Jumat, 16 September 2022

Pjs. Sekda Pemalang Non-aktif Slamet Masduki Cabut Praperadilan Melawan KPK

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pejabat-sementara (Pjs.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupatèn Pemalang non-aktif Slamet Masduki akhirnya mencabut gugatan praperadilan atas penetapan status hukumnya sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya telah diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Atas pencabutan gugatan praperadilan Slamet Masduki tersebut, KPK meresponnya dengan menyatakan bahwa langkah pencabutan gugatan praperadil itu sudah tepat.

Slamet Masduki selaku Pjs. Sekda Kabupatèn Pemalang sebelumnya ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya cukup menghargai keputusan yang diambil tersangka Slamet Masduki. KPK, tentunya sudah sesuai prosedur hukum dalam menetapkan pihak-pihak berperkara sebagai Tersangka.

Ali menegaskan, KPK sudah memiliki bukti cukup kuat dalam perkara dugaan TPK suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang. Terlebih, pengungkapan perkara tersebut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang juga menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

"Alat bukti yang KPK miliki juga telah cukup. Sehingga tepat jika Tersangka (Slamet Masduki) mencabut gugatannya", tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (16/09/2022).

Ali menandaskan, untuk proses lebih lanjut, seluruh alat bukti perkara dugaan TPK suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang tentu nantinya akan dilampirkan dalam persidangan.

"Kita ikuti bersama perkara ini yang nantinya seluruh alat bukti yang kami miliki akan diuji di hadapan Majelis Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)", tandasnya.

Sebelumnya, Pjs. Sekda Kabupaten Pemalang non-aktif Slamet Masduki tidak terima dirinya ikut ditangkap, ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan KPK atas perkara dugaan TPK suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang yang juga menjerat Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang.

Slamet Masduki kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at 26 Agustus 2022, gugatan Slamet Masduki terdaftar dengan nomor: 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Berikut 7 (tujuh) poin permohonan gugatan praperadilan Slamet Masduki:
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor: LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor: LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022, sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri pemohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, Slamet Masduki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang. Slamet Masduki kemudian dipilih menjadi Pejabat-sementara (Pjs.) Sekdakab Pemalang menggantikan Sekdakab Pemalang Mohammad Arifin yang ditahan Polda Jateng karena menjadi Tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan.

Slamet Masduki dilantik sebagai Pjs. Sekdakab Pemalang secara langsung oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Rabu 10 Agustus 2022. Namun, hanya jeda 1 (satu) hari setelah pelantikan tersebut, Slamet Masduki dan Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK di Jakarta.

Slamet Masduki dan Mukti Agung Wibowo ditangkap ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK bersama dengan beberapa orang lainnya atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka. Keenamnya, yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), Komisaris PD. AU Adi Jumal Widodo (AJW), Pjs. Sekdakab Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Pemkab Pemalang Yanuarius Nitbani (YN) dan Kepala Dinas PU Pemkab Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sedangkan Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 6 orang tersebut selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu 13 Agustus hingga 1 September 2022.

Mukti Agung Wibowo ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih, Adi Jumal Widodo ditahan di ruang Rutan Kapling C1. Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT :