Jumat, 27 Juli 2018

KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Sebagai Tersangka Suap

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberi keterangan pers.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampug Selatan pada Kamis (26/07/2018) malam hingga Jum'at (27/07/2018) dini-hari, Tim Penyidik KPK mengamankan 13 (tiga belas) orang. Termasuk didalamnya, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH).

Dari informasi yang dihimpun, Ke-13 orang yang diamankan Tim Satgas Penindakan KPK dalam kegiatan OTT tersebut adalah Bupati Lampung Selatan ZA, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico, seorang staf Gilang, driver pribadi Syahrono bernama Eka Apriyanto dan Syahril adalah driver dari AA. Sedangkan dari pihak swasta, ada nama Gilang Ramadhan (GR) dari CV 9 Naga.

Sudarwan salah-seorang ajudan Bupati Lampung Selatan, Dhani Irawan salah-seorang Assisten dari Bupati Lampung Selatan, 2 (dua) orang driver Gilang Ramadhan dan seorang marketing hotel bernama Lady Tilova Tanomal.

Namun, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik KPK, 4 dari 13 orang tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Diduga pemberi suap ada GR dari pengusaha CV 9 Naga. Sementara ZH Bupati Lampung Selatan, ABN dan AA sebagai pihak penerima, dan GR sebagai pemberi suap", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan diruang Dwiwarna kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Jumat (27/07/2018).

Basaria Panjaitan menandaskan, bahwa OTT kali ini terkait suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan. "Masalah tentang pengadaan barang jasa sudah berulang, sekali lagi Komisi Pemberantasan Korupsi sesalkan ini terjadi lagi", tandas Basaria Panjaitan seraya menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih jauh, Wakil Ketua KPK Basaria Penjaitan menjelaskan ikwal digelarnya kegiatan OTT tersebut, yakni bermula dari informasi dugaan suap dari masyarakat yang diterima KPK sejak 4-5 bulan lalu. Dari Informasi tersebut, diduga CV 9 Naga merupakan perusahaan yang cukup memonopoli seluruh proyek yang ada di Pemkab Lampung Selatan.

"Info kami terima 4-5 bulan lalu dari seseorang. Mas, katanya ada pengusaha di Lamsel yang menguasai hampir seluruh proyek di sana, pinjam PT atau CV orang lain, tetapi hasil untuk dia", jelas Basaria Panjaitan.

Wakil Ketua KPK pun mengungkapkan, dari kegiatan OTT yang digelar tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang sebagai barang bukti bernilai sebesar Rp. 599 juta. Uang tersebut ditemukan di 2 (dua) lokasi, yakni di rumah Anjar Asmara senilai Rp. 200 juta dan di hotel dari tangan Agus Bhakti Nugroho Rp. 399 juta.

"Jadi ada Rp. 200 juta dan Rp. 399 dari dua lokasi berbeda yang diamankan dalam OTT sebagai commitment fee. Sementara nilai dari empat proyek bernilai Rp 2,8 miliar", ungkap Basaria Panjaitan.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK menetapkan ZH selaku Bupati Lampung Selatan, ABN selaku anggota DPRD Provinsi Lampung dan AA selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi

Sedangkang terhadap GR, KPK menetapkannya sebagai tersangka pemberi suap dan menyangkakan telah melanggar Pasal 12 a huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*KPK Amankan Bupati Lampung Selatan Bersama 6 Orang Lainnya