Baca Juga
Ketua Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) saat memberi keterangan sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (16/09/2022).
Mereka menyampaikan sikap resmi kepada Pimpinan KPK agar KPK menghentikan proses hukum perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 yang menjadikan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika sebagai Tersangka.
"Sebagai Pimpinan Gereja Kingmi Papua berpegang teguh pada sikap martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, hukum, hak azasi manusia serta untuk keberlanjutan pembangunan dan perdamain di Kabupaten Timika", kata Ketua Sinode Gereja Kingmi Tilas Mom di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (16/09/2022).
"Oleh karena itu, kami meminta dengan hormat Pimpinan KPK mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya mengriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng. Sebab, Bupati Eltinus Omaleng hanya mengambil kebijakan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, di mana sebelumnya dirintis dengan mengunakan dana pribadi", lanjutnya.
Tilas mengatakan, pendirian gereja baru sangat bermanfaat. Terlebih pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 berada di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
"Intensi dasar sikap pimpinan Gereja Kingmi Papua adalah untuk menyatakan dukungan dan pendapat positif atas niat baik Bupati Eltinus Omaleng yang memiliki tugas mulia membangun Gedung Gereja Baru di Mile 32, Kabupaten Mimika Papua. Maka, pada kesempatan ini kami sebagai Pimpinan Gereja Kemah Injil Kingmi Papua hadir ditengah saudara-saudari untuk menyampaikan tentang begitu pentingnya pembangunan gedung gereja baru bagi kami dan manfaat dari pembangunan Gedung Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika", kata Tilas Mom.
Tilas Mom menjelaskan, sosok Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai kaum profesional yang turut memberikan kontribusi besar dalam pengembangan iman para jemaat Gereja Kingmi Mile 32. Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika merupakan salah-satu gereja utama dengan jumlah penganut mencapai 600.000 jema'at atau kurang lebih 20 % (persen) dari total jumlah penduduk di Provinsi Papua.
Jumlah jema'at tersebut menempatkan Gereja Kingmi di Tanah Papua sebagai gereja dengan jumlah penganut terbanyak kedua setelah Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua. Mimika merupakan Kabupaten dengan jumlah penganut Kristen-nya sebesar 95.217 orang.
"Secara hierarki gereja, Kabupaten Mimika masuk wilayah koordinator Puncak Selatan yang memiki 6 klasis dan 112 gereja. Saat ini, Gereja Kingmi memiliki satu pengurus Sinode Pusat yang berkedudukan di Jayapura Papua dan 13 Koordinator Wilayah Kerja, 91 klasis, 933 jema'at dan Pos Pekabaran Injil", jelas Tilas Mom.
Tilas Mom menerangkan, sejak awal, Eltinus Omaleng sebelum menjadi Bupati Mimika telah berjuang lama untuk memperjuangkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
"Dengan keringat sendiri, tanah milik keluarganya (suku Amungme) ia telah hibahkan dan menyumbangkan dana awal pembangunan. Perjuangan panjang hampir 15 tahun itu belum sepenuhnya berhasil. Gereja belum selesai dibangun. Kini ia menjadi tahanan KPK di Jakarta. Tetapi, tidak ada kata menyerah", terangnya.
Tilas menegaskan, Gereja Kingmi Mile 32 saat ini belum sepenuhnya selesai dibangun. Tetapi, selama ini sangat bermanfaat untuk pengembangan iman jema'at Kingmi dan juga bagi pengembangan umat Kristiani di tanah Amungsa Mimika Papua.
Dalam perkara ini, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT. Waringin Megah Teguh Anggara telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka TPK proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.
Eltinua Omaleng selaku Bupati Mimika resmi ditahan KPK sejak Kamis 08 September 2022 lalu.
"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan praperadilan Pemohon", kata Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/08/2022) lalu.
"Dalil Pemohon penetapan tersangka Termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak", ujar Hakim Wahyu Iman Santosa.
"Termohon dalam menetapkan penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terdapat 2 (dua) bukti alat cukup yang sah", tandas Hakim Wahyu Iman Santosa.
Sementara itu, dalam menangani perkara tersebut, KPK di antaranya juga telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan, guna efektifnya penyidikan perkara.
Perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari 2022 hingga batas waktu enam bulan ke depan.
KPK sebelumya menjelaskan, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 tahun anggaran 2015 hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 250 miliar. Anggaran sebesar itu, bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut Tahun Anggaran 2022 ini.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2015 menghabiskan dana Rp. 46,2 miliar. Dilanjutkan, tahap 2 (dua) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 65,6 miliar. Menyusul, tahap 3 (tiga) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 47,5 miliar.
Sementara itu, sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan KPK, perkara ini berawal saat Eltinus yang bekerja sebagai Kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawu Jaya pada tahun 2013. Saat itu, Eltinus 'berkeinginan' membangun Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai anggaran sebesar Rp. 126 miliar. Namun, keinginan tersebut baru terealisasi saat Eltinus Omaleng mejabat sebagai Bupati Mimika pada tahun 2014.
Setelah menjabat sebagai Bupati Mimika, Eltinus Omaleng langsung membuat suatu kebijakan terkait pos anggaran pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing. Keinginan tersebut kemudian berjalan dengan mulus.
Namun, pos anggaran pembangunan gereja yang dapat dihibahkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika pada tahun 2014 hanya Rp. 65 miliar.
Eltinus Omaleng yang saat itu masih menjabat sebagai komisaris PT. Nemang Kawi Jaya kemudian membangun Gereja Kingmi Mili 32 dan juga menyiapkan alat produksi beton yang berada di depam lokasi yang akan dibangun gereja.
Eltinus Omaleng juga meminta bantuan Teguh untuk mempercepat pengerjaan gereja tersebut pada 2015. Teguh dijanjikan mendapat pembagian fee 10 % (sepuluh persen) dari niai proyek. Eltinus mendapatkan jatah 7 % (tujuh persen) persen, sedangkan Teguh mendapatkan 3 % (tiga persen).
Untuk memuluskan kesepatakannya dengan Teguh, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kemudian sengaja mengangkat Marthen Sawy menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Pengangkatan Marthen sebagai PPK dalam proyek tersebut dinilai ganjil, karena Marthen dinilai tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi bangunan
Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kemudian memberi perintah kepada Marthen Sawy untuk mengondisikan Teguh Anggara sebagai pemenang proyek meskipun kegiatan lelang belum diumumkan.
Usai memenangkan lelang, Marthen bersama Teguh kemudian melaksanakan penanda-tanganan kontrak untuk melakukan pembanguan Gereja Kingmi Mile. Nilai kontrak dalam kesepakatan itu yakni mencapai Rp. 46 miliar.
Teguh kemudian diketahui mensubkontraktorkan seluruh pengerjaan proyek pembangunan gereja tersebut. Bahkan, terdapat sejumlah kontrak yang dibuat tanpa adanya perjanjian dengan Pemkab Mimika. Salah-satunya, mensubkontraktorkan ke PT. Kuala Persada Papua Nusantara (PT. KPPN).
PT. KPPN diketahui juga mengalirkan dana ke perusahaan Eltinus Omaleng dengan cara menyewa peralatan. Salah-satu akibat dari permufakatan ketiga tiga Tersangka tersebut, pembangunan gereja tidak selesai sesuai dengan jangka waktu pengerjaan yang ditentukan, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
KPK menduga, perbuatan tiga Tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp. 46 miliar. KPK pun menduga, Eltninus Omaleng selaku Bupati Mimika diduga mengantongi Rp. 4,4 miliar dari hasil permufakatan jahat tersebut.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
> KPK Peringatkan Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika Kooperatif
> KPK Kantongi 2 Nama Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua
> KPK Periksa Dua Anggota DPRD Mimika 2014-2019 Terkait Pembahasan APBD TA 2015