Jumat, 10 Juni 2022

KPK Batal Tahan Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 10 Juni 2022, batal menahan 1 (satu) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015. Sebab, Tersangka itu mengonfirmasi KPK tidak bisa menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK pada hari ini, Jum'at (10/6/2022).

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah konfirmasi kepada Tim Penyidik tidak bisa hadir hari ini (Jum'at 10 Juni 2022)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (10/06/2022).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK segera akan menjadwalkan pemanggilan ulang Tersangka perkara tersebut dimaksud. Namun, terkait waktu, masih diperkirakan.

"Terkait konstruksi perkara ini, nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka serta pasal yang diterapkan akan kami sampaikan secara resmi dan utuh pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara tersebut, meski telah menetapkan Tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahan terhadap para Tersangka dimaksud.

Sebelumnya, Ali Fikri pun menjelaskan, penahanan terhadap para Tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan akan diumumkan KPK secara resmi.

"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi", jelas Ali Fikri pula beberapa waktu lalu.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga perlu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya

"Perkara yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya, karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya", tegas Ali Fikri.

Dalam menangani perlara tersebut, KPK telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan, guna efektifnya penyidikan perkara.

Perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari 2022 hingga batas waktu enam bulan ke depan.

Sebagaimana diketahui, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 tahun anggaran 2015 hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 250 miliar. Anggaran sebesar itu, bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut Tahun Anggaran 2022 ini.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2015 menghabiskan dana Rp. 46,2 miliar. Dilanjutkan, tahap 2 (dua) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 65,6 miliar. Menyusul, tahap 3 (tiga) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 47,5 miliar.

Belum cukup, berikutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menganggarkannya lagi melalui APBD-Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran pembangunannya melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2022 senilai lebih dari Rp. 50 miliar.

Meski demikian, Ali menandaskan, KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan", tandas Ali Fikri.

Ali memastikan, pihaknya akan menyampaikan informasi perkara ini lebih dalam saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahan para Tersangka.

"Perkembangan berikutnya, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua", pungkasnya. *(HB)*