Pasalnya, saat ini penggeledahan masih sedang berlangsung. Namun, dipastikannya, KPK akan selalu menginformasikan perkembangan penanganan perkara ini. "Perkembangannya akan kami informasikan nanti", ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Jum'at (21/10/2022) lalu mengagendakan pemeriksaan Ketua DPRD Provinsi Sulsel Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Ni' Matullah, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Keduanya, akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 untuk tersangka Edy Rahmad selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jum'at (21/10/2022) lalu.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ina Kartika Sari pada Kamis (13/10/2022) lalu juga dipanggil Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut. Namun, Ina tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka. Kelimanya, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) serta 3 (tiga) Auditor BPK Perwakilan Sulawesi yakni,  Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG). Keempatnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Adapun 1 (satu) Tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Penetapan 5 (lima) Tersangka perkara tersebut, merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis 'bersalah' atas perkara tersebut.

Konstruksi perkara tersebut yang disampaikan KPK menjelaskan, bahwa dalam perkara ini, 4 (empat) pemeriksa BPK Perwakilan di Sulawesi Selatan diduga menerima suap hampir Rp. 3 miliar dari Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan.

KPK menduga, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG) diduga menerima jatah suap sebesar Rp. 2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny diduga kecipratan senilai Rp. 100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.

KPK menduga, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan diduga menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020. Para pemeriksa BPK diduga diminta oleh Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan.

Sementara itu, temuan dari Auditor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Yohanes Binur Haryanto Manik, antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai Pagu anggarannya diduga di mark-up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Dalam perkara ini, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun Andy Sonny (AS) selaku Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Gilang Gumilar (GG) selaku Staf Humas dan Tata Usaha BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:
> KPK Panggil Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Terkait Dugaan Suap LKPD Provinsi Sulsel
> KPK Tetapkan Tersangka Dan Tahan Kepala BPK-RI Perwakilan Sultra
> KPK Periksa 6 ASN PUTR Terkait LKPD Provinsi Sulsel
> KPK Eksekusi Nurdin Abdullah Ke Lapas Sukamiskin
> Terima Suap Dan Gratifikasi Untuk Beli Speed Boat Dan Jetsky, Nurdin Abdullah Dihukum 5 Tahun Penjara

Jumat, 21 Oktober 2022

KPK Panggil Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Terkait Dugaan Suap LKPD Provinsi Sulsel


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ipi Maryati Kuding.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 21 Oktober 2022 mengagendakan pemeriksaan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Ni' Matullah, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Keduanya, akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 untuk tersangka Edy Rahmad selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jum'at (21/10/2022).

Diketahui, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ina Kartika Sari pada Kamis (13/10/2022) lalu juga dipanggil Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut. Namun, Ina tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka. Kelimanya, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) serta 3 (tiga) Auditor BPK Perwakilan Sulawesi yakni,  Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG). Keempatnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Adapun 1 (satu) Tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Penetapan 5 Tersangka perkara tersebut, merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis 'bersalah' atas perkara tersebut.

Konstruksi perkara tersebut yang disampaikan KPK menjelaskan, bahwa dalam perkara ini, 4 (empat) pemeriksa BPK Perwakilan di Sulawesi Selatan diduga menerima suap hampir Rp. 3 miliar dari Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan.

KPK menduga, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG) diduga menerima jatah suap sebesar Rp. 2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny diduga kecipratan senilai Rp. 100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.

KPK menduga, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan diduga menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020. Para pemeriksa BPK diduga diminta oleh Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan.

Sementara itu, temuan dari Auditor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Yohanes Binur Haryanto Manik, antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai Pagu anggarannya diduga di mark-up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Dalam perkara ini, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun Andy Sonny (AS) selaku Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Gilang Gumilar (GG) selaku Staf Humas dan Tata Usaha BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*



Kamis, 18 Agustus 2022

KPK Tetapkan Tersangka Dan Tahan Kepala BPK-RI Perwakilan Sultra


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Kamis (18/08/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny (AS) dan 4 (empat) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, Kamis 18 Agustus 2022.

Adapun 3 Tersangka lainnya itu yakni pemeriksa pada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) serta Staf Humas dan Tata Usaha BPK-RI Perwakilan Peovinsi Sulawesi Selatan Gilang Gumilar (GG).

Empat Tersangka tersebut, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER), ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Penetapan lima Tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis 'bersalah' atas perkara tersebut.

"Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah Dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Kamis (18/08/2022) sore.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka tersebut", lanjut Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, KPK menduga Andy Sonny, Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin serta Gilang Gumilar diduga telah menerima suap dari Edy Rahmat terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. Para pejabat pajak tersebut menerima suap ketika masih bekerja di BPK-RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 4 pejabat pajak tetsebut. Keempatnya untuk sementara ditahan selama 20 hari pertama.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022", jelas Alexander Marwata.

Andy Sonny ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Sedangkan Yohanes Binur, Wahid Ikhsan dan Gilang Gumilar ditahan di Rutan Gedung Lama KPK jalan HR. Rasuna Said, Kuningan Persada Jakarta Selatan.

Adapun Sekretaris Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER) sedang menjalani hukuman terkait perkara sebelumnya. *(HB)*


Jumat, 22 Juli 2022

KPK Periksa 6 ASN PUTR Terkait LKPD Provinsi Sulsel


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 22 Juli 2022, memeriksa 6 (enam) Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaaan Umum dan Tata Ruang (PTUR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

”Iya benar, hari ini (Jum'at 22 Juli 2022), ada pemeriksaan Saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam kererangan tertulisnya, Jum'at (22/07/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, 6 ASN Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan itu, diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polda Sulawesi Selatan di jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar. Adapun ke-enam ASN tersebut, masing-masing berinisial SL, CS, S, K, L dan LM.

Pemeriksaan ini merupakan  pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat

”Itu dalam rangkaian pengembangan perkara suap dan gratifikasi eks Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat dan mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang kini menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat", jelas Ali Fikri.

Dalam pengembangan perkara tersebut, pada Kamis (21/07/2022) lalu, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi di Kota Makassar, yakni Kantor Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan berbagai bukti dokumen diduga terkait pokok perkara. Bukti-bukti dimaksud kemudian akan dianalisis dan disita serta akan dikonfirmasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

”Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti tersebut segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari para terduga Tersangka", tegas Ali Fikri.

Ali memadaskan, sejauh ini Tim Penyidik KPK terus mendalami pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah auditor BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. *(HB)*


BERITA TERKAIT:
> KPK Eksekusi Nurdin Abdullah Ke Lapas Sukamiskin
> Terima Suap Dan Gratifikasi Untuk Beli Speed Boat Dan Jetsky, Nurdin Abdullah Dihukum 5 Tahun Penjara

Kamis, 16 Desember 2021

KPK Eksekusi Nurdin Abdullah Ke Lapas Sukamiskin


KPK mengekskusi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung – Jawa Barat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekskusi terpidana Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non-aktif Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung – Jawa Barat.

Eksekusi terhadap terpidana Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah dilakukan untuk menindak-lanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks, tanggal 29 November 2021.

"Eksekusi terpidana Nurdin Abdullah Dkk. ke Lapas Sukamiskin", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (16/12/2021).

Nurdin akan menjalani sanksi pidana selama 5 tahun penjara karena terbukti melakukan Tindal Pidana Korusi (Tipikor) menerima suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Selain sanksi pidana penjara tersebut, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel juga dijatuhi sanksi pidana denda Rp. 500 juta subsidair 4 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,18 miliar dan Sin$ 350.000.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Tak hanya itu, hak politik Nurdin juga dicabut selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok 5 tahun penjara. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp. 13 miliar terkait proyek di wilayahnya.

Ali menegaskan, pihaknya juga mengekskusi menjebloskan terpidana Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman 4 tahun penjara. Selain sanksi pidana penjara tersebit, Edy juga dijatuhi sanksi pidana denda Rp. 200 juta. Edy dikenal sebagai anak buah Nurdin Abdullah.

"Penjatuhan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan", tegas Ali Fikri. *(Ys)HB)*


Selasa, 30 November 2021

Terima Suap Dan Gratifikasi Untuk Beli Speed Boat Dan Jetsky, Nurdin Abdullah Dihukum 5 Tahun Penjara


Salah-satu suasana sidang putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah dengan menggunakan fasilitas teleconference, Senin (29/11/2021) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Senin (29/11/2021) malam, menjatuhkan vonis, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah menerima gratifikasi senilai Rp. 5,587 miliar dan 200.000 dolar Singapura. Uang-uang itu salah-satunya digunakan untuk membeli speed boat dan jetski untuk anaknya M. Fathul Fauzi Nurdin.

Persidangan beragenda 'Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim' yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (29/11/2021) malam, berlangsung dengan menggunakan fasilitas teleconference. Yang mana, Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah sebagai Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Gedung KPK di Jakarta, sedangkan Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan sebagian Penasihat Hukum Terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor Makassar.

"Terdakwa dalam jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018–2021 terbukti menerima gratifikasi senilai total 200 ribu dolar Singapura dan Rp. 5,587 miliar", kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan berupa sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350.000 dolar Singapura dan Rp. 8,087 miliar.

Hakim Ketua Ibrahim Palino menilai, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor Agung Sucipto.

“Menjatuhkan pidana pada Terdakwa, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti 4 (empat) bulan kurungan", kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam persidangan.

Nurdin juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.187.600.000,– dan 350.000 dollar Singapura. Apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan", tegasnya.

Majelis Hakim menilai, dakwaan pertama Tim JPU KPK terbukti, yakni Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT. Agung Perdana Bulukumba dan PT. Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp. 2,5 miliar dan 150.000 dolar Singapura.

Majelis Hakim pun menilai, dakwaan kedua Tim JPU KPK terbukti, yakni Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 5,587 miliar dan 200.000 dolar Singapura dari beberapa pihak.

Meski demikian, Majelis Hakim tidak setuju dengan Tim JPU KPK yang menyatakan Nurdin Abdullah menerima gratifikasi Rp. 1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso dan Direksi PT. Bank Sulselbar di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak pada periode Desember 2020–Februari 2021.

"Benar Pengurus Masjid Kebun Raya Maros menerima gratifikasi Rp. 1 miliar, namun jauh sebelum pemberian, Terdakwa ingin mewakafkan tanahnya untuk masjid dan ditindak-lanjuti dengan pembuatan panitia. Terdakwa tidak ada keinginan untuk menerima pemberian dan tidak ada kesadaran melakukan perbuatan jahat, sehingga tidak dapat dikualifikasi menerima gratifikasi untuk pembangunan masjid Puncak Maros", tegas hakim pula.

Selain hukuman badan dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi Nurdin Abdullah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.

"Terdakwa dijatuhi hukuman tambahan sebesar 150 ribu dolar Singapura dan Rp. 2,5 miliar dari uang suap yang diterima Terdakwa ditambah 200 ribu dolar Singapura dan Rp. 5,587 miliar dan dikurangkan Rp. 2,2 miliar yang sudah disita dan Rp. 1,2 miliar dari pembelian jet ski dan speed boat yang juga sudah disita. Sehingga, pembebanan uang pengganti adalah Rp. 2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura", tandas hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokoknya. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:
> Dituntut JPU KPK 6 Tahun Penjara, Gubernur Non-aktif Sulawesi Selatan Minta Dido'akan
> Geledah Dua Lokasi Di Makassar, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah
> Geledah Rumah Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah, KPK Amankan Miliaran Rupiah Dan Ribuan Dolar
> Kronologi KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya
> KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka
> OTT, KPK Amankan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya

Senin, 15 November 2021

Dituntut JPU KPK 6 Tahun Penjara, Gubernur Non-aktif Sulawesi Selatan Minta Dido'akan


Tim JPU KPK saat membacakan Surat Tuntutan untuk terdakwa Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan yang diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan beragenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan digelar hari ini, Senin 15 November 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam Surat Dakwaan yang dibaca secara bergantian itu, Tim JPU KPK mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim supaya menghukum Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan dengan hukuman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa Nurdin Abdullah pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan subsidair 6 (enam) bulan penjara", ujar JPU KPK Zainal Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Tim JPU KPK menilai, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai Rp. 13 miliar.

Surat Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah selaku Gubernut Sulsel tersebut dibacakan Tim JPU KPK secara bergantian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Adapun persidangan itu digelar secara virtual karena Nurdin Abdullah masih ditahan di Rumah Tahan (Rutan) KPK di Jakarta.

Usai mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, tidak banyak yang disampaikan kepada wartawan. Dikatajannya, tuntutan Tim JPU KPK itu bukan final dan ia pun minta didoakan untuk kelancaran proses hukum yang tengah dijalani.

"Belum, belum, tunggu saja nanti. Itu kan masih tuntutan. Ya sudah tunggu saja, doain ya", ujar Nurdin di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Tim JPU KPK menegaskan, tuntutan yang diajukan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah telah melalui suatu analisa fakta yang muncul selama persidangan serta barang bukti yang ada.

“Dalam menuntut pidana terhadap terdakwa, kita menganalisa seluruh fakta persidngan. Kemudian analisa sesuai barang bukti. Jaksa penuntut umum (JPU), menyimpulkan bahwa terdakwa dapat pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan", tegas JPU KPK Zainal Abidin.

JPU KPK Zainal Abidin menandaskan, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pertimbangan jaksa, hal memberatkan terdakwa Nurdin Abdullah yakni perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana korupsi", tandas JPU KPK Zainal Abidin.

Sebelum membacakan kesimpulan tuntutan, Tim JPU KPK terlebih dahulu membacakan fakta persidangan terkait dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mencapai Rp. 13 miliar  yang diduga kuat telah diterima oleh Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel.

Tim JPU KPK pun membacakan daftar dugaan suap dan gratifikasi yang diduga kuat telah diterima oleh terdakwa Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel, yakni diduga menerima suap dari kontraktor Agung Sucipto alias Angguk senilai 150.000 dollar Singapura di Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Selatan dan sebesar Rp 2,5 miliar saat dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2021.

“Nurdin Abdullah juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha untuk kepentingan proyek, di antaranya Rp. 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi. Uang itu diakui Terdakwa sebagai uang sumbangan masjid. Selain itu, Terdakwa juga mengaku menerima 200.000 dolar Singapura dari kontraktor Nurwadi alias H. Momo", beber JPU KPK Zainal Abidin.

Zainal Abidin kembali menegaskan, Tim JPU KPK meyakini, terdakwa Nurdin Abdulah selaku Gubernur Sulawesi Selatan juga diduga kuat telah meminta dana operasional kepada kontraktor H. Momo dan Hj. Indar. Masing-masing kontraktor ini memberikan uang Rp. 1 miliar melalui mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Terdakwa juga selalu minta sumbangan hingga Bansos dari kontraktor lainnya. Ada beberapa kontraktor yang memberikan uang dengan modus sumbangan", bebernya JPU KPK Zainal Abidin pula.

Selain hukuman pidana penjara dan denda tersebut, Tim JPU KPK pun mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim juga  menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurdin Abdulllah wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 3 miliar serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani hukuman pidananya.

“Hitungannya, nanti berlaku setelah terdakwa selasai menjalani pidana, maka ia tidak dapat dipilih publik dalam jabatan apa pun, apalagi pemilihan kepala daerah (pilkada).  Selain itu, ada tambahan aset yang sudah dirampas atas nama negara", tandasnya pula. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:
> Geledah Dua Lokasi Di Makassar, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah
> Geledah Rumah Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah, KPK Amankan Miliaran Rupiah Dan Ribuan Dolar
> Kronologi KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya
> KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka
> OTT, KPK Amankan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya

Rabu, 14 April 2021

Geledah Dua Lokasi Di Makassar, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah


Salah-satu suasana konfetensi pers tentang OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Minggu (28/02/2021) dini-hari, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, saat petugas menunjukkan barang bukti terkait pokok perkara. Di antaranya, koper berisi uang Rp. 2 miliar.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perijinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjerat Gubernur non-aktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/04/2021) kemarin di 2 (dua) lokasi berbeda di Kota Makassar. Yaitu di kediaman pemilik PT. Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol dan Kantor PT. PKN di jalan G. Loko. Dari penggeledahan di 2 lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan 'bukti baru' terkait pokok perkara tersebut dan kenudian menyitanya.

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/04/2021).

Ali menegaskan, barang bukti baru terkait pokok tersebut sudah diamankan Tim Penyidik KPK. Ditandaskannya, bahwa barang bukti baru itu saat ini tengah dianalisis Tim Penyidik KPK yang kemudian akan dijadikan alat pembuktian dalam perkara tersebit.

"Selanjutnya, bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud", tandasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel dan Agung Sucipto selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba.

KPK menduga, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel diduga telah menerima suap sebesar Rp. 2 miliar dari Agung Sucipro selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba.

Selain itu, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel juga diduga telah menerima gratifikasi dengan nilai total Rp. 3,4 miliar. Suap diberikan, diduga agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek tahun 2021 di lingkungan Pemprov Sulsel sebagaimana yang diinginkannya. 

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel ditetapkan KPK sebagia Tersangka penerima. Sedangkan kontraktor Agung Sucipto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.

Terhadap Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Tersangka pemberi suap, KPK menyangka, Agung Sucipto diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:
> Geledah Rumah Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah, KPK Amankan Miliaran Rupiah Dan Ribuan Dolar
> Kronologi KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya
> KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka
> OTT, KPK Amankan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya

Kamis, 04 Maret 2021

Geledah Rumah Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah, KPK Amankan Miliaran Rupiah Dan Ribuan Dolar


Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan miliaran uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura dalam serangkaian penggeledahan pada empat lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai Senin (01/03/2021) hingga Selasa (02/03/2021).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perijinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020–2021 yang menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa pihaknya telah mengamankan uang Rp. 1,4 miliar, USD 10 ribu dan SGD 190 ribu.

"Setelah dilakukan penghitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar dan uang mata uang asing sebesar USD 10 ribu dan SGD 190 ribu", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (04/03/2021).

Dijelaskannya, uang-uang sebesar itu merupakan hasil penggeledahan dari masing-masing kediaman pribadi dan rumah dinas Nurdin Abdullah, rumah dinas Sekdis PUPR Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel.

Ali Fikri menegaskan, bahwa uang-uang tersebut telah dilakukan penyitaan yang kemudian akan dianalisis oleh Tim Penyidik KPK.

"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisis mengenai keterkaitannya dengan perkara ini, sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini", tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel dan Agung Sucipto selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba.

KPK menduga, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel diduga telah menerima suap sebesar Rp. 2 miliar dari Agung Sucipro selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba.

Selain itu, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel juga diduga telah menerima gratifikasi dengan nilai total Rp. 3,4 miliar. Suap diberikan, diduga agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek tahun 2021 di lingkungan Pemprov Sulsel sebagaimana yang diinginkannya. 

Dalam perkara ini, Nurdin Absullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel ditetapkan KPK sebagia Tersangka penerima suap. Sedangkan kontraktor Agung Sucipto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Tersangka pemberi suap, KPK menyangka, Agung Sucipto diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:
> Kronologi KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya
> KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka
> OTT, KPK Amankan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya

Minggu, 28 Februari 2021

Kronologi KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Minggu (28/02/2021) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa tempat dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak Jum'at (26/02/2021) malam hingga Sabtu (27/02/2021) pagi.

Dalam serangkaian kegiatan OTT tersebut, KPK mengaman Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan 5 (orang) lainnya di 3 (tiga) dari tempat berbeda. Enam orang itu pun langsung dibawa ke Kantor KPK Jakarta setelah sebelumnya dilakukan rapid antigen di salah satu klinik di Makassar.

"Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sejak sekitar jam 23.00 WITa di 3 (tiga) tempat berbeda di Sulawesi Selatan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Minggu (28/02/2021) dini hari.

Tiga tempat berbeda itu, yakni di Rumah Dinas Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan di Hertasening, di jalan Poros Bulukumba dan di Rumah Dinas Gubernur Sulsel.

Sedangkan 6 orang yang diamankan itu adalah Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel, Samsul Bahri (48 Th) seorang Adc Gubernur Sulsel dari unsur Polri, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel, Irfandi driver keluarga Edy Rahmat, Agung Sucipto (64 Th) seorang rekanan (kontraktor), Nuryadi (36 Th) driver Agung Sucipto.

Adapaun kronologis OTT KPK terhadap 6 orang tersebut sebagaimana disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, yakni:
• Pada Jum'at 26 Februari 2021, KPK menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan akan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantara ER orang kepercayaan NA sebagai representasi.
• Pada Jum'at 26 Februari 2021 sekitar Pukul 20.24 WIB:
- AS bersama IF menuju ke salah-satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu;
- Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasanuddin Makassar;
- Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER;
• Pada Jum'at 26 Februari 2021 sekitar Pukul Pukul 21.00 WITa, IF kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin;
• Pada Jum'at 26 Februari 2021 sekitar Pukul Pukul 23.00 WITa, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba;
• Pada Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 00.00 WITa, ER beserta uang dalam koper berjumlah sekitar Rp. 2 miliar diamankan di Rumah Dinas Gubernur Sulsel;
• Pada Sabtu 27 Februari 2021 sekitar Pukul 02.00 WITa, NA juga diamankan di Rumah Dinas Gubernur Sulsel.

