Jumat, 10 Juni 2022

KPK Geledah Rumah Mantan Wali Kota Yogya Terkait Dugaan Suap Pengurusan IMB

Baca Juga


Mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022) Haryadi Suyuti Dkk memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat diarahkan petugas untuk keluar dari Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jum'at (03/06/2022) sore, usai konferensi pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegitaan penggeledahan di sejumlah lokasi di daerah Yogyakarta. Upaya paksa penggeledahan di sekumlah lokasi itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT. Summarecon Agung.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, sejumlah lokasi yang digeledah tersebut yakni rumah dinas dan rumah kediaman pribadi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) juga rumah kediaman pribadi para Tersangka lain hingga kantor perusahaan swasta yang berkaitan dengan perkara ini.

"Ada beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan, antara lain rumah kediaman pribadi tersangka HS dan rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, rumah kediaman dari beberapa Tersangka lain serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara ini", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (10/06/2022).

Ali menjelaskan, dalam serangkaian penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen tentang perijinan pembangunan di Yogyakarta diduga terkait pokok perkara. Salah-satunya terkait perijinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT. Summarecon Agung.

"Tim Penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan, di antaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut akan dianalisa dan disita oleh Tim Penyidik untuk dijadikan pelengkap berkas perkara penyidikan.

"Analisa dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka", tegasnya.

Diketahui, KPK sebelumnya juga telah menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta terkait penyidikan perkara dugaan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2022 menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Pada penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku Wali Kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini", terang Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (08/06/2022).

Selain itu, KPK sebelumnya pun telah menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta. Upaya paksa penggeledahan ini dilakukan pada Selasa (07/06/2022).

Ali mengatakan bukti itu akan dianalisis nantinya. Penyitaan juga dilakukan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka.

"Tim penyidik segera menganalisis dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," ujarnya.

Ali menjelaskan, barang bukti yang disita nantinya akan dianalisa dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai Saksi maupun kepada para Tersangka.

"Penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para Tersangka  Kemarin, Tim Penyidik juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor PT. Summarecon Agung Tbk. Tim Penyidik menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara", jelas Ali Fikri.

Tentang jumlah uang yang disita, KPK belum menyebut total keseluruhan, karena masih dilakukan proses perhitungan oleh Tim Penyidik.

Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at (03/06/2022) sore, KPK mengumumkan penetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022) Hartyadi Suyuti (HS) serta 3 (tiga) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2022 dan langsung melakukan upaya paksa penahan terhadap ke-empat Tersangka.

Adapun 3 Tersangka lainnya tersebut, yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, 4 Tersangka itu bersama 6 (enam) orang lainnya, awalnya diamankan dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di daerah Kota Yogyakarta dan Jakarta.

"Untuk kegiatan Tangkap Tangan ini, Tim KPK mengamankan 10 (sepuluh) orang pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta", terang Alexander Marwata dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (03/06/2022) sore.

Alex menjelaskan, selain HS, orang-orang yang terjaring dalam kegiatan TT tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhi Hartana (NWH); Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta Hari Setyowacono (HS).

Lalu, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, Triyanto Budi Yuwono (TBY); Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Moh Nur Faiq (MNF) dan Nurvita Herawati (NH); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Berikutnya, Manager Perizinan PT. Summarecon Agung, Dwi Dodik (DD); Head Of Finance PT. Summarecon Agung, Amita Kusumawaty (AK) dan Direktur PT. Guyup Sengini, Sentanu Wahyudi (SW).

"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) Tersangka", jelas Alexander Marwata.

Lebih lanjut, Alexander Marwata mengungkapkan keberadaan 4 Tersangka tersebut. Yakni, Tersangka pertama berinisial ON (Oon Nusihono) selaku Vice President Real Estate PT. SA (Summarecon Agung) Tbk. ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap.

“Tersangka berstatus sebagai pemberi, berinisial ON (Oon Nusihono), selaku Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk", ungkap Alexander Marwata.

Alexander Marwata pun mengungkap keberadaan 3 (tiga) pejabat publik yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Salah-satunya adalah Haryadi Suyuti mantan Wali Kota Yogyakarta (2017–2022).

"Sebagai pihak penerima, HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022. NWH (Nur Widhi Hartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS", ungkap Alexander Marwata pula.

KPK menduga, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diduga menerima minimal Rp. 50 juta untuk mengawal permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp. 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)", lanjut Alexander Marwata.

Alex membeberkan, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. mengajukan permohonan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton melalui Dirut PT. Java Orient Property Dandan Jaya K pada tahun 2019.

IMB yang diajukan itu mengatas-namakan PT. Java Orient Property yang merupakan anak perusahaan dari PT. Summarecon Agung Tbk. Namun, Apartemen yang akan dibangun berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya itu tetap diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB. Dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung", beber Alex.

Dalam prosesnya, lanjut Alex, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan", lanjutnya.

Dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Kamis (02/06/2022) siang itu, selain mengamankan 4 Tersangka dan 6 orang lainnya tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan barang bukti diduga terkait pokok perkara berupa uang sebesar 27.258 dollar AS dalam goodie bag.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Oon Nusihono, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka penerima suap, Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Juni 2022", tegas Alexander Marwata.

Haryadi Suyuti ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Nur Widhi Hartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Wuyono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT: