Sabtu, 28 Juli 2018

KPK Tahan Bupati Lampung Selatan Di Rutan Jaktim

Baca Juga

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ketika dibawa petugas KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke  Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jum'at (27/07/2018) malam.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Zainudin Hasan (ZH) selaku Bupati Lampung Selatan langsung oleh lembaga anti-rasuah KPK.

"ZH (Zainudin Hasan) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Jumat (27/07/2018) malam.

Dijelaskannya, salain Bupati Lampung Selatan ZA, KPK juga langsung menahan 3 (tiga) tersangka lainnya. Ketiganya, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan Anjas Asmara (AA) dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan (GR). Ketiganya pun ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"AA (Anjar Asmara) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur, GR (Gilang Ramadhan) di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Timur dan ABS (Agus Bhakti Nugroho) di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Pusat", jelas Febri Diansyah.

Pantauan media, usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan secara intensif, sekitar pukul 23.50 WIB, Bupati Lampung Selatan ZH tampak keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye.

Ia membantah ketika disodori pertanyaan dugaan adanya uang suap yang dialirkan ke partainya. "Nggak ada, nggak ada urusan seperti itu. Kami hanya membantu tarbiah", ujar Zainudin Hasan.

KPK menduga, tersangka Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan menerima fee proyek di lingkup Pemkab Lampung Selatan sebesar 10 hingga 17 persen yang disepakati sebelumnya dari 4 (empat) proyek senilai Rp 2,8 miliar.

Hal itu, diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya, bahwa kegiatan OTT yang digelar tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang sebagai barang bukti bernilai sebesar Rp. 599 juta. Uang tersebut ditemukan di 2 (dua) lokasi, yakni di rumah Anjar Asmara senilai Rp. 200 juta dan di hotel dari tangan Agus Bhakti Nugroho Rp. 399 juta.

"Jadi ada Rp. 200 juta dan Rp. 399 dari dua lokasi berbeda yang diamankan dalam OTT sebagai commitment fee. Sementara nilai dari empat proyek bernilai Rp 2,8 miliar", ungkap Basaria Panjaitan.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK menetapkan ZH selaku Bupati Lampung Selatan, ABN selaku anggota DPRD Provinsi Lampung dan AA selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi

Sedangkang terhadap GR, KPK menetapkannya sebagai tersangka pemberi suap dan menyangkakan telah melanggar Pasal 12 a huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Sebagai Tersangka Suap