Dalam perkara ini, sementara ini KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiga, yakni Nurdin Absullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel ditetapkan KPK sebagia Tersangka penerima suap. Sedangkan kontraktor Agung Sucipto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Terhadap Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Tersangka pemberi suap, KPK menyangka, Agung Sucipto diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Terhadap para Tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 februari 2021 sampai 18 maret 2021", tandas Ketua KPK Filri Bahuri. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:
> KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka
> OTT, KPK Amankan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Minggu (28/02/2021) dini hari.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dini hari ini, Minggu 28 Februari 2021, menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindal Pidana Korusi (Tipikor) suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penetapan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan status hukum Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan 2 orang itu sebagai Tersangka, KPK sebelumnya melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak Jum'at (26/02/2021) malam hingga Sabtu (27/02/2021) pagi.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan 6 (enam) orang termasuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah. Mereka kemudian langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan, setelah sebelumnya dilakukan rapid antigen di salah-satu klinik kesehatan di Makassar.
 
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang-bukti terkait pokok perkara yang cukup, untuk sementara, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka dalam perkara ini. Ketiganya, yakni Nurdin Abdullah (NA) selaku Gubernur Sulsel, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel (orang kepercayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah) dan Agung Sucipto (AS) selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba (kontrakror).

"Sebagai (Tersangka) penerima saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER. Sedangkan sebagai (Tersangka) pemberi adalah saudara AS (kontraktor)", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan,  Minggu (28/02/2021) dini hari.

Lebih lanjut, Firli memaparkan, bahwa pada Jum'at 26 Februari 2021, KPK mendapat informasi dari masyarakat, yakni diduga akan terjadi penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui saudara ER.

Informasi masyatakat itu ditindak-lanjuti Tim KPK dengan turun melakukan kroscek ke lapangan dan menggali informasi lebih dalam hingga dilakukannya serangkaian OTT tersebut.

Dipaparkannya pula, bahwa saat itu, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulsel Tahun Anggaran 2021 kepada ER. Pada sekitar pukul 23.00 WITa, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 00.00 WITa, ER diamankan Tim KPK beserta barang bukti uang dalam koper bernilai sekitar Rp. 2 miliar yang disita dari rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Sejurus kemudian, pada Sabtu (27/02/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WITa, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Gunernur Sulsel Nurdin Abdullah di rumah dinasnya tersebut.

"AS yang telah lama kenal dengan Nurdin Abdullah berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021", papar Firli.

Firli membeberkan, bahwa AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan. Di antaranya peningkatan jalan ruas Palampang–Munte–Botolempangan di Kabupaten Sinjai tahun 2019, pembangunan jalan ruas Palampang–Munte–Botolempangan di Kabupaten Sinjai tahun 2020, pembangunan jalan pedestrian dan penerangan jalan kawasan Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Firli pun membeberkan, bahwa sejak Februari 2021, telah terkadi komunikasi aktif antara AS dengan ER untuk memastikan agar AS bisa kembali mendapatkan proyek Pemprov Sulawesi Selatan.

Terhadap Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Tersangka pemberi suap, KPK menyangka, Agung Sucipto diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Terhadap para Tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 februari 2021 sampai 18 maret 2021", tandas Ketua KPK Filri Bahuri. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT:
> OTT, KPK Amankan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya

Sabtu, 27 Februari 2021

OTT, KPK Amankan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak Jum'at (26/02/2021) tengah malam hingga Sabtu (27/02/2021) ini.

Dalam rangkaian kegiatan OTT itu, pada Sabtu (27/02/2021) dini-hari, Tim Satgas Penindakan KPK menyasar Rumah Dinas Gubernur Sulsel jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar.

Dikonfirmasi adanya kegiatan OTT tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak menampiknya. Diterangkannya, bahwa kegiatan OTT tersebut berlangsung sejak Jum'at (26/02/2021) tengah malam.

"Betul, hari Jum'at (26/02/2021) tengah malam KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/02/2021) pagi.

Ghufron menegaskan, sementara ini pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara detail tentang siapa maupun terkait kasus apa hingga dilakukannya penangkapan terhadap sejumlah orang itu. Pasalnya, Tim KPK masih bekerja dilapangan.

"Kami masih bekerja, belum dapat memberikan penjelasan detail siapa saja dan dalam kasus apa. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik", tegas Ghufron.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan OTT berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-98/01/10/2020 ini, selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 5 (lima) orang lainnya juga turut diamankan Tim Satgas Penindakan KPK. 

Lima orang tersebut, yakni Agung Sucipto (64 Th) seorang rekanan, Nuryadi (36 Th) seorang driver, Samsul Bahri (48 Th) seorang Adc Gubernur Sulsel dari unsur Polri, Sekretaris Dinas PU Prov. Sulsel Edy Rahmat dan Irfandi seorang driver.

