Jumat, 03 September 2021

MUI Keluarkan Maklumat Usai Bupati Probolinggo Dan Suaminya Ditangkap KPK

Baca Juga

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai Tersangka dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 31 Agustus 2021..


Kab. PROBOLINGGO – (harianbuana.com).
Menindak-lanjuti peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan maklumat.

Menyusul, Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH. Munir Cholili pun menghimbau masyarakat untuk menjaga daerah agar tetap kondusif.

Adapun maklumat yang dikeluarkan MUI Kabupaten Probolinggo bertanggal 02 September 2021 yang berkaitan dengan ditangkapnya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin oleh KPK melalui OTT tersebut, mencakup 6 (enam) poin, yaitu:

Pertama, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh pihak penegak hukum. Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjadi kondusifitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Ketiga, menghindari upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat. Keempat, penyelenggara negara agar tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Probolinggo.

"Kelima, kepada aparat keamanan TNI dan Polri, agar dapat mengantisipasi dan mencegah kemungkinan gangguan stabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dan keenam, menjadikan peristiwa tersebut di atas sebagai introspeksi (muhasabah) untuk masa depan Kabupaten Probolinggo”, kata Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH. Munir Cholili. Jum'at (03/09/2021).

Sementara itu, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo Abdul Malik Haramain menyampaikan, kasus hukum yang menimpa Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin tidak lepas dari dinamika politik yang terjadi sebelumnya, hingga terbangunnya dinasti politik di Kabupaten Probolinggo.

“Saya harap, ini menjadi pengalaman kepada kita semua. Kita ambil pelajaran dari peristiwa ini, bahwa menentukan kepala daerah itu tidak mudah. Kita butuh seleksi yang jernih, sehingga bisa menghasilkan politikus yang benar-benar dibutuhkan rakyat", kata Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo Abdul Malik Haramain, Jum'at (03/09/2021).

Abdul Malik Haramain yang merupakan mantan rival Puput Tantriana Sari pada Pilkada Kabupaten 2018 lalu itu menyayangkan dan prihatin atas peristiwa hukum yang menjerat Tantri dan Hasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan Pejabat (Pj) Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Sebab, menurutnya saat ini Probolinggo masih berada dalam proses pembangunan dan pemulihan karena kondisi yang terpuruk akibat Covid-19. “Saat ini kita bersama menangani Covid-19 dan ada peristiwa hukum yang membuat kita sedih dengan OTT bupati,” ujar mantan anggota DPR RI ini.

Dengan ditangkapnya bupati oleh KPK, Malik berharap masyarakat bersabar dan bijak menyikapi hal ini, sehingga kemelut persoalan bisa diselesaikan dengan baik. Pihaknya memasrahkan kasus ini sepenuhnya kepada KPK. Abdul Malik pun yakin, KPK bisa bertindak dengan adil dan bersikap jujur.

Malik juga meminta agar pegawai Pemkab Probolinggo tetap melayani masyarakat dengan kinerja terbaik. “Saya mewakili masyarakat Probolinggo meminta Plt Bupati saat ini, Timbul Prihanjoko, ASN dan semua pegawai birokrasi agar tetap bekerja seperti biasa dan tidak terganggu dengan peristiwa yang terjadi sebelumnya. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bagaimanapun keadaannya. Ayo kita bersama bergandengan tangan membangun Kabupaten Probolinggo", pungkasnya.

Puput Tantriana Sari diketahui menjadi Bupati Probolinggo menggantikan suaminya Hasan Aminuddin yang lebih dulu menjadi Probolinggo selama 2 (dua) periode.

KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Tantri dan suaminya Hasan Aminuddin beserta 20 orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan Pejabat (Pj) Kepala Desa di lingkungan Pemkab Probolinggo. Menyusul, OTT yang dilakukan Tim Satgas Penindakan KPK di rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Senin (30/8/2021).*(Ys/HB)*