Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (01/04/2021) sore.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) istri Sjamsul Nursalim.
Keputusan menghentikan penyidikan kasus tersebut, dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (01/04/2021) sore.
"Penghentian penyidikan terkait kasus dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia dan ISN (Itjih Samsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Sjafruddin Arsyad Temenggung) selaku Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (01/04/2021) sore.
Ditegaskannya, bahwa penerbitan SP3 atas perkara yang telah memakan waktu hingga lebih dari lima tahun itu telah sesuai dengan Undang-Undang KPK. "Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK", tegas Alex.
Seperti diketahui, kasus BLBI tersebut merupakan kasus yang pananganannya telah berjalan selama tiga periode masa kepresidenan. Yakni, dari mulai era Presiden Megawati Soekarnoputri hingga saat ini era Presiden Joko Widodo.
Vonis 'bersalah' perdana skandal BLBI ini terjadi pada tahun 2003 silam jatuh pada beberapa oknum pejabat Bank Indonesia (BI) yang dinilai oleh Majelis Hakim telah bersekongkol dengan sejumlah pemilik bank. Di antaranya Hendro Budiyanto, Heru Supratomo hingga Paul Sutopo Tjokronegro.
Para oknum pejabat BI tersebut telah divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana penjara juga denda. Selain itu, sejumlah taipan dan beberapa oknum pejabat bank juga telah divonis 'bersalah' serta dijatuhi sanksi pidana penjara juga denda.
Dalam perjalanan proses hukumnya, hingga hampir dua dekade skandal BLBI ini terus bergulir. Bahkan, kasus yang awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini lalu diambil-alih KPK hingga diterbitkannya SP3 hari ini.
Sjamsul Nursalim dan Itjih sendiri ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi BLBI untuk BDNI pada 10 Juni 2019 silam. Hanya saja, pasangan suami-istri tersebut tidak pernah memenuhi panggilan KPK, baik itu dalam kapasitas sebagai Saksi maupun Tersangka.
KPK juga telah memasukkan pasangan suami-istri tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namum, tetap saja, KPK tidak berhasil menghadapkan tersangka pasangan suami-istri tersebut ke penyidikan, meski konon Sjamsul dan Itjih telah menetap di Singapura sejak beberapa tahun lalu.
Sementara itu, dalam kasus BLBI ini, Syafruddin Temanggung telah ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada tahun 2017 silam. Namun, dalam proses peradilannya, Syafruddin divonis 'bebas' di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> Absen Lagi, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lain Terhadap Sjamsul Dan Itjih
> Usai Diperiksa KPK, Rizal Ramli Ungkap Soal BLBI
> Rizal Ramli Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus BLBI
> KPK Pastikan Kasus BLBI Belum Daluwarsa, Otto: Sudah 21 Tahun
> Maqdir Ismail Menilai, Penetapan Status Tersangka Sjamsul Nursalim Cederai Komitmen Pemerintah
> Peradilan In Absentia Jadi Opsi KPK Jika Sjamsul Nursalim Tidak Kooperatif
> KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Dan Istrinya Sebagai Tersangka Perkara BLBI
> KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah, Sore Nanti