Adapaun barang bukti yang sementara sudah diamankan Tim KPK, di antaranya 1 (satu) koper berisi uang sebesar Rp. 1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan jalan Ali Malaka di kawasan Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.

Tim KPK pun langsung membawa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan 5 orang itu ke Jakarta setelah sebelumnya dilakukan rapid antigen di salah satu klinik di Makassar. *(Ys/HB)*

Senin, 03 Februari 2020

SPRI Meminta Kapolri Tegur Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Kriminalisasi Wartawan Muh. Asrul

Ketua Umum DPP–SPRI Hence Mandagi


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pimpinan Pusat – Serikat Pers Republik Indonesia (DPP – SPRI) menyayangkan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap wartawan Media Berita News Muhamad Asrul sejak Rabu (29/01/2020) lalu terkait masalah pemberitaan. Mandagi pun mempertanyakan alasan penyidik menahan Tersangka yang nota bene adalah wartawan. 

"Seharusnya penyidik Polri tidak sembarangan menerapkan pasal pidana pencemaran nama baik terhadap wartawan yang membuat berita kasus korupsi, terlebih melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan", kata Mandagi dalam siaran persnya yang dikirim ke jaringan media Dewan Pers Indonesia, Senin (03/02/2020) malam.

Mandagi menegaskan, penyidik Polri seharusnya memahami bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahin 1999 tentang Pers dalam menjalankan praktek jurnalistik. Menurutnya, tidak ada alasan subyektif bagi penyidik untuk menahan wartawan Muh Asrul.

"Seharusnya penyidik membuktikan dulu keterangan tersangka korupsi yang menyebutkan oknum anak Bupati terlibat kasus yang menjeratnya. Media kan hanya meneruskan informasi tersebut dan pihak yang diberitakan sudah diberi ruang hak jawab untuk meluruskan informasi yang dianggap merugikannya", tegasnya.

Mandagi meminta, Kapolri Idham Asiz segera menegur Kapolda Sulsel agar tidak mengkriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. "Kami justeru meminta Kapolda setempat mengusut tuntas apakah benar anak bupati (Farid Kasim Judas) terlibat kasus sebagaimana ramai diberitakan atau tidak", imbuhnya.

Terkait itu, Mandagi menyarankan kepada wartawan Muh Asrul agar segera membuat laporan balik atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya oleh anak bupati tersebut. Menurut Mandagi, laporan balik terhadap upaya kriminalisasi praktek jurnalistik pernah dilakukan Ketua DPD SPRI Nusa Tenggara Timur Bonifasius Lerek terhadap salah satu Bupati di NTT yang sebelumnya melaporkannya dengan jerat UU ITE. *(HM/HB)*

Jumat, 10 Mei 2019

Gubernur Sulsel Dorong Media Lakukan Kontrol Sosial & Inovasi Terhadap Pemerintahan Di Acara Bukber



Kota MAKKASAR – (harianbuana.com).
Inisiatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka mempererat silaturrahim antara pemerintah provinsi dengan media yang dikemas dalam acara Buka Puasa Bersama, mendapat apresiasi positip dari kalangan insan pers dan pimpinan media di Makassar.

Acara yang di gelar di Baruga Karaeng Pattingalloang, tepatnya di rumah dinas Gubernur Sulsel, jalan Sungai Tangka pada Jumat (10/5/2019) sore, dihadiri dan di pimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah.

Meski telah berjalan sekitar 9 (sembilan) bulan masa periode kepemimpina Nurdin Abdullah selaku Gunernur Sulsel (sejak 10 September 2018) di rasakan belum banyak perubahan yang signifikan, namun Nurdin Abdullah terus mengajak para insan pers untuk bisa mejalin sinergitas antara pemerintah daerah dan media.

"Media sebagai fungsi kontrol atau koreksi, sangat di butuhkan demi mendorong kemajuan dan pemerataan pembangunan di setiap liding sektor, khususnya di daerah Sulawesi Selatan", ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Jum'at (10/05/2019) sore.

Ia mengungkapkan, pihaknya menyadari pentingnya eksistensi media dalam bidang informasi dan publikasi dalam mendukung kesuksesan program-program pemerintah.

"Saya yakin dan percaya tanpa peran media  apapun yang dikerjakan maka tidak berarti apa-apa. Untuk itu, marilah terus kita tingkatan sinergitas ini untuk kemajuan dan lebih berkembangnya Provinsi Sulsel dam masyarakat Sulawesi Selatan", kata Nurdin Abdullah.

Mengakhiri sambutannya, Nurdin Abdullah mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada media yang telah berkontribusi dalam mengawal terciptanya pelayanan prima serta terwujudnya pemerintahan yang bersih.

Hadir juga dalam acara tersebut Muballig yang juga mantan Anggota DPRD Kota Makassar Ustad H. Arifuddin Lewa di dampingi Bagian Humas Pemprov Sulsel serta ratusan wartawan wedari berbagai media atau insan pers yang memadati gedung tersebut. *(HB)*

Minggu, 20 Januari 2019

Kapolres Sinjai Kunjungi Dan Beri Bantuan Sekolah Terpencil

Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa, SIK. saat mengunjungi dan memberikan bantuan kepada siswa Sekolah Dasar 247 Pattiro yang berada di Dusun Rumbia Desa Terasa Kecamatan Sinjai barat untuk kembali memberikan bantuan, Sabtu (19/01/2019).



Kab. SINJAI – (harianbuana.com).
Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa, SIK. kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan, setelah Jum'at (18/01/2019) lalu mengunjungi sekolah terpencil SD Negeri 45 Lempangan di Dusun Sapaere Desa Puncak Kecamatan Sinjai selatan. Kali ini, Sabtu (19/01/2019) kemarin, orang nomer satu di jajaran Polres Sinjai ini, kembali mengunjungi Sekolah Dasar 247 Pattiro yang berada di Dusun Rumbia Desa Terasa Kecamatan Sinjai barat untuk kembali memberikan bantuan.

Tak main-main, daerah yang didatanginya kali ini menempuh medan jalanan yang ekstrim dan terpaksa harus menggunakan sepeda motor jenis Trail. Tak ayal, kedatangan Kapolres Sinjai bersama rombongan didampingi oleh Kapolsek Sinjai barat AKP Kasri SH tersebut, mendapat sambutan yang sangat baik dari kalangan sekolah maupun masyarakat sekitar.

Kunjungan Kapolres Sinjai ini berkat informasi dari jajaranya anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Ilham Nur yang menyampaikan kondisi SD 247 Patrio minim akan fasilitas dan terbatas segalanya, hingga membuat Dirinya (Kapolres) terketuk hatinya untuk meninjau dan memberi bantuan.

Seusai kegiatan, Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa, SIK. melalui Kasubag Humas Polres Sinjai Ipda Sasmito, SH. menerangkan, bahwa rangkaian kegiatan pimpinanya di SD 247 Pattrio tersebut, selain menyerahkan bantuan kepada 70 anak SD berupa buku tulis dan buku pelajaran kepada murid-murid SD 247 Pattrio, pihaknya pun memotivasi murid untuk semangat dalam belajar.

"Kunjungan Bapak Kapolres Sinjai, selain memberi bantuan, juga sambil bercanda ria dengan anak SD dengan memberikan kuis dengan sebuah pertanyaan, siapa yang bisa menjawab benar langsung dapat hadiah dari Kapolres. Selain itu, juga memberikan motivasi dan dorongan agar para murid tekun belajar dan tetap semangat dalam bersekolah
dan nantinya menjadi orang sukses karena kesuksesan dapat diraih dengan tekun belajar dari awalnya", terangnya. 

Lebih lanjut, sosok Kasubag Humas yang ramah dan humanis sekaligus dekat dengan wartawan tersebut menjelaskan, bahwa kegiatan Kapolres Sinjai itu sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa demi menatap masa depan yang lebih cerah.

"Melalui kegiatan ini, Bapak Kapolres Sinjai memanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan warga disekitar sekolah dan mengajak kepada warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing, serta membantu anak sekolah minimal menjaga keamanan dilingkungan sekolah dan sekitarnya sehingga anak sekolah dapat belajar dengan baik", jelasnya.

Sementara itu, dimintai tanggapan seputar kehadiran Kapolres Sinjai di SD 247 Pattrio tersebut, pihak sekolah mengungkapkan rasa terima-kasihnya atas kunjungan dan kepedulian serta bantuannya Kapolres Sinjai kepada murid Sekolah Dasar 247 Pattiro.

"Tak ada kata terindah dari kami para Pengajar dan anak didik kami, selain ucapan ribuan Terima kasih kepada Bapak Kapolres atas kunjungan dan bantuannya untuk murid sekolah ini, ini sangat bermanfaat bagi anak-anak sekolah, semoga Bapak Kapolres selalu sukses dalam mengemban tugas Negara, Amiin", pungkasnya. *(Ed/HB)*