Jumat, 03 September 2021

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili

Baca Juga


Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain berikut barang buktinya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis (19/8/2021).

Menyusul, tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara penyidikan tersangka/ terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan tersangka/ terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusatpada pada Kamis 02 September 2021.

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan pengacara Maskur Husain merupakan tersangka/ terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020–2021.

"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jum'at (03/09/2021).

Ali Fikri menegaskan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sepenuhnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Untuk selanjutnya, menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan", tegas Ali Fikri.

Dijelaskannya, selama proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 95 orang Saksi termasuk Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin.

Sementara itu, selama menjadi Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan telah menerima uang senilai total Rp. 10,4 miliar dari 5 (lima) pihak yang berperkara di KPK. Dari total Rp 10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, dialirkan kepada pengacara Maskur Husain sebesar Rp. 8,8 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang Putusan Pelanggaran Etik di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang digelar pada Senin (31/05/2021) lalu.

Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dengan didampingi Anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris itu, Albertino Ho mengungkapkan, bahwa selain menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Stepanus juga menerima uang dari pihak lain untuk mengamankan perkaranya.

"Selain terperiksa (Stepanus Robin Pattuju) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK", ungkap Albertina Ho dalam sidang Putusan Pelanggaran Etik di Kantor Dewas KPK, Senin 31 Mei 2021. *(Ys/HB)*