Jumat, 14 Januari 2022

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan, Bupati Probolinggo Non-aktif Dan Suami Segera Diadili

Baca Juga


Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
KPK sudah melimpahkan berkas perkara Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin ke pengadilan. Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

"Hari ini (Jum'at 14 Januari 2022) Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari Dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (14/01/2022).

Ali Fikri menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan Bipati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Amuddin menjadi wewenang pihak pengadilan. Sementara ini, Puput masih ditahan di Rutan KPK Merah Putih dan Hasan di Rutan KPK Kaveling C1.

"Penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan para terdakwa masih tetap di lakukan di Rutan KPK", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, saat ini KPK menunggu penetapan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dan jadwal sidang perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan", Tegas Ali Fikri.

Dalam persidangan nanti, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin akan didakwa dengan dakwaan primer: Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan sekunder: Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, mulanya KPK menetapkan Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin mantan Bupati Probolinggo 2 (dua) periode yang juga Anggota DPR-RI (non-aktif) serta 20 (dua puluh) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

20 orang Tersangka lainnya tersebut yakni Ali Wafa, Sumarto, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Kemudian, dalam pengembangannya, pada Selasa 12 Oktober 2021, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Proribolinggo tahun 2021, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan untuk 18 orang lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 Tersangka pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, dalam koferensi pers tentang penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 dan penahanan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin serta 20 (dua puluh) Tersangka lainnya di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa (31/08/2021) dini-hari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeber konstruksi perkara tersebut.

Bermula dari Pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Yang mana, terhitung mulai 09 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang berakhir masa jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan ratusan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh Penjabat-sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) yang berasal dari para Apararur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang pengusulannya dilakukan melalui Camat.

"Ada persyaratan khusus, dimana usulan nama para Pjs Kades harus mendapatkan persetujuan dari Hasan Aminuddin suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan para calon Pjs Kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang", beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam koferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (31/08/2021) dini-hari.

Adapun tarif untuk menjadi Pjs kades di lingkungan Pemkab Probolinggo adalah sebesar Rp. 20 juta per-orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta per-hektare. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: