Rabu, 26 Oktober 2022

KPK Cegah Bupati Bangkalan Bepergian Ke Luar Negeri

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK. Masa berlaku pencegahan, 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023", terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Sebagaimana diketahui, pada Senin 24 Oktober 2022 dan dilanjutkan Selasa 25 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di 10 lokasi di Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur.

Pada hari pertama, yakni Senin 24 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan.

Berikutnya, rumah dinas Bupati Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan.

Pada hari kedua, yakni Selasa 25 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Kantor Dinas PUPR Pemkab Bangkalan dan Kantor BKDPSDA Kabupaten Bangkalan.

Meski demikian, KPK sampai saat ini belum menginformasikan baik tentang penggeledahan maupun perkara yang tengah ditangani di lingkungan Pemkab Bangkalan tersebut.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK sejumlah lokasi di Kabupaten Bangkalan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap jual beli dan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Leandy, bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK pada sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Bangkalan itu terkait dengan penanganan perkara dugaan suap lelang jabatan.

"Itu sesuai dengan Surat Tugas yang ditunjukkan Tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi", terang Kepala BKDPSDA Kabupaten Bangkalan Agus Leandy dalam keterangan pers kepada media, di Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, Selasa (25/10/2022).

Dijelaskan Agus, bahwa Kantor BKDPSDA Kabupatèn Bangkalan turut menjadi sasaran penggeledahan pada hari ke-2 yang dilakukan Tim Penyidik KPKKPK, selain kantor DPRD Kabupatèn Bangkalan dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bangkalan.

"Dokumen yang dicari oleh Tim Penyidik KPK tentang assemen lelang jabatan", jelas Agus Leandy.

Agus pun menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor BKDPSDA Kabupaten Bangkalan mulai pukul 12.30 WIB hingga 13.40 WIB. Tim Penyidik KPK menyita dan mengangkut 1 (satu) tas koper berkas dokumen terkait assesmen lelang jabatan dari kantornya.

Dijelaskan Agus pula, sebelum melakukan penggeledahan ini, pada sekitar bulan Juli 2022 lalu, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala dinas, termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"Pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur", jelasnya. *(HB)*