Kamis, 02 Juni 2022

KPK Tangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan tangkap tangan tehadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di wilayah Yogyakarta, Kamis 02 Juni 2022.

Dikonfirmasi kabar tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menampiknya. Diterangkannya, saat ini Tim KPK masih tengah bekerja di lapangan.

“Ya. Saat ini KPK sedang melakukan tangkap tangan di wilayah Yogyakarta. (KPK) tangkap saudara HS (Haryadi Suyuti)", terang Ketua Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/06/2022).

Firli Bahuri belum menyampakan perkara apa yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta itu. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu kerja Tim Penyidik KPK.

“Sampai saat ini rekan-rekan kami masih bekerja dan tolong diberikan waktu untuk menuntaskannya. Pada saatnya nanti, KPK akan menyampaikan ke publik dan rekan-rekan media", jelas Firli Bahuri.

Keterangan senada pun disampaikan  Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Wali Kota Yogyakarta 2017–2022 Haryadi Suyuti tertangkap tangan Tim Satgas Penindakan KPK diduga saat melakukan Tidak Pidana Korupsi (TPK) suap

"Ya. Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta", terang Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (02/06/2022).

Ali Fikri belum menyebut adanya sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

"Salah-satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017–2022. Tim segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya", jelasnya.

Diketahui, Haryadi Suyuti baru saja purna tugas sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017–2022 pada 22 Mei 2022 dan digantikan Penjabat-sementara (Pjs.) Wali Kota Yogyakarta. 

Para pihak yang diamankan dalam tangkap tangan tersebut saat ini masih berstatus Terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara maupun status hukum para pihak yang diamankan dalam TT tersebut. *(HB)*