Baca Juga

Salah-satu suasana sidang lanjutan perkara dugaan TPK jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dengan terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin mantan Anggota DPR-RI, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda Sidoarjo – Jawa Timur, Kamis 02 Juni 2022.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, kedua Terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Umdang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kedua Terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang mana, dalam tuntutan yang sebelumnya diajukan, Tim JPU KPK menuntut kedua Terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, meski hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin hampir separuh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Tim JPU KPK, pihaknya tetap menghormati.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim, yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya ke depannya akan kami pikir-pikir dulu", kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda Sidoarjo – Jawa Timur, Kamis (02/06/2022), usai sidang.
Sementara itu, Penasihat Hukum kedua terdakwa, Bunadi Wibakso mengatakan, sanksi yang lebih ringan dijatuhkan kepada dua kliennya tersebut membuktikan bahwa dakwaan Tim JPU KPK tidak terbukti sepenuhnya. Bahkan, menurutnya, seharusnya kedua kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.
"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami, apakah kami akan melakukan banding atau menerimanya putusan dari Majelis Hakim", ujar Bunadi, Penasehat Hukum kedua Terdakwa.
Sebagaimana diketahui, Tim JPU KPK sebelumnya mendakwa kedua Terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dengan nomor perkara: 8/Pidsus-TPK/2022/PN Sby.
Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin ditangkap KPK di rumah pribadinya di jalan Raya Ahmad Yani No. 9, Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo.
Keduanya diamankan bersama 8 orang lainnya yakni beberapa camat dan ajudan, pada Senin (30/8/2021) dini hari. Mereka kemudian dibawa dan diperiksa di Polda Jatim beserta barang bukti 4 koper dan beberapa tas sebelum kemudian dibawa ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Setelah di lakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih lanjut, pada Selasa 31 Agustus 2021, KPK mengumumkan penetapan 22 orang sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo termasuk Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suamimya Hasan Aminuddin serta langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap para Tersangka.
KPK dalam keterangannya menerangkan, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo diduga memasang tarif jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sebesar Rp. 20 juta ditambah upeti Tanah Kas Desa (TKD) dengan sebesar Rp. 5 juta per-hektare.
KPK menduga, untuk menjalankan aksinya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabuputen Probolinggo yang semula diagendakan akan digelar pada 27 Desember 2020 di undur pada 9 September 2021.
> KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan, Bupati Probolinggo Non-aktif Dan Suami Segera Diadili
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Dan Suami Sebagai Tersangka Gratifikasi Dan TPPU
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Suami Dan 20 Orang Lainnya Sebagai Tersangka