Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (IN) kembali absen dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at 19 Juli 2019.
Sedianya, Sjamsul dan Itjih diperiksa sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bagi BDNI yang diduga merugikan keuangan negara hingga truliunan rupiah.
Ini merupakan kedua kalinya Tersangka pasangan suami-istri (Pasutri) tersebut tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Sebelumnya, tersangka Pasutri tersebut juga absen dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada Jumat 28 Juni 2019 lalu, tanpa keterangan.
"Ya..., kedua Tersangka tidak hadir", ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 19 Juli 2019.
Diterangkannya, bahwa Tim Penyidik KPK sendiri telah melayangkan Surat Panggilan Pemeriksaan ke 5 (lima) alamat Sjamsul dan Itjih Nursalim di Indonesia dan di Singapura.
Untuk yang di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah 2 (dua) Tersangka tersebut di Simprug, Grogol Selatan – Jakarta Selatan. Sedangkan di Singapura, KPK telah mengirimkan surat panggilan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke 4 (empat) alamat Pasutri Tersangka tersebut. Yakni di 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Selain itu, KPK bahkan meminta KBRI di Singapura untuk mengumumkan paggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan terhadap Pasutri Tersangka tersebut juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Meski demikian, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tetap tidak menghadiri panggilan pemeriksaan di markas KPK – Jakarta Selatan. Diduga, memang tidak kooperatif dengan proses hukum di Indonesia.
Febri Diansyah menegaskan, bahwa KPK tengah mempertimbangkan upaya hukum lainnya. Sayangnya, Febri Diansyah masih enggan menyebut upaya hukum lainnya yang KPK maksud.
"KPK akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut yang akan dilakukan terkait dengan dua kali ketidak-hadiran Tersangka ini", tegas Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bagi BDNI.
Penetapan status Tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 15 tahun penjara.
Namun, Putusan Hakim hingga ditingkat banding itu, dimentahkan oleh Mahkamah Agung dengan vonis 'tidak bersalah' dan membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sementara itu, Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp. 4,58 triliun.
Sjamsul Nursalim dan Itjih sendiri pernah diketahui menetap di Singapura, meski beberapa aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Indinesia. Salah-satunya, PT. Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT. Softex Indonesia, PT. Filamendo Sakti juga PT. Dipasena Citra Darmadja.
Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT. Petrochem. Selain itu, Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks hingga Burger King. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> Usai Diperiksa KPK, Rizal Ramli Ungkap Soal BLBI
> Rizal Ramli Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus BLBI
> KPK Pastikan Kasus BLBI Belum Daluwarsa, Otto: Sudah 21 Tahun
> Maqdir Ismail Menilai, Penetapan Status Tersangka Sjamsul Nursalim Cederai Komitmen Pemerintah
> Peradilan In Absentia Jadi Opsi KPK Jika Sjamsul Nursalim Tidak Kooperatif
> KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Dan Istrinya Sebagai Tersangka Perkara BLBI
> KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah, Sore Nanti
> Usai Diperiksa KPK, Rizal Ramli Ungkap Soal BLBI
> Rizal Ramli Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus BLBI
> KPK Pastikan Kasus BLBI Belum Daluwarsa, Otto: Sudah 21 Tahun
> Maqdir Ismail Menilai, Penetapan Status Tersangka Sjamsul Nursalim Cederai Komitmen Pemerintah
> Peradilan In Absentia Jadi Opsi KPK Jika Sjamsul Nursalim Tidak Kooperatif
> KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Dan Istrinya Sebagai Tersangka Perkara BLBI
> KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah, Sore Nanti