Baca Juga

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers konstruksi perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai Soekarno – Hatta atau simpang SKA di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2018, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025) sore.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 21 Januari 2025, menetapkan 5 (lima) 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai Soekarno – Hatta atau simpang SKA di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Penetapan 5 Tersangka perkara tersebut, dilangsungkan pada Senin 20 Januari 2025 menyusul setelah dilakukannya penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai Soekarno – Hatta atau simpang SKA di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2018.
"Juga hari ini (Selasa 21 Januari 2025), diumumkan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan flyover di Pekanbaru, sesuai Surat Perintah Penyidikan, tertanggal 10 Januari 2025 atau sudah 11 (sebelas) hari ya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengawali konferensi pers tentang penggeledahan Kantor Dinas PUPR Pemprov Riau pada Senin 20 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025) sore.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, bahwa penggeledahan pada Senin 20 Januari 2025 di Kantor Dinas PUPR Kantor Pemprov Riau digelar selama 8 jam. Tim Penyidik KPK menggelar penggeledahan tersebut, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai –Soekarno Hatta atau simpang SKA Tahun Anggaran 2018 tersebut digelar selama 8 jam.
Asep menegaskan, bahwa penyidikan perkara tersebut sudah berlangsung sejak 10 Januari 2025. Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai – Soekarno Hatta atau simpang SKA Pekanbaru Tahun Anggaran 2018.
"Penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka YN adalah PPK saat proyek dibangun pada tahun 2018. Kemudian, dari pihak swasta ada TC Dirut PT. SHKJ, ES Direktur PT. SC dan NR selaku Kepala PT. YK Cabang Pekanbaru dan GR", tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025) sore.
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu membeber konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai Soekarno – Hatta atau simpang SKA di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 tersebut, bahwa YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan pada Dinas PUPR Pemprov Riau merupakan KPA sekaligus juga PPK.
GR selaku pihak swasta mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci Detail Engineering and Design (DED) dari PT. PI. Terkait itu, GR kemudian meminjam bendera PT. PI yang menjadi konsultan perencana dan pekerjaan Review DED Flyover jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno – Hatta Riau dan menyepakati 'fee' peminjaman bendera sebesar 7 % (persen).
Sementara NR selaku Kepala PT. YK Cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover tersebut pada 2018.
ES selaku Direktur PT. SC, TC selaku Direktur PT. SHJ dan sum PT. SC dan PT. SHJ melakukan kerja-sama operasional dengan membentuk Cipta Marga Semangat Hasrat KSO menjadi Kontraktor Pelaksana dalam pekerjaan pembangunan Flyover tersebut.
"17 Oktober 2007 diumumkan lelang Review DED dengan HPS Rp. 802.599.050,– Ini untuk Review, jadi bukan nilai keseluruhannya", beber Asep Guntur Rahayu.
Kemudian, lanjut Asep, pada 12 November 2017, harga pinjam bendera 7 persen dari nilai kontrak disepakati. Pada 13 November 2017, dilakukan pre-construction meeting antara calon pemenang dan PPK dan ditanda-tangani dokumen kontrak dengan nilai Rp. 601.980.500,– di bawah 8 persen di bawah HPS.
Masa kontrak 6 (enam) hari kalender dengan pihak pertama adalah YS selaku PPK dan pihak kedua adalah KH selaku Direktur PT. PI. Selanjutnya, pada 18 Desember 2017, dilakukan adidem kontrak menjadi Rp. 544.989.500,– dan masa kontrak 45 hari kalender.
"Pada 8 Januari 2018, diumumkan pada LPSE lelang MK pembangunan Flyover jalan Tuanku Tambusai – jalan Soekarno – Hatta senilai Rp. 1.499.465.550,–", lanjut Asep Guntur Rahayu.
Pada 9 Januari 2018, PT. YK Cabang Pekanbaru mendaftar lelang. NR menggunakan nama orang lain untuk menjadi tim leader pada lelang untuk memenuhi syarat lelang. Lalu, pada 10 Januari 2018, YN mengirim surat permohonan lelang ditujukan kepada Karo Administrasi dan Pembangunan Setda Provinsi Riau Cq Unit Layanan Pengadaan ULP Barang dan Jasa Provinsi Riau terkait permohonan agar dilakukan lelang pembangunan Flyover dimaksud.
Kemudian, pada 14 Januari 2018, YN menetapkan HPS KAK dengan nilai Rp. 159.384.251.000,– dan dipa sebesar Rp. 159.384.268.000,–.
"Penyusunan HPS tidak dibuat perhitungan detail dan tanpa didukung data ukur dan tidak disertai dengan perubahan gambar desain. Jadi, di sini nilainya adalah nilai HPS-nya, adalah Rp. 159 miliar. Pada 26 Januari 2018, diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan Flyover jalan Tuanku Tambusai – jalan Soekarno – Hatta dengan nilai HPS Rp. 159.384.251.000,–", jelas Asep.
Berikutnya, TC menyetujui pembuatan KSO dengan PT. SC dalam rangka mengikuti paket pekerjaan pembangunan Flyover jalan Tuanku Tambusai – jalan Soekarno – Hatta, meskipun pada awalnya PT. SC meminta PT. SHJ untuk menjadi subkon yang menyediakan material beton, agregat base dan aspal.
Selanjutnya, ES mengunggah dokumen prakualifikasi pada aplikasi LPSE menggunakan akun PT. SJ untuk lampiran daftar personil menurut dokumen klasifikasi yang tersebut.
Kemudian, pada 21 Februari 2018, ditanda-tangani Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Flyover yang disetujui DEP selaku Kadis PUPR dengan nilai kontrak Rp. 1.372.632.800,– dan masa kontrak 10 bulan. ES menghitung harga penawaran PT. CSH KSO 92 persen dari HPS, yaitu Rp. 146.633.510.000,– *(HB)*
Masa kontrak 6 (enam) hari kalender dengan pihak pertama adalah YS selaku PPK dan pihak kedua adalah KH selaku Direktur PT. PI. Selanjutnya, pada 18 Desember 2017, dilakukan adidem kontrak menjadi Rp. 544.989.500,– dan masa kontrak 45 hari kalender.
"Pada 8 Januari 2018, diumumkan pada LPSE lelang MK pembangunan Flyover jalan Tuanku Tambusai – jalan Soekarno – Hatta senilai Rp. 1.499.465.550,–", lanjut Asep Guntur Rahayu.
Pada 9 Januari 2018, PT. YK Cabang Pekanbaru mendaftar lelang. NR menggunakan nama orang lain untuk menjadi tim leader pada lelang untuk memenuhi syarat lelang. Lalu, pada 10 Januari 2018, YN mengirim surat permohonan lelang ditujukan kepada Karo Administrasi dan Pembangunan Setda Provinsi Riau Cq Unit Layanan Pengadaan ULP Barang dan Jasa Provinsi Riau terkait permohonan agar dilakukan lelang pembangunan Flyover dimaksud.
Kemudian, pada 14 Januari 2018, YN menetapkan HPS KAK dengan nilai Rp. 159.384.251.000,– dan dipa sebesar Rp. 159.384.268.000,–.
"Penyusunan HPS tidak dibuat perhitungan detail dan tanpa didukung data ukur dan tidak disertai dengan perubahan gambar desain. Jadi, di sini nilainya adalah nilai HPS-nya, adalah Rp. 159 miliar. Pada 26 Januari 2018, diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan Flyover jalan Tuanku Tambusai – jalan Soekarno – Hatta dengan nilai HPS Rp. 159.384.251.000,–", jelas Asep.
Berikutnya, TC menyetujui pembuatan KSO dengan PT. SC dalam rangka mengikuti paket pekerjaan pembangunan Flyover jalan Tuanku Tambusai – jalan Soekarno – Hatta, meskipun pada awalnya PT. SC meminta PT. SHJ untuk menjadi subkon yang menyediakan material beton, agregat base dan aspal.
Selanjutnya, ES mengunggah dokumen prakualifikasi pada aplikasi LPSE menggunakan akun PT. SJ untuk lampiran daftar personil menurut dokumen klasifikasi yang tersebut.
Kemudian, pada 21 Februari 2018, ditanda-tangani Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Flyover yang disetujui DEP selaku Kadis PUPR dengan nilai kontrak Rp. 1.372.632.800,– dan masa kontrak 10 bulan. ES menghitung harga penawaran PT. CSH KSO 92 persen dari HPS, yaitu Rp. 146.633.510.000,– *(HB)*
BERITA TERKAIT: