Kamis, 04 Maret 2021

Geledah Rumah Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah, KPK Amankan Miliaran Rupiah Dan Ribuan Dolar

Baca Juga


Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan miliaran uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura dalam serangkaian penggeledahan pada empat lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai Senin (01/03/2021) hingga Selasa (02/03/2021).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perijinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020–2021 yang menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa pihaknya telah mengamankan uang Rp. 1,4 miliar, USD 10 ribu dan SGD 190 ribu.

"Setelah dilakukan penghitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar dan uang mata uang asing sebesar USD 10 ribu dan SGD 190 ribu", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (04/03/2021).

Dijelaskannya, uang-uang sebesar itu merupakan hasil penggeledahan dari masing-masing kediaman pribadi dan rumah dinas Nurdin Abdullah, rumah dinas Sekdis PUPR Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel.

Ali Fikri menegaskan, bahwa uang-uang tersebut telah dilakukan penyitaan yang kemudian akan dianalisis oleh Tim Penyidik KPK.

"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisis mengenai keterkaitannya dengan perkara ini, sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini", tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel dan Agung Sucipto selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba.

KPK menduga, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel diduga telah menerima suap sebesar Rp. 2 miliar dari Agung Sucipro selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba.

Selain itu, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel juga diduga telah menerima gratifikasi dengan nilai total Rp. 3,4 miliar. Suap diberikan, diduga agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek tahun 2021 di lingkungan Pemprov Sulsel sebagaimana yang diinginkannya. 

Dalam perkara ini, Nurdin Absullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel ditetapkan KPK sebagia Tersangka penerima suap. Sedangkan kontraktor Agung Sucipto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Tersangka pemberi suap, KPK menyangka, Agung Sucipto diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:
> Kronologi KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya
> KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka
> OTT, KPK Amankan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya