Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SY (Syahroni) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) sebagai Tersangka, Selasa 06 Oktober 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, Syahroni selaku Kadis PUPR Pemkab Lamsel diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun anggaran 2016 dan 2017.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan", terang wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 06 Oktober 2020.(06/10/2020).
Penetapan Syahroni selaku Kadis PUPR Pemkab) Lamsel sebagai Tersangka, merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap yang menjerat Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan, Syahroni sebelumnya yakni periode tahun 2015 – 2017 menjabat sebagai Kasubbag Keuangan pada Dinas PUPR Pemkab Lamsel. Berikutnya, pada Januari – Nopember 2017 menjabat sebagai Kabid Bina Program pada Dinas PUPR Pemkab Lamsel. Selanjutnya, pada Nopember 2017 – 2018 menjabat sebagai Kabid Pengairan pada Dinas PUPR Pemkab Lamsel. Dan kemudian, pada Januari 2020, Syahroni menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Lamsel.
Lebih lanjut, Deputi Penindakan KPK Karyoto membeberkan, perkara ini bermula dari Syahroni bersama mantan Kadis PUPR Pemkab Lamsel Hermansyah Hamidi diduga diminta Zainudin selaku Bupati Lamsel melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 % (persen) dari nilai proyek.
Kemudian, Hermansyah diduga memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut dan yang kemudian akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.

Kepala Dinas PUPR Pemkab Lamsel Syahroni di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan memakai rompi khas Tahanan KPK usai ditetapkan sebagai Tersangka tengah diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC KPK Selasa 06 Oktober 2020.
KPK menduga, Syahroni selanjutnya menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan dan diduga meminta setoran dari para rekanan itu.
Syahroni juga diduga melakukan plotting untuk para rekanan atas besaran paket proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Lamsel sesuai dengan besaran dana yang disetorkan para rekanan.
"Lalu SY (Syahroni) juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran, para rekanan menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan", beber Deputi Penindakan KPK Karyoto.
KPK pun menduga, dana yang diserahkan oleh rekanan diduga diterima oleh Syahroni dan Hermansyah yang kemudian diberikan kepada Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel melalui Agus Bhakti Nugroho.
Uang-uang setoran dari para rekanan itu dibagi-bagi dengan besaran 0,5 – 0,75 persen untuk Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), 15 – 17 persen untuk Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel dan 2 persen untuk Kepala Dinas PUPR.
Total dana yang dikumpulkan Syahroni dan Hermansyah yang diduga telah diterima Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel melalui Agus Bhakti pada tahun 2016 berjumlah Rp. 26.073.771.210,– dan Rp. 23.669.020.935,– pada tahun 2017.
"KPK menyangka, Syahroni selaku Kadis PUPR Pemkab Lamsel, KPK disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tegas Karyoto.
Untuk kepentingan penyidikan, pada Selasa (06/10/2020) ini, tersngka Syahroni mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK pada gedung ACLC KPK untuk 30 hari pertama hingga 25 Oktober 2020.
"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19", tandas Karyoto.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Hermansyah sebagai Tersangka dan menahannya sejak Kamis (24/09/2020) lalu.
Adapun nama-nama lain yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka, oleh Majelis Hakim telah divonis 'bersalah' dan tengah menjalani masa hukumannya.
Nama-nama itu yakni Zainuddin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara selaku Kadis PUPR Pemkab Lamsel dan Gilang Ramadhan selaku pihak swasta dari CV. 9 Naga. *(Ys/HB)*