Baca Juga

Tim Penyidik KPK saat mendatangi rumah dinas Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin, Rabu (28/04/2021) malam.

Tim Penyidik KPK saat mendatangi rumah dinas Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin, Rabu (28/04/2021) malam.
"Kami sampaikan, bahwa KPK akan terus bekerja, kerja dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini (Rabu, 28/04/2021) Tim Penyidik KPK geledah di berbagai lokasi. Ruang kerja di DPR-RI, rumah dinas (Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin) dan rumah pribadi (apartemen)", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (28/04/2021) malam.
Firli menegaskan, pihaknys akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti terkait pokok perkara.
"Bukan pendapat, bukan persepsi dan bukan juga asumsi, apalagi halusinasi. Kita akan dalami dan pelajari. Telaah keterangan para Saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya", tegasnya.
Ditandaskannya, seseorang dapat menjadi Tersangka karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti.
"Sekali lagi, semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai Tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami", tandasnya..
Sementara itu, pantauan di gedung DPR-RI, sejumlah anggota Tim Penyidik KPK tampak tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Penyidik KPK sempat tertahan beberapa lama dan berdiskusi dengan perwakilan dari Setjen DPR-RI hingga akhirnya masuk ke dalam lift Gedung Nusantara III untuk naik ke lantai atas.
Para wartawan dilarang mendekat ke area Gedung Nusantara III dan mengambil foto. Bahkan, wartawan diminta masuk ke dalam ruang wartawan dengan penjagaan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR-RI.
Terpisah, dikonfirmasi tentang adanya penggeledahan gedung DPR-RI, Pelksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan. Diterangkannya, bahwa Tim Penyidik KPK melakukan penggeledehan malam ini di gedung DPR-RI dalam upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait pokok perkara.
"Benar. Penggeledahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud. Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiganya, yakni oknum penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dan seorang pengacara bernama Maskur Husein.
"Tersangka pertama adalah saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), tersangka kedua adalah MH (Maskur Husain), tersangka ketiga adalah MS (M.Syahrial)", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 24 April 2021.
Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bermula Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin (AZ) dengan AKP Stepanus Robin Pattuju . Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS (M. Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK", jelas Firli.
Dijelaskannya pula bahwa, pertemuan itu dilakukan agar kasus yang menimpa M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan. M. Syahrial kemudian meminta agar Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan kasusnya tidak ditindak-lanjuti KPK.
Setelah pertemuan itu, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju mengenalkan M. Syahrial dengan pengacara Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindak-lanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp. 1,5 Miliar", jelas Firli Bahuri pula.
Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa M. Syahrial setuju dan kemudian menransfer uang hingga sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju.
Selain memberi uang dengan cara menransfer, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju hingga total Rp. 1,3 miliar. Uang Rp1,3 miliar tersebut ditransfer ke rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus dan juga M. Syahrial.
"Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah di siapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH", ungkap Firli.
"KPK mencari dan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada semua pihak, sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya 8 (delapan) Saksi", lanjutnya.
Firli Bahuri juga membeber 8 (delapan) Saksi terkait perkara tersebut yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai periode 2016–2021 M. Syahrial, Gunawan selaku sopir Wali Kota M. Syahrial Gunawan, pengacara Maskur Husain dan dari unsur swasta Riefka Amalia.
Berikutnya, Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Ardianoor dari swasta merupakan orang kepercayaan Maskur Husain, Nico dari swasta sekaligus adik dari Penyidik KPK dan Rizki Cinde Awalia dari swasta sekaligus saudara Riefka Amalia.
"Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti-bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM dan bukti-bukti petunjuk lainnya", beber Firli Bahuri.
Firli Bahuri menegaskan, KPK akan melaporkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK", tegas Firli.
Firli Bahuri pun menegaskan, bahwa perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.