Senin, 15 November 2021

KPK Periksa Mantan Bupati Kukar Di Lapas Tangerang Terkait Perkara Azis Syamsuddin


Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) hari ini, Senin 15 Novenber 2021, akan memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin sebagai Tersangka.

"Hari ini (Senin 15 November 2021) pemeriksaan saksi TPK suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Ipi Maryati menjelaskan, Rita akan diperiksa Tim Penyidik KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Adapun Rita Widyasari  diketahui saat ini tengah menjalani masa pidana penjara TPK suap dan gratifikasi terkait perijinan tambang.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas IIA Tangerang atas nama Rita Widyasari, Mantan Bupati Kutai Kartanegara", jelas Ipi Maryati.

Sebelumnya, saat dihadirkan sebagai Saksi persidangan, Rita Widyasari sempat menerangkan awal mula mengenal mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, bahwa ia mengenal Robin karena dikenalkan mantan anggota DPR-RI Azis Syamsuddin.

Yang mana, Rita awalnya ditanya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, "Apakah mengenal Azis Syamsuddin?". Rita menjawab, bahwa dirinya sangat mengenal Azis karena satu partai dan berada di organisasi yang sama serta merupakan kakak iparnya.

"Kenal (Azis Syamsuddin), beliau adalah teman saya, sahabat saya, suami kakak saya, yang saya kenal sejak di KNPI dan Golkar. Beliau adalah teman saya di beberapa kegiatan Koesgoro, misalnya", terang Rita dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

Dalam persidangan, Rita Widyasari pun menerangkan, bahwa Azis pernah mengunjunginya di Lapas Tangerang. Saat itu, Azis mengenalkan Robin Partuju yang merupakan Penyidik KPK.

"Pernah (bertemu di Lapas) September 2020. Waktu itu membahas Golkar karena mau ada pergantian Ketua Golkar, juga beliau mengatakan akan mengenalkan Pak Robin", terang Rita Widyasari pula dalam persidangan.

Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (25/09/2021) dini hari.

KPK menduga, Azis diduga memberi uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dengan maksud supaya perkara dugaan TPK di Lampung Tengah  yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Azis Syamsuddin di Kamtor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Sabtu (25/09/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi perkara ini.

Bermula dari Azis Syamsuddin menghubungi Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Tujuannya, diduga untuk meminta bantuan mengurus perkara yang menjeratnya dan seorang kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado.

Untuk diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju sendiri sudah diberhentikan dari KPK setelah berstatus Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Selanjutnya, Stepanus diduga mengubungi Maskur Husain, yaitu koneksinya yang merupakan seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal perkara itu.

KPK menduga, berikutnya Maskur Husain diduga menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 miliar. Robin Pattuju diduga juga menyampaikan langsung permintaan sejumlah uang yang disetujui Azis.

Lebih jauh, Firli Bahuri pun membeberkan, masih di bulan Agustus 2020, Robin Pattuju diduga mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang-uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau setara Rp. 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura atau setara Rp. 185 juta dan 140.500 Dollar Singapura atau setara Rp. 1,48 miliar.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husein) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp. 4 Miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp. 3,1 Miliar", beber Firli. 

Terhadap Azis Syamsuddin, KPK menyangkakan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:


BACA JUGA:

KPK Panggil Aliza Gunado Terkait Perkara Azis Syamsuddin


Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 15 November 2021, menjadwal pemeriksaan Aliza Gunado sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin sebagai Tersangka.

"Aliza Gunado, swasta, dipanggil sebagai Saksi terkait TPK suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (15/11/2021)

KPK juga memanggil pihak swasta lainnya Edy Sujarwo sebagai Saksi atas perkara tersebut. Aliza Gunado dan Edy Sujarwo akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Diketahui, pada Sabtu (25/09/2021) dini hari, Azis Syamsuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK menduga, Azis diduga memberi uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dengan maksud supaya perkara dugaan TPK di Lampung Tengah  yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Azis Syamsuddin di Kamtor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Sabtu (25/09/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi perkara ini.

Bermula dari Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Tujuannya, diduga untuk meminta bantuan mengurus perkara yang menjeratnya dan seorang kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado.

Bermula dari Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Tujuannya, diduga untuk meminta bantuan mengurus perkara yang menjeratnya dan seorang kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado.

Untuk diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju sendiri sudah diberhentikan dari KPK setelah berstatus Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Selanjutnya, Stepanus diduga mengubungi Maskur Husain, yaitu koneksinya yang merupakan seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal perkara itu.

KPK menduga, berikutnya Maskur Husain diduga menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 miliar. Robin Pattuju diduga juga menyampaikan langsung permintaan sejumlah uang yang disetujui Azis.

KPK menduga, Azis diduga kemudian memberikan uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK. Uang-uang itu diberikan, diduga dengan maksud supaya perkara dugaan TPK di Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.

Lebih jauh, Firli Bahuri pun membeberkan, masih di bulan Agustus 2020, Robin Pattuju diduga mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang-uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau setara Rp. 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura atau setara Rp. 185 juta dan 140.500 Dollar Singapura atau setara Rp. 1,48 miliar.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husein) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp. 4 Miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp. 3,1 Miliar", beber Firli. 

Terhadap Azis Syamsuddin, KPK menyangkakan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:


BACA JUGA:

Selasa, 06 Oktober 2020

KPK Tetapkan Kadis PUPR Pemkab Lamsel Tersangka Dan Langsung Menahannya


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (kiri) tengah memberikan keterangan pers tentang penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan tersangka Syahroni selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lamsel (rompi khas tahanan KPK warna oranye), Selasa 06 Oktober 2020, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SY (Syahroni) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) sebagai Tersangka, Selasa 06 Oktober 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, Syahroni selaku Kadis PUPR Pemkab Lamsel  diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun anggaran 2016 dan 2017.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY  (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan", terang wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 06 Oktober 2020.(06/10/2020).

Penetapan Syahroni selaku Kadis PUPR Pemkab) Lamsel sebagai Tersangka, merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap yang menjerat Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan, Syahroni sebelumnya yakni periode tahun 2015 – 2017 menjabat sebagai Kasubbag Keuangan pada Dinas PUPR Pemkab Lamsel. Berikutnya, pada Januari – Nopember 2017 menjabat sebagai Kabid Bina Program pada Dinas PUPR Pemkab Lamsel. Selanjutnya, pada Nopember 2017 – 2018 menjabat sebagai Kabid Pengairan pada Dinas PUPR Pemkab Lamsel. Dan kemudian, pada Januari 2020, Syahroni menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Lamsel.

Lebih lanjut, Deputi Penindakan KPK Karyoto membeberkan, perkara ini bermula dari Syahroni bersama mantan Kadis PUPR Pemkab Lamsel Hermansyah Hamidi diduga diminta Zainudin selaku Bupati Lamsel melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 % (persen) dari nilai proyek.

Kemudian, Hermansyah diduga memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut dan yang kemudian akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.


Kepala Dinas PUPR Pemkab Lamsel Syahroni di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan memakai rompi khas Tahanan KPK usai ditetapkan sebagai Tersangka tengah diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC KPK Selasa 06 Oktober 2020.


KPK menduga, Syahroni selanjutnya menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan dan diduga meminta setoran dari para rekanan itu.

Syahroni juga diduga melakukan plotting untuk para rekanan atas besaran paket proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Lamsel sesuai dengan besaran dana yang disetorkan para rekanan.

"Lalu SY (Syahroni) juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran, para rekanan menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan", beber Deputi Penindakan KPK Karyoto.

KPK pun menduga, dana yang diserahkan oleh rekanan diduga diterima oleh Syahroni dan Hermansyah yang kemudian diberikan kepada Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel melalui Agus Bhakti Nugroho.

Uang-uang setoran dari para rekanan itu dibagi-bagi dengan besaran  0,5 – 0,75 persen untuk Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), 15 – 17 persen untuk Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel dan 2 persen untuk Kepala Dinas PUPR.

Total dana yang dikumpulkan Syahroni dan Hermansyah yang diduga telah diterima Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel melalui Agus Bhakti pada tahun 2016 berjumlah Rp. 26.073.771.210,– dan Rp. 23.669.020.935,– pada tahun 2017.

"KPK menyangka, Syahroni selaku Kadis PUPR Pemkab Lamsel, KPK disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tegas Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, pada Selasa (06/10/2020) ini, tersngka Syahroni mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK pada gedung ACLC KPK untuk 30 hari pertama hingga 25 Oktober 2020.

"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19", tandas Karyoto.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Hermansyah sebagai Tersangka dan menahannya sejak Kamis (24/09/2020) lalu.

Adapun nama-nama lain yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka, oleh Majelis Hakim telah divonis 'bersalah' dan tengah menjalani masa hukumannya.

Nama-nama itu yakni Zainuddin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara selaku Kadis PUPR Pemkab Lamsel dan Gilang Ramadhan selaku pihak swasta dari CV. 9 Naga. *(Ys/HB)*

Senin, 13 Juli 2020

Pengembangan Kasus Zainudin Hasan, KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Lamsel

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ketika dibawa petugas KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke  Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jum'at (27/07/2018) malam.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara tindak pidana korupsi suap terkait proyek infrastruktur  pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) yang menjerat Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa hari ini, Senin 13 Juli 2020, tim Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Lampung Selatan untuk mengumpulkan alat bukti terkait pokok perkara tersebut.

"Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel. Antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lamsel", terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 13 Juli 2020.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan pokok perkara, antara lain dokumen-dokumen terkait pokok perkara.

Dijelaskannya pula, bahwa barang-barang itu, akan disita Tim Penyidik KPK setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Meski demikian, Ali menyatakan belum dapat menyebutkan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini.

"Sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan", jelas Ali.

Sebagaimana diketahui, Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel divonis 'bersalah' atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait fee proyek-proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel.

Proses hukum hingga ditingkat Mahkamah Agung (MA), Hakim Kasasi MA memutuskan Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel terbukti dalam Dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp. 66,7 miliar. *(Ys/HB)*

Sabtu, 28 Juli 2018

KPK Tahan Bupati Lampung Selatan Di Rutan Jaktim

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ketika dibawa petugas KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke  Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jum'at (27/07/2018) malam.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Zainudin Hasan (ZH) selaku Bupati Lampung Selatan langsung oleh lembaga anti-rasuah KPK.

"ZH (Zainudin Hasan) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Jumat (27/07/2018) malam.

Dijelaskannya, salain Bupati Lampung Selatan ZA, KPK juga langsung menahan 3 (tiga) tersangka lainnya. Ketiganya, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan Anjas Asmara (AA) dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan (GR). Ketiganya pun ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"AA (Anjar Asmara) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur, GR (Gilang Ramadhan) di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Timur dan ABS (Agus Bhakti Nugroho) di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Pusat", jelas Febri Diansyah.

Pantauan media, usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan secara intensif, sekitar pukul 23.50 WIB, Bupati Lampung Selatan ZH tampak keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye.

Ia membantah ketika disodori pertanyaan dugaan adanya uang suap yang dialirkan ke partainya. "Nggak ada, nggak ada urusan seperti itu. Kami hanya membantu tarbiah", ujar Zainudin Hasan.

KPK menduga, tersangka Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan menerima fee proyek di lingkup Pemkab Lampung Selatan sebesar 10 hingga 17 persen yang disepakati sebelumnya dari 4 (empat) proyek senilai Rp 2,8 miliar.

Hal itu, diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya, bahwa kegiatan OTT yang digelar tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang sebagai barang bukti bernilai sebesar Rp. 599 juta. Uang tersebut ditemukan di 2 (dua) lokasi, yakni di rumah Anjar Asmara senilai Rp. 200 juta dan di hotel dari tangan Agus Bhakti Nugroho Rp. 399 juta.

"Jadi ada Rp. 200 juta dan Rp. 399 dari dua lokasi berbeda yang diamankan dalam OTT sebagai commitment fee. Sementara nilai dari empat proyek bernilai Rp 2,8 miliar", ungkap Basaria Panjaitan.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK menetapkan ZH selaku Bupati Lampung Selatan, ABN selaku anggota DPRD Provinsi Lampung dan AA selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi

Sedangkang terhadap GR, KPK menetapkannya sebagai tersangka pemberi suap dan menyangkakan telah melanggar Pasal 12 a huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Sebagai Tersangka Suap

Jumat, 27 Juli 2018

KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Sebagai Tersangka Suap

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberi keterangan pers.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampug Selatan pada Kamis (26/07/2018) malam hingga Jum'at (27/07/2018) dini-hari, Tim Penyidik KPK mengamankan 13 (tiga belas) orang. Termasuk didalamnya, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH).

Dari informasi yang dihimpun, Ke-13 orang yang diamankan Tim Satgas Penindakan KPK dalam kegiatan OTT tersebut adalah Bupati Lampung Selatan ZA, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico, seorang staf Gilang, driver pribadi Syahrono bernama Eka Apriyanto dan Syahril adalah driver dari AA. Sedangkan dari pihak swasta, ada nama Gilang Ramadhan (GR) dari CV 9 Naga.

Sudarwan salah-seorang ajudan Bupati Lampung Selatan, Dhani Irawan salah-seorang Assisten dari Bupati Lampung Selatan, 2 (dua) orang driver Gilang Ramadhan dan seorang marketing hotel bernama Lady Tilova Tanomal.

Namun, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik KPK, 4 dari 13 orang tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Diduga pemberi suap ada GR dari pengusaha CV 9 Naga. Sementara ZH Bupati Lampung Selatan, ABN dan AA sebagai pihak penerima, dan GR sebagai pemberi suap", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan diruang Dwiwarna kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Jumat (27/07/2018).

Basaria Panjaitan menandaskan, bahwa OTT kali ini terkait suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan. "Masalah tentang pengadaan barang jasa sudah berulang, sekali lagi Komisi Pemberantasan Korupsi sesalkan ini terjadi lagi", tandas Basaria Panjaitan seraya menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih jauh, Wakil Ketua KPK Basaria Penjaitan menjelaskan ikwal digelarnya kegiatan OTT tersebut, yakni bermula dari informasi dugaan suap dari masyarakat yang diterima KPK sejak 4-5 bulan lalu. Dari Informasi tersebut, diduga CV 9 Naga merupakan perusahaan yang cukup memonopoli seluruh proyek yang ada di Pemkab Lampung Selatan.

"Info kami terima 4-5 bulan lalu dari seseorang. Mas, katanya ada pengusaha di Lamsel yang menguasai hampir seluruh proyek di sana, pinjam PT atau CV orang lain, tetapi hasil untuk dia", jelas Basaria Panjaitan.

Wakil Ketua KPK pun mengungkapkan, dari kegiatan OTT yang digelar tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang sebagai barang bukti bernilai sebesar Rp. 599 juta. Uang tersebut ditemukan di 2 (dua) lokasi, yakni di rumah Anjar Asmara senilai Rp. 200 juta dan di hotel dari tangan Agus Bhakti Nugroho Rp. 399 juta.

"Jadi ada Rp. 200 juta dan Rp. 399 dari dua lokasi berbeda yang diamankan dalam OTT sebagai commitment fee. Sementara nilai dari empat proyek bernilai Rp 2,8 miliar", ungkap Basaria Panjaitan.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK menetapkan ZH selaku Bupati Lampung Selatan, ABN selaku anggota DPRD Provinsi Lampung dan AA selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi

Sedangkang terhadap GR, KPK menetapkannya sebagai tersangka pemberi suap dan menyangkakan telah melanggar Pasal 12 a huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*KPK Amankan Bupati Lampung Selatan Bersama 6 Orang Lainnya

KPK Amankan Bupati Lampung Selatan Bersama 6 Orang Lainnya

Ketua KPK Agus Rahardjo (mengacungkan jempol) bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (baju putih).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diinformasikan mengamankan Bupati Lampung Selatan ZH (inisial) melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Informasi yang diterima hingga diunggahnya berita ini, selain ZH, terdapat 6 (enam) orang lainnya yang turut diamankan dalam kegiatan OTT yang dilakukan Tim Satgas Penindakan KPK pada Kamis (26/07/2018) malam hingga Jum'at (27/072018) dini-hari tadi.

Dikonfirmasi tentang kebenaran informasi tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak menampiknya. Diterangkannya, 7 (tujuh) orang yang diamankan dalam OTT tersebut terdiri dari unsur Kepala Daerah (Bupati), anggota DPRD, swasta dan pihak lain terkait.

"Betul tim KPK ada yang ditugaskan di daerah Lampung Selatan, dalam beberapa hari ini. Kamis tadi malam sampai Jum'at dini hari tadi, diamankan 7 orang yang terdiri dari unsur Kepala Daerah (Bupati), anggota DPRD, swasta dan pihak lain yang terkait", terang Ketua KPK Agus Raharjo saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Jum'at (27/07/2018) pagi.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, penindakan dilakukan setelah Tim Penyidik KPK melakukan crosscheck atas informasi yang dilaporkan oleh masyarakat tentang adanya dugaan transaksi. "Tim mengamankan uang sekitar Rp. 600 juta dalam pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribu. Diduga terkait dengan proyek infrastruktur", jelas Agus Rahardjo.

Namun demikian, Wakil Ketua KPK Agus Rahardjo belum memberi keterangan tentang status hukum Bupati Lampung Selatan dan 6 orang lain yang turut diamankan dalam kegiatan OTT teraebut. "Saat ini Tim KPK masih bekerja. Untuk sementara ini dulu ya", pungkas Ketua KPK Agus Rahardjo. *(Ys/DI/Red)*