Jumat, 25 Maret 2022

KPK Periksa Anggota DPR-RI Haerul Amri Tekait Perkara TPPU Bupati Probolinggo

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem Moh. Haerul Amri sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin (HA).

Pemeriksaan dilakukan, di antaranya untuk mengonfirmasi dugaan aliran uang yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan kawan-kawan serta dugaan adanya aset-aset milik Puput yang diduga mengatas-namakan pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikannya.

Pemeriksaan terhadap Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem Moh. Haerul Amri dilakukan Tim Penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (24/03/2022) kemarin.

“Saksi dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) Dkk dan dugaan lain mengenai adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatas-namakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jum'at (25/03/2022).

Selain Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem Moh. Haerul Amri, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah dan wiraswasta Nurhayati.

Selain itu, berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Bagian Protokol dan Rumah-tangga Meliana Ditasari; karyawan swasta Agus Salim Pangestu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Heri Mulyadi.

Namun, ketiga orang tersebut yang sedianya akan diperiksa sabagai Saksi tidak hadir dan segera akan dijadwal ulang oleh Tim Penyidik KPK.

Dalam perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU ini, selain Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, KPK juga menetapkan suami Puput, Hasan Aminuddin yang juga mantan anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem sebagai Tersangka.

Diiketahui pula, pada Selasa 12 Oktober 2021, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021) silam.

Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, pada Selasa 31 Agustus 2021 dini-hari, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Anggota DPR-RI Hasan Aminuddin bersama 20 (dua puluh) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Terhadap empat Tersangka penerima suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara 18 (delapan belas) orang lainnya, yakni SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap 18 Tersangka pemberi suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 tersebut mencuat ke permukaan, setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) yang berlangsung pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kegiatan TT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Mereka, yakni PTS, HA, DK (ASN, Camat Kranjengan), SO (ASN, Pejabat Kades Karangren), PR (ASN, Camat Kraksaan), IS (ASN, Camat Banyuayar), MR (ASN, Camat Paiton), HT (ASN, Camat Gading) serta PJK dan FR selaku Ajudan Bupati Probolinggo.

Bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus. Yang mana, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp. 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta setiap hektar-nya.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 362.500.000,– yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN Calon Pejabat Kepala Desa. *(HB)*


BERITA TERKAIT: