Selasa, 25 Oktober 2022

KPK Periksa 17 Saksi Perkara Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemkab Pemalang

Baca Juga


 Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 24 Oktober 2022 telah memeriksa 17 (tujuh belas) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang. Mereka di periksa Tim Penyidik KPK di Markas Polres Pemalang.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, bahwa 17 Saksi itu didalami pengetahuannya di antaranya tentang peran tersangka MAW selaku Bupati Pemalang dalam menentukan posisi maupun promosi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dari Tersangka MAW untuk menentukan langsung posisi jabatan maupun mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang yang disesuaikan dengan besaran pemberian sejumlah uang dari para ASN yang ingin mendapatkan promosi dimaksud", terang Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/2022).

Ipi menjelaskan, dalam agenda pemeriksaan yang digelar di Markas Polres Pemalang tersebut, Tim Penyidik KPK sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap 18 (delapan belas) Saksi. Namun, 1 (satu) Saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan Tim Penyidik KPK segera menjadwal ulang panggilan pemeriksaannya.

Adapun 17 Saksi yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK tersebut, yakni Anita Noviani (Pegawai Negeri Sipil/ PNS) selaku Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Pasar pada Diskoperindag Pemkab Pemalang, Artika Rahmawati (PNS) selaku Sub Kordinator Pendapatan Pasar pada Diskoperindag Pemkab Pemalang.

Berikutnya, Tunisih (PNS) selaku Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perparkiran pada Dinas Perhubungan Pemkab Pemalang, Muhammad Bobby Dewantara selaku Plt. Supervisor Bagian Umum BUMD PT. Aneka Usaha, Denny Sabhara (Polri) selaku Adc. Bupati Pemalang 2020–sekarang, Tarno (PNS) selaku Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Pemkab Pemalang.

Selanjutnya, Mualip (PNS) selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pemkab Pemalang, Abdul Rachman (PNS) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Winarto (PNS) selaku Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang;

Lalu, Tri Doyo Basuki (PNS) selaku Kepala SMPN 1 Ulujami, Addin Widi Wicaksono (PNS) selaku Kasubbag Umum pada Dinas PUPR Pemkab Pemalang, Romdhon Sutomo (PNS) selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Moh Ramdon (PNS) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemkab Pemalang tahun 2021–sekarang.

Kemudian, Mohamad Arifin (PNS) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Eko Kadar Prasetyo (Wiraswasta) dan Lujeng Subagyo (Wiraswasta) dan Muhamad Ade Sulaiman (honorer pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pemalang.

Sebagaimana diketahui, perkara ini mencuat kepermukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo beserta 33 (tiga puluh tiga) orang lainnya melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan pada Kamis (11/08/2022) lalu di beberapa lokasi di Jakarta dan di daerah Pemalang  Jawa Tengah.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, pada Jum'at 12 Agustus 2022, KPK menetapkan 6 (enam) orang termasuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang (non-aktif) dan Adi Jumal Widodo selaku pihak swasta atau Komisaris PD. Aneka Usaha yang merupakan orang kepercayaan Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Slamet Masduki selaku Pejabat-sementara (Pjs.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang, Yanuaris Nitbani selaku Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan Mohammad Saleh selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pemalang ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Jum'at (12/08/2022) malam, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, bahwa 6 (enam) Tersangka tersebut bersama 28 (dua puluh delapan) orang lainnya, sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Jakarta dan beberapa lokasi lainnya di daerah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 11 Agustus 2022.

Bupati Pemalang MAW diamankan Tim Penindakan KPK seusai bertemu seseorang di Gedung DPR-RI. Dia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan terhadap MAW selaku Bupati Pemalang bermula dari adanya informasi akan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Tim kemudian bergerak dan menindak-lanjuti informasi tersebut.

"Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati Pemalang beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah-satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jum'at (12/08/2022) malam.

Firli tidak menjelaskan detail rumah siapa yang disambangi Bupati Pemalang MAW di daerah Jakarta Selatan tersebut. Namun, Firli pun mengungkapkan, bahwa seusai menyambangi rumah di daerah Jakarta Selatan tersebut, Mukti bersama rombongannya menuju ke Gedung DPR-RI untuk bertemu seseorang. Sayangnya, Firli tidak merinci seseorang di Gedung DPR-RI yang ditemui oleh MAW.

"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR-RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR-RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya", ungkap Firli Bahuri pula.

Ketika penangkapan Bupati Pemalang MAW bersama rombongan di Jakarta tersebut, lanjut Firli Bahuri, Tim Penyidik KPK lainnya juga bergerak mengamankan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan secara paralel, Tim Penyidik KPK juga melakukan penyegelan pada beberapa ruang kerja di lingkungan Kantor Pemkab Pemalang juga Rumah Dinas Bupati Pemalang.

"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", lanjut Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi uang sekitar Rp. 4 miliar dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp. 400 juta.

Firli pun menjelaskan, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang mematok harga mulai dari Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta untuk suatu jabatan.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan esselon dengan nilai berkisar antara Rp. 60 juta sampai dengan Rp. 350 juta. Sejumlah uang yang yang telah diterima Mukti Agung, selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti Agung", jelas Firli Bahuri.

Firli memaparkan, perkara ini bermula saat Mukti Agung Wibowo diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021–2026. Beberapa bulan setelah dilantik menjadi Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang, merombak posisi beberapa pejabat esselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW selaku Bupati Pemalang, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

Diduga, dalam memenuhi posisi jabatan esselon dimaksud, ada arahan lanjutan dan perintah MAW selaku Bupati Pemalang yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Penyerahan uang-uang itu dilakukan secara tunai kepada Adi Jumal Widodo sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang kemudian dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesusi level jenjang dan eselon dengan nilai kisaran antara Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Sekda Pemalang, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU Pemkab Pemalang.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti Agung Wibowo) melalui AJW (Aji Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp. 4 miliar", papar Firli Bahuri.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati Pemalang sejumlah sekitar Rp. 2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK", tandas Ketua KPK Firli Bahuri. *(HB)*


BERITA TERKAIT :