Rabu, 07 September 2022

KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dia ditangkap saat berada di salah-satu hotel di Jayapura, Papua pada Selasa 06 September 2022.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membernarkan saat dikonfirmasi kabar penangkapan tersebut. "Betul (yang bersangkutan), di jemput paksa", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/09/2022).

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika merupakan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.

Namun, tidak seperti pada lazimnya, setelah menetapkan Tersangka perkara ini, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan dengan alasan, Tersangka dinilai kooperatif.

"Terkait belum ditahannya Tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya Tim Penyidik KPK. Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi", jelas Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setibudi Jakarta Selatan, Selasa (14/06/2022) silam.

Ali menegaskan, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga perlu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya

"Perkara yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya, karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya", tegas Ali Fikri.

Sementara itu, dalam menangani perkara tersebut, KPK di antaranya juga telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan, guna efektifnya penyidikan perkara.

Perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari 2022 hingga batas waktu enam bulan ke depan.

Sebagaimana diketahui, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 tahun anggaran 2015 hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 250 miliar. Anggaran sebesar itu, bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut Tahun Anggaran 2022 ini.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2015 menghabiskan dana Rp. 46,2 miliar. Dilanjutkan, tahap 2 (dua) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 65,6 miliar. Menyusul, tahap 3 (tiga) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 47,5 miliar.

Berikutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menganggarkannya lagi melalui APBD-Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran pembangunannya melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2022 senilai lebih dari Rp. 50 miliar.

Ali menandaskan, hingga saat ini KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan", tandas Ali Fikri.

Meski demikian, Ali memastikan, pihaknya akan menyampaikan informasi perkara ini lebih dalam saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahan para Tersangka.

"Perkembangan berikutnya, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua", pungkasnya.

Sementara itu, sebelum dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK, Bupati Mimika Eltinus Omaleng sempat melakukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka dalam perkara tersebut oleh KPK.

Penetapan status hukum Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika sebagai Tersangka dalam perkara tersebut sebenarnya belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Namun, publik mengetahui status Tersangka itu justru ketika Eltinus menggugat KPK atas status hukumnya sebagai Tersangka.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan, bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya hukum yang ditempuh Bupati Mimika Eltinus Omaleng itu kemudian ditolak. Hakim menyatakan penetapan Tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.

"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan praperadilan Pemohon", kata Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/08/2022) lalu.

Hakim menilai, penetapan status tersangka terhadap Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika sudah cukup alat bukti. Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan dirinya sebagai Tersangka.

"Dalil Pemohon penetapan tersangka Termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak", ujar Hakim Wahyu Iman Santosa.

"Termohon dalam menetapkan penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terdapat 2 (dua) bukti alat cukup yang sah", tandas Hakim Wahyu Iman Santosa. *(HB)*