Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lain menyebutkan, bahwa Tim Penyidik KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di salah-satu hotel di Jayapura itu pada Selasa 06 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIT.
Adapun Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika merupakan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.
Penetapan status hukum Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika sebagai Tersangka dalam perkara tersebut sebenarnya belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Namun, publik mengetahui status Tersangka itu justru ketika Eltinus menggugat KPK atas status hukumnya sebagai Tersangka.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan, bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan praperadilan Pemohon", kata Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/08/2022) lalu.
"Dalil Pemohon penetapan tersangka Termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak", ujar Hakim Wahyu Iman Santosa.
"Termohon dalam menetapkan penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terdapat 2 (dua) bukti alat cukup yang sah", tandas Hakim Wahyu Iman Santosa.
Dalam menangani perkara tersebut, KPK di antaranya juga telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan, guna efektifnya penyidikan perkara.
Perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari 2022 hingga batas waktu enam bulan ke depan.
Sebagaimana diketahui, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 tahun anggaran 2015 hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 250 miliar. Anggaran sebesar itu, bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut Tahun Anggaran 2022 ini.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2015 menghabiskan dana Rp. 46,2 miliar. Dilanjutkan, tahap 2 (dua) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 65,6 miliar. Menyusul, tahap 3 (tiga) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 47,5 miliar.
> KPK Peringatkan Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika Kooperatif
> KPK Kantongi 2 Nama Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua
> KPK Periksa Dua Anggota DPRD Mimika 2014-2019 Terkait Pembahasan APBD TA 2015