Baca Juga

Mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022) Haryadi Suyuti Dkk memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat turun dari lantai 2 dan diarahkan petugas untuk keluar dari Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan masing, Jum'at (03/06/2022) sore.
Haryadi Suyudi bersama bersama Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono ditahan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan perkara tersebut.
"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Juni 2022", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (03/06/2022) sore.
Haryadi Suyuti ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Nur Widhi Hartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Wuyono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Alexander Marwata pun menerangkan, 4 Tersangka itu bersama 6 (enam) orang lainnya, awalnya diamankan dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di daerah Kota Yogyakarta dan Jakarta.
"Untuk kegiatan Tangkap Tangan ini, Tim KPK mengamankan 10 (sepuluh) orang pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta", terang Alexander Marwata pula.
Alex menjelaskan, selain HS, orang-orang yang terjaring dalam kegiatan TT tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhi Hartana (NWH); Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta Hari Setyowacono (HS).
Lalu, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, Triyanto Budi Yuwono (TBY); Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Moh Nur Faiq (MNF) dan Nurvita Herawati (NH); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Berikutnya, Manager Perizinan PT. Summarecon Agung, Dwi Dodik (DD); Head Of Finance PT. Summarecon Agung, Amita Kusumawaty (AK) dan Direktur PT. Guyup Sengini, Sentanu Wahyudi (SW).
"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) Tersangka", jelas Alexander Marwata.
Lebih lanjut, Alexander Marwata mengungkapkan keberadaan 4 Tersangka tersebut. Yakni, Tersangka pertama berinisial ON (Oon Nusihono) selaku Vice President Real Estate PT. SA (Summarecon Agung) Tbk. ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap.
“Tersangka berstatus sebagai pemberi, berinisial ON (Oon Nusihono), selaku Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk", ungkap Alexander Marwata.
Alexander Marwata pun mengungkap keberadaan 3 (tiga) pejabat publik yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Salah-satunya adalah Haryadi Suyuti mantan Wali Kota Yogyakarta (2017–2022).
"Sebagai pihak penerima, HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022. NWH (Nur Widhi Hartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS", ungkap Alexander Marwata pula.
KPK menduga, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diduga menerima minimal Rp. 50 juta untuk mengawal permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Sebagai Tersangka pemberi suap, Oon Nusihono, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka penerima suap, Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
> KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap
> KPK Tangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti