Rabu, 07 September 2022

KPK Tangkap Bupati Mimika Di Hotel Lalu Dibawa Ke Mako Brimob Polda Papua

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Penangkapan dilakukan pada Selasa (06/09/2022) kemarin saat Eltimus berada di salah-satu hotel di Jayapura, Papua. Eltinus lalu diamankan di Mako Brimob Polda Papua yang kemudian akan dibawa Kantor KPK di Jakarta Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membernarkan saat dikonfirmasi kabar penangkapan tersebut. "Betul (yang bersangkutan), di jemput paksa", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/09/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lain menyebutkan, bahwa Tim Penyidik KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di salah-satu hotel di Jayapura itu pada Selasa 06 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIT.

Adapun Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika merupakan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.

Penetapan status hukum Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika sebagai Tersangka dalam perkara tersebut sebenarnya belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Namun, publik mengetahui status Tersangka itu justru ketika Eltinus menggugat KPK atas status hukumnya sebagai Tersangka.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan, bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya hukum yang ditempuh Bupati Mimika Eltinus Omaleng itu kemudian ditolak. Hakim menyatakan penetapan Tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.

"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan praperadilan Pemohon", kata Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/08/2022) lalu.

Hakim menilai, penetapan status tersangka terhadap Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika sudah cukup alat bukti. Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan dirinya sebagai Tersangka.

"Dalil Pemohon penetapan tersangka Termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak", ujar Hakim Wahyu Iman Santosa.

"Termohon dalam menetapkan penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terdapat 2 (dua) bukti alat cukup yang sah", tandas Hakim Wahyu Iman Santosa.

Dalam menangani perkara tersebut, KPK di antaranya juga telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan, guna efektifnya penyidikan perkara.

Perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari 2022 hingga batas waktu enam bulan ke depan.

Sebagaimana diketahui, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 tahun anggaran 2015 hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 250 miliar. Anggaran sebesar itu, bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut Tahun Anggaran 2022 ini.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2015 menghabiskan dana Rp. 46,2 miliar. Dilanjutkan, tahap 2 (dua) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 65,6 miliar. Menyusul, tahap 3 (tiga) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 47,5 miliar.

Berikutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menganggarkannya lagi melalui APBD-Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran pembangunannya melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2022 senilai lebih dari Rp. 50 miliar. *(HB)*