RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*
Jumat, 17 Maret 2023
KPK Periksa Rombongan Kadis Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI
Rabu, 08 Februari 2023
KPK Periksa 3 Pejabat Perusahaan Swasta Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI
RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*
Senin, 06 Februari 2023
KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Swasta Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI
RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*
Senin, 30 Januari 2023
KPK Panggil Kabag Protokoler Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI
"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor KPK RI, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Bangkalan", terang Kabag Pemberitaan KPK,Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK melalui dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/01/2023).
“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.
Dalam kurun waktu 2019–2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
KPK menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.
“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.
KPK pun menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.
Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.
Sementara ini, tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*
Senin, 16 Januari 2023
KPK Periksa Sekda Dan 4 Pejabat Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI
“Saksi Moh. Taufan Zairinsjah, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bangkalan juga didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara Saksi dengan tersangka RALAI dan kawan-kawan", jelas Ali Fikri.
“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.
Dalam kurun waktu 2019–2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
KPK menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.
“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.
KPK pun menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.
Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.
Sementara ini, tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*
Jumat, 13 Januari 2023
KPK Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI
Informasi dugaan adanya aliran uang dari RALAI selaku Bupati Bangkalan ke oknum Anggota KPU Kabupaten Bangkalan itu terungkap setelah Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anggota KPU Bangkalan Sairil Munir sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Pemeriksaan terhadap Sairil Munir dilakukan, untuk mendalami pengetahuan Saksi terkait dugaan adanya aliran uang hasil korupsi dari RALAI selaku Bupati Bangkalan ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survey elektabilitas RALAI.
"Sairil Munir (Anggota KPU Bangkalan), Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survey elektabilitas bagi Tersangka dimaksud", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (13/01/2023) siang.
"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan. Selain itu didalami juga adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan", jelas Ali Fikri.
“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.
Dalam kurun waktu 2019–2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
KPK menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.
“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.
KPK pun menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.
Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.
Sementara ini, tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*
Senin, 26 Desember 2022
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bangkalan Non-aktif RALAI Dan 5 Tersangka Lain 40 Hari
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 4 Februari 2023", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2021).
Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan, karena Tim Penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut. Di antaranya, melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi.
“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.
Dalam kurun waktu 2019–2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
KPK menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.
“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.
KPK pun menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.
Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.
Sementara ini, tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*
Sabtu, 10 Desember 2022
KPK Akan Usut Aliran Uang Korupsi Bupati Bangkalan Hingga Ke Lembaga Survei

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron
dan kawan-kawan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol, diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan masing-masing, Kamis (08/12/2022) dini-hari, usai konferensi pers.
Diketahui, RALAI selaku Bupati Bangkalan ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan dan gratifikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Alex menegaskan, biasanya dalam mengusut perkara suap, Penyidik akan menelusuri aliran uang Tersangka. Penelusuran itu dilakukan mulai dari mana sumber uang hingga penggunaan uang korupsi tersebut.
Termasuk dalam hal ini adalah jika uang tersebut diduga digunakan RALAI untuk melakukan survei elektabilitas. Tim Penyidik KPK akan mengonfirmasi apakah benar lembaga survei tersebut menerima aliran dana dari RALAI.
Jika uang hasil korupsi itu terkonfirmasi benar juga digunakan oleh RALAI untuk membiayai survei elektabilitas, maka bisa dipastikan Tim Penyidik KPK juga akan memastikan aliran uang itu ke lembaga survey dimaksud.
“Jangan sampai ya uang itu mengalir itu hanya menyamarkan, menyamarkan asal uang itu", tegas Alexander Marwata.
Sebagaimana diketahui, R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemkab Bangkalan ditangkap lalu ditahan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka.
KPK menduga, R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.
“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.
KPK pun menduga, R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.
Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Tehadap R. Abdul Latif Amin Imron, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
Jumat, 09 Desember 2022
KPK Periksa 27 Saksi Dan Sita Rp. 1,5 Miliar Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Divisi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) orang sebagai saksi. Dan dari proses penyidikan ini. Kami juga telah melakukan penyitaan uang, di antaranya uang Rp 1,5 miliar (satu setengah miliar rupiah) yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Jumat (09/12/2022).
Ali menegaskan, perkara ini bakal terus berkembang. Ali pun memastikan, setiap informasi, baik alat bukti maupun data yang diperoleh KPK akan ditindak-lanjuti.
"Ini tentu akan terus berkembang dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang telah kami miliki", tegas Ali Fikri.
Ditandaskan Ali Fikri, bahwa proses penyidikan oleh Tim Penyidik KPK tidak berhenti hanya pada para Tersangka yang ditangkap. Namun, Tim Penyidik akan mengembangkan perkara itu."Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan Saksi maupun alat bukti lainnya", tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu 07 Desember 2022, Tim Penyidik KPK menangkap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan 5 (lima) orang bawahannya setelah diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi. Mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan, KPK pada Rabu (07/12/2022) tengah-malam secara resmi mengumumkan penetapan RALAI selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan melakukan penahanan.
“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.
Tersangka R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Ia mematok tarif sekitar Rp. 50 juta hingga Rp. 150 juta.
“Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.
Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK secara terpisah selama 20 hari ke depan.
Tehadap R. Abdul Latif Amin Imron, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
Kamis, 08 Desember 2022
KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Dan 5 Tersangka Jual Beli Jabatan Lainnya

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Divisi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.
Tersangka R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Ia mematok tarif sekitar Rp. 50 juta hingga Rp. 150 juta.
“Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.
Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK secara terpisah selama 20 hari ke depan.
Tehadap R. Abdul Latif Amin Imron, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
Rabu, 07 Desember 2022
KPK Tangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Setelah Diperiksa Di Polda Jatim
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, penangkapan itu dilakukan usai pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan.
"Hari ini (Rabu 07 Desember 2022), bertempat di Polda Jatim, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para Tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (07/12/2022).
Dijelaskan Ali Fikri, mengatakan para Tersangka segera dibawa ke kantor KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, Ali belum menginformasikan identitas Tersangka lain yang turut dibawa Tim Penyidik KPK ke Jakarta..
"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, Tim Penyidik KPK menangkap para Tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan akan disampaikan", jelas Ali Fikri.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron merupakan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan. Abdul Latif sebelumnya sempat hadir dalam acara pembukaan Hakordia 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya da Kamis (1/12/2022) lalu yang di hadiri pula oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Abdul Latif memakai baju batik berkopiah hitam duduk di deretan kursi ketiga dari depan bersama para kepala daerah lainnya se Jawa Timur. Adapun ketua KPK Firli Bahuri duduk deretan kursi terdepan.
Firli sempat menyampaikan sambutan saat membuka acara Hakordia 2022 di Jatim kali ini. Firli menyampaikan materi empat upaya pencegahan korupsi. Salah satunya, soal penanaman nilai-nilai integritas kepada penyelenggara negara, lembaga dan para pemimpin.
Abdul Latif juga sempat foto bersama para hadirin lainnya. Usai acara Hakordia 2022 bertema 'Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi' itu, Latif langsung pergi meninggalkan lokasi dan enggan diwawancarai. *(HB)*
Senin, 31 Oktober 2022
KPK Ternyata Tetapkan 6 Tersangka Perkara Suap Lelang Jabatan Di Bangkalan
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, ada 6 (enam) Tersangka", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/10/2022).
Meski demikian, Ali masih enggan menginformasikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Ali berjanji, baik para Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkaranya akan diumumkan secara resmi setelah proses penyidikan dirasa cukup.
"Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap, tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup", jelas Ali Fikri.
Ali mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penganan perkara ini. Ali juga meminta masyarakat untuk turut berperan, jika memiliki informasi yang berkaitan dengan lelang jabatan di Bangkalan.
"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini", pungkasnya.
Pada hari ke-4 (empat) penggeledahan, yakni Kamis 27 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Bangkalan. Adapun di hari ke-5 (lima) penggeledahan, yakni Jum'at 28 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Sosial Pemkab Bangkalan.
Sejumlah personel Polres Bangkalan bersenjata laras panjang tampak berjaga-jaga di pintu masuk menuju Kantor Dinsos Bangkalan. Pegawai Dinsos Pemkab Bangkalan termasuk wartawan pun untuk sementara dilarang masuk ke ruang yang digeledah Tim Penyidik KPK demi kepentingan penyidikan.
"Di ruang Dinsos, KPK tidak membawa berkas apa-apa. Di dalam koper itu, alat-alat yang memang dibawa Tim (Tim Penyidik KPK)", kata Kepala Dinsos Pemkab Bangkalan Wibagio Suharta.
"Umumnya, kalau ada pencekalan, enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal? Berarti sudah naik ke penyidikan, sehingga ada upaya paksa di sana", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mendampingi perkenalan Johanis Tanak yang baru saja dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, Jum'at (28/10/2022), di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
"Ya pasti, kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan...!? Sebetulnya, enggak hanya lelang jabatan. Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Kan bisa jadi...!?", tegas Alexander Marwata. *(HB)*
Jumat, 28 Oktober 2022
Perkara Di Pemkab Bangkalan, KPK: Kalau Sudah Penyidikan, Sudah Ada Tersangka
"Umumnya, kalau ada pencekalan, enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal? Berarti sudah naik ke penyidikan, sehingga ada upaya paksa di sana", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mendampingi perkenalan Johanis Tanak yang baru saja dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, Jum'at (28/10/2022), di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
"Ya pasti, kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan...!? Sebetulnya, enggak hanya lelang jabatan. Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Kan bisa jadi...!?", ujar Alexander Marwata.
Pada hari ke-2 (dua) penggeledahan, yakni Selasa 25 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Kantor Dinas PUPR Pemkab Bangkalan dan Kantor BKDPSDA Kabupaten Bangkalan
"Itu sesuai dengan Surat Tugas yang ditunjukkan Tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi", terang Kepala BKDPSDA Kabupaten Bangkalan Agus Leandy dalam keterangan pers kepada media, di Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, Selasa (25/10/2022).
Dijelaskan Agus, bahwa Kantor BKDPSDA Kabupatèn Bangkalan turut menjadi sasaran penggeledahan pada hari ke-2 (dua) yang dilakukan Tim Penyidik KPK, selain kantor DPRD Kabupatèn Bangkalan dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bangkalan.
"Dokumen yang dicari oleh Tim Penyidik KPK tentang assement lelang jabatan", jelas Agus Leandy.
Agus pun menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor BKDPSDA Kabupaten Bangkalan mulai pukul 12.30 WIB hingga 13.40 WIB. Tim Penyidik KPK menyita dan mengangkut 1 (satu) tas koper berkas dokumen terkait assesmen lelang jabatan dari kantornya.
Dijelaskan Agus pula, sebelum melakukan penggeledahan ini, pada sekitar bulan Juli 2022 lalu, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala dinas, termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.