Senin, 31 Oktober 2022

KPK Ternyata Tetapkan 6 Tersangka Perkara Suap Lelang Jabatan Di Bangkalan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 (enam) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Salah-satu di antaranya adalah Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, ada 6 (enam) Tersangka", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/10/2022).

Meski demikian, Ali masih enggan menginformasikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Ali berjanji, baik para Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkaranya akan diumumkan secara resmi setelah proses penyidikan dirasa cukup.

"Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap, tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup", jelas Ali Fikri.

Ali mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penganan perkara ini. Ali juga meminta masyarakat untuk turut berperan, jika memiliki informasi yang berkaitan dengan lelang jabatan di Bangkalan.

"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini", pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK sejak Senin 24 Oktober 2022 berturut-turut hingga hari Jum'at 28 Oktober 2022, melakukan penggeledahan di kantor-kantor dinas, rumah dinas hingga rumah pribadi sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan Provinsi Jawa Timur.

Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK selama 5 hari tersebut, sejauh ini telah menyasar 16 lokasi, termasuk kantor dinas, rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Di hari pertama penggeledahan, yakni Senin 24 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan.

Berikutnya, rumah dinas Bupati Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan.

Di hari ke-2 (dua) penggeledahan, yakni Selasa 25 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Kantor Dinas PUPR Pemkab Bangkalan dan Kantor BKDPSDA Kabupaten Bangkalan.

Di hari ke-3 (tiga), yakni Rabu 26 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeladahan 4 (empat) lokasi, yakni Kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupatèn Bangkalan, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Pemkab Bangkalan serta terakhir Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan.

Pada hari ke-4 (empat) penggeledahan, yakni Kamis 27 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Bangkalan. Adapun di hari ke-5 (lima) penggeledahan, yakni Jum'at 28 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Sosial Pemkab Bangkalan.

"Hari ini (Jum'at 28 Oktober 2022), penggeladahan di Kantor Dinas Sosial Pemkab Bangkalan", kata Kasat Samapta Polres Bangkalan AKP Harifi Kohar dikonfirmasi wartawan di Bangkalan, Jum'at (28/10/2022).

Sebagaimana penggeladahan sebelumnya, pada hari ke-5 penggeledahan dengan sasaran Kantor Dinas Sosial Pemkab Bangkalan ini pun Tim Penyidik KPK juga mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan.

Sejumlah personel Polres Bangkalan bersenjata laras panjang tampak berjaga-jaga di pintu masuk menuju Kantor Dinsos Bangkalan. Pegawai Dinsos Pemkab Bangkalan termasuk wartawan pun untuk sementara dilarang masuk ke ruang yang digeledah Tim Penyidik KPK demi kepentingan penyidikan.

Usai penggeledahan, Tim Penyidik KPK keluar dari Kantor Dinsos Pemkab Bangkalan dengan membawa sebuah koper. Namun, menurut Kepala Dinsos Pemkab Bangkalan Wibagio Suharta, koper yang dibawa Tim Penyidik saat keluar dari kantornya bukan berkas, melainkan alat yang memang dibawa oleh Tim Penyidik KPK.

"Di ruang Dinsos, KPK tidak membawa berkas apa-apa. Di dalam koper itu, alat-alat yang memang dibawa Tim (Tim Penyidik KPK)",  kata Kepala Dinsos Pemkab Bangkalan Wibagio Suharta.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada media di Jakarta menerangkan, bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kabupaten Bangkalan sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada Tersangka.

Sementara itu, dikonfirmasi atas keterangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan atas pengajuan KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak menampiknya.

"Umumnya, kalau ada pencekalan, enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal? Berarti sudah naik ke penyidikan, sehingga ada upaya paksa di sana", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mendampingi perkenalan Johanis Tanak yang baru saja dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, Jum'at (28/10/2022), di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Meski demikian, Alex belum memastikan perkara dugaan korupsi apa di lingkungan Pemkab Bangkalan yang sudah naik ke tahap penyidikan itu. Alex pun belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka meskipun Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke luar negeri.

"Ya pasti, kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan...!? Sebetulnya, enggak hanya lelang jabatan. Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Kan bisa jadi...!?", tegas Alexander Marwata. *(HB)*


BERITA TERKAIT :