Selasa, 27 April 2021

MAKI Minta, KPK Segera Sita CCTV Di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin

Baca Juga


Koordinator MAKI Boyamin Saiman.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyita rekaman CCTV (Closed Circuit Television) atau rekaman kamera pengawas yang ada di rumah dinas Wakil Ketua DPR-Ri Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikan koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Senin 27 April 2021. Terkait itu, pihaknya telah mengirim surat kepada Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK supaya secepatnya menyita rekaman CCTV di rumah dinas Aziz Syamsuddin.

"MAKI telah mengirimkan surat melalui email kepada Pimpinan KPK dan Dewas KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsuddin yang beralamat di Jalan Denpasar Raya No C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan", kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/04/2021).

Boyamin menegaskan, penyitaan rekaman CCTV tidak hanya yang ada di rumah dinas Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin saja, tetapi termasuk rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah dinasnya.

Ditegaskannya pula, bahwa penyitaan rekaman CCTV tersebut guna dijadikan barang bukti terjadinya dugaan adanya pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, oknum Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin.

Boyamin berharap, penyitaan rekaman CCTV tersebut dapat dilakukan secepat mungkin. Pasalnya, agar barang bukti tersebut tidak hilang.

"Kami tidak berharap, penyitaan ini lamban dilakukan atau bahkan tidak dilakukan, sehingga barang bukti pertemuan menjadi hilang. Kami tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara Sembako Bansos Kemensos terulang dalam perkara ini", ujar Boyamin, penuh harap.

Boyamin menandaskan, MAKI bakal mengajukan gugatan praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV tersebut diabaikan KPK.

 "Kami selalu mencadangkan gugatan praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV ini diabaikan dan tidak segera dilakukan sehingga berpotensi hilangnya barang bukti sebagaimana terjadi dalam perkara korupsi sembako Bansos Kemensos", tandasnya.

Sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Kamis (22/04/2021) malam di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, bermula dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin (AZ) dengan AKP Stepanus Robin Pattuju . Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS (M. Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK", jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (22/04/2021) malam.

Dijelaskannya pula bahwa, pertemuan itu dilakukan agar kasus yang menimpa M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan. M. Syahrial kemudian meminta agar Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan kasusnya tidak ditindak-lanjuti KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju mengenalkan M. Syahrial dengan pengacara Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindak-lanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp. 1,5 Miliar", jelas Firli Bahuri pula.

M. Syahrial setuju dan kemudian menransfer uang hingga sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju.

Selain memberi uang dengan cara menransfer, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju hingga total Rp. 1,3 miliar. Uang Rp1,3 miliar tersebut ditransfer ke rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus dan juga M. Syahrial.

"Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah di siapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH", ungkap Firli.

"KPK mencari dan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada semua pihak, sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya 8 (delapan) Saksi", lanjutnya.

Firli Bahuri juga membeber 8 (delapan) Saksi terkait perkara tersebut yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai periode 2016–2021 M. Syahrial, Gunawan selaku sopir Wali Kota M. Syahrial Gunawan, pengacara Maskur Husain dan dari unsur swasta Riefka Amalia.

Berikutnya, Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Ardianoor dari swasta merupakan orang kepercayaan Maskur Husain, Nico dari swasta sekaligus adik dari Penyidik KPK dan Rizki Cinde Awalia dari swasta sekaligus saudara Riefka Amalia.

"Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti-bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM dan bukti-bukti petunjuk lainnya", beber Firli Bahuri.

Firli Bahuri menegaskan, KPK akan melaporkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK", tegas Firli.

Firli Bahuri pun menegaskan, bahwa perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*