Selasa, 25 Oktober 2022

Gelar Rakor, Komisi III Minta SBM Rayon II PT. Pertamina Layani Pembelian BBM Bio Solar Kepada Para Petani Kota Mojokerto

Baca Juga


Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Nuryono Sugi Raharjo saat Rakor dengan SBM Rayon II PT. Pertamina SPBU se Kota Mojokerto, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Pemkot, Selasa (25/10/2022).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto Rapat Koordinasi (Rakor) dengan SBM Rayon II PT. Pertamina SPBU se Kota Mojokerto, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Pemkot.

Rakor yang difasilitasi oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakot Mojokerto dan digelar pada Selasa 25 Oktober 2022 ini dalam rangka menindak-lanjuti adanya keluhan sejumlah warga terkait kebutuhan penggunaan BBM bersubsidi. Di antaranya, para petani Kota Mojokerto yang mengaku kesulitan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bio solar untuk non kendaraan umum, yaitu traktor dan mesin pertanian lainnya.

Mereka mengeluh, SPBU itu tidak melayani pembelian BBM bersubsidi bio solar untuk non kendaraan umum, yaitu traktor dan mesin pertanian lainnya untuk kebutuhan para petani Kota Mojokerto sejak tahun 2018. Padahal, BBM bersubsidi bio solar sangat mereka butuhkan supaya bisa menjalankan traktor dan mesin pertanian lainnya.

Keluhan itu, disampaikan para petani Kota Mojokerto secara langsung kepada Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Nuryono Sugi Raharjo dan kemudian diungkapkan oleh Nuryono dalam Rakor tersebut.

"Komisi III DPRD Kota Mojokerto meminta, SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi bio solar yang dibutuhkan petani Kota Mojokerto untuk menjalankan traktor dan mesin pertanian lainnya. BBM bersubsidi bio solar sangat mereka butuhkan, supaya bisa menjalankan traktor dan mesin pertanian lain untuk menggarap lahan pertanian para petani Kota Mojokerto", ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Nuryono Sugi Raharjo.

Menanggapi keluhan para petani Kota Mojokerto yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Nuryono Sugi Raharjo tersebut, Direktur SPBU Wringinrejo, Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto membantah disebut tidak melayani pembelian BBM bersubsidi bio solar untuk traktor dan mesin pertanian lainnya kepada petani Kota Mojokerto sejak tahun 2018.

Kukuh Satriyo selaku Direktur SPBU Wringinrejo, Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto menegaskan, pihaknya melayani pembelian BBM bersubsidi bio solar untuk kebutuhan para petani Kota Mojokerto dengan syarat 'Surat Rekomendasi' dari kelurahan atau kecamatan harus menyebutkan identitas SPBU yang dituju.

“Kami melayani penjualan terhadap petani, namun tujuan Surat Rekomendasi tersebut harus jelas untuk SPBU mana. Ini kesalahan persepsi saja. Kita khawatir juga kalau tidak tepat sasaran, repotnya kita yang akan dipanggil pihak kepolisian”, tegas Direktur SPBU Wringinrejo Kukuh Satriyo.

“Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Sudah jelas dan gamblang persyaratan yang diperbolehkan, sehingga penjualan BBM bersubsidi tepat sasaran", tandasnya. (DI/HB)*